Badan Litbang dan Diklat merupakan unit Eselon I di lingkungan Kementerian Agama yang memiliki tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, pendidikan dan pelatihan di bidang Agama dan Keagamaan.
Badan Litbang dan Diklat memiliki peran yang sangat strategis. Riset yang dilakukan harus menjadi landasan bagi penyusunan berbagai regulasi bidang agama dan keagamaan di lingkungan Kementerian Agama.
Begitu pun dengan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan Badan Litbang dan Diklat, berperan penting dalam penguatan sumber daya aparatur Kementerian Agama.
259 FASILITATOR MODERASI BERAGAMA MENJALANI ASESME...
CALON PPPK BALITBANG DIKLAT IKUTI TES CAT DI BKN...