75 Tahun Kementerian Agama

3 Jan 2021
75 Tahun Kementerian Agama
Dok: Kemenag

Oleh : Muchammad Toha

Kepala Balai Diklat Keagamaan Denpasar

Hari Amal Bakti Kementerian Agama Republik Indonesia diperingati setiap tanggal 3 Januari. Pada tanggal itu, tahun 1946 Kementerian Agama lahir melalui Penetapan Pemerintah No.1 tanggal 3 Januari 1946 yang berbunyi: "Presiden Republik Indonesia, mengingat: Usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, memutuskan: Mengadakan Departemen Agama dan penetapan ini disiarkan oleh Pemerintah melalui radio".

Sebenarnya bakti Kementerian Agama ini telah berlangsung sejak pra kemerdekaan, karena menjelang akhir pemerintahan kolonial Belanda yang diganti era pemerintahan militer Jepang pada tahun 1943, dibentuklah Gunseikanbu Shumubu atau kantor Oeroesan Agama Djakarta, bahkan bila ditelaah pada kajian sejarah lampau, para tokoh agama (Resi atau Empu) didudukkan sebagai parampara (penasehat) raja dalam mengatur negara terutama urusan agama dan tradisi budaya dalam hubungannya negara.

Demikian halnya ketika zaman kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara yang mendudukkan tokoh agama pada posisi yang sangat penting dan diamanati untuk memangku lembaga keagamaan yang strukturnya sangat dekat dengan sultan atau sunan. Di Keraton Jawa jabatan ini populer dengan sebutan abdi dalem pametakan atau abdi dalem kapengulon yaitu pagawai kerajaan yang mengurus tentang perihal keagamaan. Sedangkan kesultanan di luar Jawa (Kesultanan Melayu) sering menyebutnya sebagai jabatan Mufti Kerajaan.

Cukup panjang pengabdian kementerian yang memiliki jumlah satuan kerja terbanyak di Indonesia ini. Banyaknya cacian dan penghargaan yang telah diterimanya, bahkan ada yang sarkastik mengatakan untuk apa ada Kementerian Agama bila korupsi tetap banyak dan moral bangsa pada rusak. Namun sebenarnya yang melontarkan ini logikanya justru perlu diluruskan, ada Kementerian Agama saja seperti ini apalagi tidak ada.

Sedikit saja kesalahan yang terjadi di Kementerian Agama gaungnya kemana-mana bahkan hujatannya sungguh luar biasa jeleknya. Meski demikian, hal ini harus diterima dengan lapang dada karena Kementerian Agama dianggap penjaga moral. Umpama kain, Kementerian Agama laksana lembaran yang berwarna putih bersih, maka ketika terdapat setitik noda kecil pun akan terlihat. Tentunya ini sesuai namanya dalam keraton di Jawa yaitu abdi dalem pametakan yaitu berasal dari kata petak (Bahasa Jawa) yang artinya putih, jadi abdi dalem pametakan adalah pelayanan urusan putih (suci).

Ada kementerian yang hanya memiliki satu tugas utama saja, tentunya tidak demikian dengan Kementerian Agama. Lembaga ini  mengurus mulai pendidikan, haji dan umroh, pernikahan, zakat, wakaf, sekitar rumah ibadah dengan berbagai aktivitasnya. Padahal sebenarnya tugas yang harus dilaksanakan Kementerian Agama (Kemenag) berkorelasi dengan kementerian atau lembaga yang lain, namun tidak sedikit masyarakat yang memahami bahwa itu mutlak kewajiban Kemenag, maka  kalau ada kesalahan berarti mutlak kesalahan Kemenag.

Tentunya masih segar dalam ingatan ketika Kemenag dicemooh karena mengeluarkan susunan juru dakwah yang waktu itu digoreng begitu panasnya. Mungkin saja dalam susunan itu kurang sempurna, tapi kenapa tidak diberikan saja masukan untuk penyempurnaan. Padahal keterlibatan negara untuk mengatur juru dakwah dan materinya telah lama ada di negara jiran sekitar kita (Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura) serta hampir ada juga di sebagian besar negara-negara di Timur Tengah. Sehingga terjadi paradoksi dalam menilai Kemenag, di satu sisi diminta untuk menjaga moral (untuk tidak saling menghasut) tapi di sisi yang lain terus diolok dan dilecehkan, atau bisa dikatakan ketika idenya sama Kemenag dirangkul, ketika idenya beda Kemenag dipukul.

Agak berbeda dengan Malaysia dan Brunei, dua negara ini memiliki kerajaan bercorak Melayu Islam yang masih eksis dan berdiri kokoh menopang tradisi budaya dalam hubungannya dengan agama. Hal ini menjadikan riak-riak tentang pilihan mazhab serta perjumpaan antara tradisi budaya dengan agama telah diselesaikan kerajaan dengan melibatkan para mufti dan tokoh agama yang berpandangan sama.

Sebagaimana dalam enakmen (enactment) pentadbiran Islam Negeri Selangor tahun 1952, bahwa dalam sejarahnya yang telah berlangsung lama, Islam Melayu mengambil pilihan mazhab Syafi'I dan menjadikan mazhab resmi dalam hal amalan fatwah serta mahkamah. Mazhab ini tetap digunakan sampai sekarang, penggunaan mazhab lain boleh digunakan bila suatu hal itu benar-benar tidak terdapat dalam mazhab Syafi'i.

Begitu juga di Brunei, sesuai Konstitusi Brunei Darussalam tahun 1959 bahwa Brunei adalah negara berdaulat bersendikan Agama Islam Ahlussunnah wal Jamaah dengan mazhab Syafiiyah, serta berlandaskan Melayu, Islam, Beraja (MIB), sehingga cukup jelas di dua negara ini yaitu bergantung di bawah keputusan Kesultanan Islam Melayu dalam mengurus Agama Islam dengan berbagai tradisinya.

Kendatipun serumpun Melayu, Indonesia berbeda dengan negara tetangga. Sejarah dan proses mencapai kemerdekaan Indonesia, menjadikan negara ini demokratik presidentil (bukan kerajaan bersendi Islam). Artinya seorang presiden tidak boleh hanya mengatur satu agama saja, apalagi sampai menentukan mazhabnya. Namun dapat dirasakan, hampir semua Presiden di Indonesia mengambil pilihan Islam Ahlussunnah wal Jamaah dengan mengutamakan mazhab Syafii dan mempertemukan tradisi budaya nusantara dengan agama (Islam Melayu).

Sehingga cukup membanggakan, di Indonesia ini Peringatan Maulid Nabi dan Nuzulul Qur'an diselenggarakan di Istana Merdeka secara resmi kenegaraan. Kegiatan ini telah berlangsung sejak awal Indonesia merdeka. Tentunya, momen ini menjaga kelangsungan tradisi budaya dengan aneka pernak-perniknya yang dilahirkan karena spirit nilai-nilai agama yang telah berlangsung berabad-abad lamanya.

Hampir seluruh Kerajaan di Pulau Jawa menyelenggarakan acara Maulid Nabi (muludan) dengan sangat meriah. Istilah Grebeg Mulud adalah tradisi yang paling istimewa di Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Tradisi ini diyakini telah ada sejak jaman Kasultanan Bintoro Demak. Kemeriahan Peringatan Mauludan ini juga dirayakan di kasultanan yang ada di luar Jawa, misalnya Kesultanan Siak Sri Indrapura, Kesultanan Deli, Kesultanan Banjar, Kesultanan Tidore, dan masih banyak lagi.

Sebaliknya di tengah gegap gempita acara muludan yang diselenggarakan dari tingkat desa sampai tingkat negara, muncul kelompok yang mengolok dan menohok muludan tidak ada dasarnya dan tidak boleh kaum muslimin menyelenggarakannya. Hal ini menyebabkan masyarakat Islam terbagi menjadi dua, satu sisi melaksanakannya, sisi lain menyalahkannya.   

Kondisi ini otomatis akan memicu disharmoni dalam masyarakat, sedangkan posisi presiden tidak sebagaimana posisi sultan di Kerajaan Melayu. Ditambah sikap Majelis Ulama Indonesia yang cenderung abu-abu dalam hal ini, maka yang pasti menjadi sasaran kuatnya perbedaan ini adalah Kementerian Agama.

Tulisan ini bukan bermaksud mengecilkan tugas Kementerian Agama yang hanya mengurus mauludan saja, tapi ini salah satu contoh untuk mempermudah pemahaman kita. Begitulah salah satu kerepotan yang ada di Kemenag. Apalagi jika disharmohi itu secara khusus berhubungan dengan penyelenggara negara, misalnya hadirnya kelompok yang mengkafir-kafirkan pemerintah dan lain sebagainya, sementara Majelis Ulama Indonesia sebagai satu institusi tidak satu suara maka yang paling repot adalah Kementerian Agama.

Ringkasnya, di Malaysia dan Brunei penentuan Islam berupa aliran, mazhab, dan hubungan keberlangsungan tradisi budaya Melayu yang diberlakukan di kedua negara tersebut telah selesai dan tidak diwacanakan lagi. Adapun tugas penjagaan menjadi kewenangan penuh kerajaan. Sehingga bisa dikatakan, Kementerian Agama di kedua negara tersebut memiliki tugas yang sedikit lebih ringan karena urusan yang pokok sudah tuntas di level tertinggi maka yang dilaksanakan adalah mengatur secara teknis di masyarakat.

Sebaliknya di Indonesia, tidak mungkin seorang presiden dengan lantang terang-terangan mengatakan bahwa Islam di Indonesia adalah ahlussunnnah wal jamaah dengan satu mazhab tertentu dan dengan tegas pula mengatakan bahwa Islam yang ada di Indonesia adalah Islam yang harmoni dengan tradisi budaya Nusantara (Melayu). Maka disinilah peran Kementerian Agama harus benar-benar hadir secara tangguh untuk menjaga corak keislaman serta hubungannya dengan tradisi budaya dan ini pekerjaan rumit serta penuh resiko.

Maka tidak salah bila ada yang mengatakan Kementerian Agama di Malaysia dan Brunei adalah pelaksana tugas kementerian yang mengurus dan mengatur pelaksanaan agama serta penjagaan tradisi budaya yang diwarnai agama dalam kondisi sudah diamankan oleh negara. Sementara, Kementerian Agama di Indonesia melaksanakan tugas kementerian yang mengurus pelaksanaan agama dan hubungannya dengan tradisi budaya dalam posisi mengamankan kehendak negara.[]

Muchammad Toha/diad

Penulis: Muchammad Toha
Editor: Dewindah
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI