KESIAPAN MADRASAH DALAM PELAKSANAAN

18 Jan 2012
KESIAPAN MADRASAH DALAM PELAKSANAAN

P E N D A H U L U A N

 

Kebijakan wajib belajar merupakan jawaban terhadap berbagai kondisi masyarakat, seperti; 1) lebih dari 80% angkatan kerja hanya berpendidikan SD atau kurang, atau SMP tidak tamat, 2) program wajib belajar 9 tahun akan meningkatkan kualitas SDM dan dapat memberi nilai tambah pula pada pertumbuhan ekonomi, 3) semakin tinggi pendidikan akan semakin besar partisipasi dan kontribusinya di sektor-sektor produktif, 4) dengan peningkatan program Wajar 6 tahun ke Wajar 9 tahun akan meningkatkan kematangan dan keterampilan siswa, 5) peningkatan Wajar 9 tahun akan meningkatkan umur kerja minimum dari 10 sampai 15 tahun.

Indikator utama penuntasan Wajar Dikdas adalah pencapaian Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs secara nasional mencapai 95% pada tahun 2008/2009. Dalam pelaksanaan program Wajar Dikdas sebagai upaya pemerataan dan perluasan akses pendidikan tingkat dasar bagi anak usia sekolah antara 7-15 tahun. Target program ini adalah tercapainya Angka Partisipasi Sekolah (APS) penduduk meningkat dari 99,12% pada tahun 2005 menjadi 99,57% pada tahun 2009. Angka Partisipasi Murni (APM) tingkat dasar (SD/MI : usia 7-12 tahun) diusahakan akan meningkat dari 93,53% pada tahun 2005 menjadi 93,87% pada tahun 2009. Sementarapada tingkat dasar menengah (SMP/MTs) target yang akan dicapai adalah meningkatnya APM sebesar 63,67% di tahun 2005 ditingkatkan menjadi 75,46% pada tahun 2009, sehingga dalam kurun waktu lima tahun akan terjadi kenaikan sebesar 14,79%. Kenyataannya pada tahun 2007 APM SD/MI telah mencapai 94,66% dan APK 114,27%. Pada tahun yang sama APM SMP/MTs/Paket B dan yang sederajat 71,6% dan APK SMP/MTs/Paket B dan yang sederajat telah mencapai 92,52%. (Data Rembuk Nasional Diknas tahun 2008).

  • Kementerian agama (kemenag) terhadap pencapaian target Nasional, APK pada tahun 2005 sebesar 13,20 %, tahun 2006 sebesar 13,70%, dan tahun 2007 sebesar 14,20 % untuk tingkat Madrasah Ibtidaiyah. Sedangkan untuk tingkat MTS menunjukkan angka partisipasi pada tahun 2005 sebesar 17,40 % tahun 2006 sebesar 18,50 % , dan tahun  2007 sebesar 19,60 %. Di samping kenaikan APK, indikator lain dari percepatan penuntasan Program Wajar dikdas 9 Tahun adalah menurunnya angka drop out, tahun 2006  sebesar 0,6 % menjadi 0,4 % pada tahun 2007 untuk MI dan untuk MTs, sebesar 1,06 % tahun 2006 menjadi 1,02 % pada 2007. Pada tahun 2008 angka drop out MI dan MTs turun menjadi 1,04 % sedangkan APK pada MI dan MTs masing-masing mencapai 14,75 % dan 20,70 %. (Paparan Dirjend. Pendis pada dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI, Januari, 2008).

Kemenag mencatat bahwa jumlah lembaga pendidikan madrasah tidak kurang dari 18% dari seluruh lembaga pendidikan di Indonesia. Sedangkan besaran prosentasi tanggung jawab kementerian agama dalam penuntasan wajar Dikdas secara nasional, dihitung berdasarkan proporsi siswa yang belajar di madrasah dan salafiyah dibagi jumlah peserta didik yang tertampung di sekolah, madrasah, salafiyah, paket, sekolah terbuka dikalikan 100%. Maka proporsi tanggung jawab kemenag secara nasional untuk MI adalah 9,77% dan untuk MTs 20,38%. (sumber: buku penuntasan wajar Dikdas sembilan tahun 2004-2009, direktorat pendidikan madrasah).

Kemenag menyelenggarakan pendidikan menengah pada Madrasah Aliyah, Pesantren Mu’adalah, dan pendidikan kesetaraan paket C. Data MA saat ini adalah 5043 lembaga, dengan rincian 644 dengan status madrasah Aliyah Negeri, dan 4399 lainnya berstatus swasta, dengan jurusan yang beragam, meliputi; jurusan IPAsebanyak 1578, jurusan IPS 4225, jurusan Bahasa 363 dan Program Keagamaan sebanyak 217. Secara keseluruhan,jumlah siswa Madrasah Aliyah sebanyak 817.920 siswa dengan jumlah guru sebanyak 97.986 orang, dengan kualifikasi pendidikan di bawah S.1 22.091, berijazah S.1 sebanyak 74.582 dan kualifikasi S.2-S.3 sebanyak 1.313. (Sumber: Data Biro Perencanaan)

  • masalahan yang diungkap dalam penelitian ini adalah ”Bagaimanakah kesiapan madrasah dalam pelaksanaan Wajar 12 Tahun?” Sedangkan fokus penelitian meliputi: kebijakan Pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan Wajar 12 Tahun, kebijakan Kementerian Agama terhadap pelaksanaan program Wajar 12 tahun di Madrasah Aliyah, dan kesiapan Madrasah Aliyah dalam aspek sarana-prasarana, pembiayaan, dan tenaga kependidikan dalam program wajar 12 tahun?
  • enelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, jenis penelitian adalah analisis kebijakan (policy analysis). Lokasi penelitian adalah Propinsi, Kabupaten/kota, sbb:
  •  
  •  
  •  
 
 
  1.  
  1.  

Kota Banda Aceh

 

  1.  

Sumatera Utara

Kota Medan

 

  1.  

Sumatera Barat

Kota Padang

 

  1.  
  •  

Kabupaten Jembrana

 

  1.  

Jawa Timur

Kota Malang

 

  1.  

Jawa Tengah

Kabupaten Sragen

 

  1.  

Jawa Barat

Kota Bandung

 

  1.  
  •  

Kabupaten Tangerang

 

  1.  

Kalimantan Selatan

Kota Banjarmasin

 

  1.  

Nusa Tenggara Barat

Kota Mataram

 

 

KESIAPAN MADRASAH DALAM PELAKSANAAN WAJIB BELAJAR 12 TAHUN

Pemerintah Propinsi maupun Kabupaten/Kota telah memiliki kebijakan terkait pendidikan berupa Peraturan Daerah (PERDA) pendidikan yang mengatur penuntasan wajar DIKDAS 9 tahun dan rintisan Wajar 12 tahun. SedangkanKementerian Agama di Tingkat Propinsi dan Kabupaten/kota secara umum belum memiliki kebijakan Program Wajib Belajar 12 Tahun. Tidak adanya Program Wajib Belajar 12 Tahun di Kementerian Agama Tingkat Propinsi dikarenakan Kementerian Agama Pusat belum memiliki Program Wajib Belajar 12 Tahun. Kesiapan Madrasah Aliyah dalam aspek sarana-prasarana, pembiayaan, dan tenaga kependidikan dalam program wajar 12 tahun merupakan indikator kunci kesiapan madrasah dalam program wajar 12 tahun.

Secara umum, tingkat kesiapan madrasah dalam pemenuhan pendidik dan tenaga kependidikan dalam kategori baik, meskipun dalam beberapa bidang studi masih kurang. Hal ini dapat dilihat dari jumlah guru berdasarkan tingkat pendidikan di seluruh wilayah penelitian. Dilihat dari aspek pendidik dan tenaga kependidikan, madrasah memiliki kesiapan yang cukup baik dan telah memenuhi standar dalam rangka penuntasan wajar 12 tahun. Indikator kesiapan pendidik dan tenaga kependidikan tersebut antara lain terlihat dari ketersediaan guru pada seluruh mata pelajaran; 99 % guru mengajar sesuai bidang studi (tidakmismatch); seluruh guru berpendidikan sarjana bahkan 25 % berpendidikan S2 dan 70 % guru berstatus sebagai PNS. Sedangkan dari sisi tenaga kependidikan, madrasah minimal memiliki tenaga kependidikan yang menangani masalah administrasi, keuangan, kebersihan, laboratorium, perpustakaan dan keamanan. Sedangkan data pendidik dan tenaga kependidikan secara keseluruhan untuk Kabupaten/kota sasaran penelitian, guru yang berpendidikan sarjana mencapai sekitar 60 % bahkan 25 % berpendidikan S2 dan 90 % lebih  memiliki kesesuaian dalam mengajar (tidak mismatch). Pada tingkat pemenuhan standar minimal berdasarkan Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang kualifikasi akademik dan kompetensi guru, tenaga pendidik di Madrasah Aliyah telah memenuhi standar kualifikasi.

Sedangkan aspek sarana-prasarana mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada Permendiknas nomor 24 tahun 2007 tentang standar sarana prasarana, dari aspek pemenuhan sarana prasarana, madrasah aliyah negeri maupun swasta belum memiliki kesiapan dalam penuntasan wajar 12 tahun, karena tingkat keterpenuhan sarana prasarana tersebut rata-rata baru mencapai sekitar 60 % bagi MAN dan 40 % bagi MAS. Kondisi ini terlihat dari keberadaan MA sasaran penelitan. Diasumsikan MA lain tidak jauh berbeda atau bahkan mugkin dalam kondisi lebih buruk, karena MA yang menjadi sasaran penelitian adalah MA yang paling baik di Kabupaten/kota daerah penelitian. Kondisi ini menggambarkan bahwa madrasah belum memiliki kesiapan yang cukup, karena untuk mendukung program wajar 12 tahun, setidaknya madrasah harus sudah memiliki kesiapan yang maksimal dalam hal sarana prasarana baik secara kualitas maupun kuantitas.

Tingkat kesiapan madrasah dalam pemenuhan pembiayaan menunjukkan bahwa madrasah negeri sudah terpenuhi pembiayaannya dalam DIPA. Sedangkan madrasah swasta sangat tergantung pada kesiapan masing-masing lembaga/yayasan. Jika MA swasta mampu menggali sumber pendanaan alternatif, maka kesiapan MA swasta dalam Program Wajar 12 Tahun cukup besar.

Pembiayaan merupakan aspek penting, karena tersedianya pembiayaan yang memadai, pelaksanaan pembelajaran di madrasah dapat berjalan lancar dan maksimal. Dilihat dari aspek pembiayaan, umumnya madrasah belum memliki kesiapan yang matang, hal ini disebabkan karena sumber pembiayaan madrasah yang masih sangat terbatas. Bagi madrasah negeri, disamping mengandalkan pembiayaan dari dana BOS, juga memperoleh pembiayaan dari pemerintah melalui dana APBN. Tetapi bagi madrasah swasta, satu-satunya sumber pembiayaan yang dapat diandalkan saat ini hanyalah dari dana BOS dan iuran SPP siswa yang jumlahnya tdak terlalu besar. Pemasukan dan pengeluaran belum ada keseimbangan bahkan masih jauh dari mencukupi, sehingga dana yang ada belum mampu membiayai semua kebutuhan yang dibutuhkan madrasah. Kegiatan yang belum dapat tercukupi pembiayaannya secara maksimal terjadi pada semua komponen baik untuk kebutuhan personel, operasional maupun untuk biaya investasi. Namun yang selama ini belum terbiayai secara maksimal adalah untuk biaya peningkatan kesejahteraan personel, pemeliharaan sarana prasarana dan biaya investasi, karena untuk keperluan tersebut dibutuhkan dana yang cukup besar.

Berdasarkan temuan penelitian ini madrasah belum memiliki keseimbangan antara pendapatan dengan kebutuhan yang harus dikeluarkan. Akibatnya banyak pos-pos kegiatan yang tidak secara maksimal dilaksanakan karena terbentur masalah biaya yang tersedia. Persoalan lain adalah masih jauhnya kesenjangan pendapatan antara madrasah negeri dengan swasta. Perbedaan ini jelas akan berpengaruh terhadap capaian hasil pembelajaran. Kondisi ini menggambarkan bahwa dilihat dari aspek pembiayaan, madrasah belum memiliki kesiapan dalam rintisan program wajar 12 tahun.

 

SIMPULAN

1.            Penuntasan Wajar dikdas 9 tahun pada jenjang SD/MI dan SMP/MTs di Kabupaten/Kota pada daerah sasaran penelitian telah tuntas, kecuali sebagian kecil daerah yang APK dan APM belum memenuhi 95% sebagai sarat rintisan program wajar 12 tahun.

2.            Kebijakan Pemda Propinsi, Kabupaten, dan Kota sebagian besar telah mengarah pada rintisan program wajar 12 tahun, daya dukung berupa PERDA maupun Peraturan Bupati/Walikota telah disiapkan.

3.            Kebijakan Kementerian Agama baik pusat, propinsi, ataupun kabupaten/kota belum menyiapkan perangkat regulasi, baik peraturan, pedoman, dan petunjuk teknis lainnya terkait rintisan program wajar 12 tahun di madrasah Aliyah.

4.            Dari segi ketersediaan sarana prasarana di MAN telah memadai dan sesuai standar nasional, sebaliknya di madrasah swasta sebagian besar belum memenuhi standar minimum berdasarkan  standar sarana prasarana, bahkan daya tampung siswa di MAS rata-rata hanya terisi 60%.

5.            Keadaan tenaga pendidik dan kependidikan di MA cukup baik, terutama di MAN sedangkan di MA swasta sebagian besar juga telah memenuhi standar pendidik dan tenaga kependidikan didasarkan pada kualifikasi dan kompetensi.

6.            Aspek pembiayaan belum terjadi keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran khususnya pada madrasah swasta dalam setiap tahunnya.

 

REKOMENDASI

Penelitian ini merekomendasikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sbb:

1.            Kementerian agama melalui Ditjend. Pendidikan Islam untuk segera menerbitkan pedoman rintisan program wajib belajar 12 tahun (menengah) di madrasah.

2.            Kementerian agama melalui direktorat Pendidikan madrasah untuk memprioritaskan bantuan berupa sarana-prasarana, pendidikan dan pelatihan tenaga pendidik dan kependidikan, serta bantuan operasional pendidikan untuk madrasah aliyah swasta.

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI