Mau Susun RKA-KL Tahun 2023, Perhatikan Hal Ini!

13 Sep 2022
Mau Susun RKA-KL Tahun 2023, Perhatikan Hal Ini!

Denpasar (Balitbang Diklat)---Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama menyelenggarakan Pendalaman RKA-K/L Tahun 2023. Kegiatan dihadiri oleh para Koordinator Sekretariat Balitbang Diklat dan enam UPT, berlangsung pada 12-14 September 2022 di Denpasar, Bali.

Sekretaris Balitbang Diklat Muharam Marzuki mengatakan pagu Badan Litbang dan Diklat Tahun 2023 memiliki porsi 0,90% dari pagu Kementerian Agama. Jika dibandingkan tahun 2022, pagu ini mengalami kenaikan sebesar 0,94%.

“Balitbang Diklat memperoleh pagu Rp633.634.057.000,-. Pagu anggaran terdistribusi berdasarkan jenis fungsi, yakni fungsi agama sebesar 69,35% dan fungsi pendidikan sebanyak 30,65%,” ujar Sesban di Denpasar, Senin (12/9/2022).

Sesban Muharam mengimbau agar penyusunan RKA-KL Tahun 2023 memperhatikan sasaran dan prioritas pelaksanaan anggaran Kementerian Agama Tahun 2023. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pepres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 dan PMA Nomor 18 Tahun 2020 tentang Renstra Kementerian Agama Tahun 2020-2004.

“Selain itu, harap untuk memperhatikan kegiatan Prioritas Menteri Agama serta SK Kepala Badan Litbang dan Diklat Nomor 51 Tahun 2020 tentang Renstra Badan Litbang dan Diklat 2020-2024,” katanya. 

Lebih lanjut, Sesban mengatakan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Badan Litbang dan Diklat tahun 2023 diprioritaskan terutama dalam kerangka mendukung 7 (tujuh) agenda Pembangunan Nasional sebagaimana tertuang dalam RPJMN Tahun 2020-2024.

“Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama mendukung agenda Pembangunan Nasional, yakni tercapainya Prioritas Nasional Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan (PN04). Selain itu, kegiatan tahun 2023 perlu difokuskan dalam mendukung Tujuh Program Prioritas Kementerian Agama,” ungkap Sesban.

Pada kesempatan itu pula Sesban mengingatkan agar setiap unit eselon II dan Satker menyiapkan data dukung dan data yang valid meliputi TOR, RAB, dan Data Dukung. “Dalam mendukung lancarnya proses penyusunan, pembahasan, dan penelaahan RKA-KL Pagu Alokasi Anggaran Tahun Anggaran tahun 2023 diharapkan untuk menyiapkan data dukung dan data yang lengkap,” imbau Sesban.

Data dukung berupa tingkat analisis kerusakan dari Kementerian PUPR atau lembaga yang berwenang untuk alokasi Belanja Modal Rehab/Renov Gedung dan Dokumen Penghapusan BMN. “Untuk alokasi Belanja Modal pengadaaan kendaraan bermotor harus tersedia guna menghindari Blokir Anggaran. TOR disusun secara rinci dan jelas menggambarkan mengapa suatu kegiatan diperlukan pengalokasian anggaran dan RAB disusun serinci mungkin,” tandas Sesban. []

Diad/AR

Penulis: Dewindah
Editor: Rahmatillah Amin
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI