PEMBINAAN AGAMA ISLAM TERHADAP NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN JAWA TENGAH ; Studi Kasus di Rutan Kabupaten Klaten

11 Jun 2007
PEMBINAAN AGAMA ISLAM TERHADAP NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN JAWA TENGAH ; Studi Kasus di Rutan Kabupaten Klaten

PEMBINAAN AGAMA ISLAM TERHADAP NARAPIDANA 
DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN JAWA TENGAH ;
Studi Kasus di Rutan Kabupaten Klaten

Oleh: Drs. Ali Khudrin
31 halaman

Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang
2005


Sebagai akibat dari kelalaian dan kesengajaan melanggar norma hukum, maka seseorang harus berurusan dengan pihak penegak hukum. Lebih jauh lagi, yang bersangkutan akan di masukkan ke tahanan atau lembaga pemasyarakatan (LP), yang dihuni oleh orang-orang yang secara formal ditetapkan sebagai terpidana, meskipun tingkat kesalahannya bervariasi.

Narapidana (Napi) yang ada di LP ini berjumlah 62 orang, terdiri atas 55 orang laki-­laki dan 7 orang perempuan. Dilihat dari tindak kejahatannya napi ini tergolong bervariasi. Mereka masuk ke LP ada yang dikarenakan perempuan, korupsi, mencuri, perampokan, pemerkosaan, pembunuhan, dan lainnya. Dilihat dari lama waktu hukuman juga bervariasi, yaitu mulai dari 1 bulan sampai dengan 10 tahun penjara.

Pembina agama Islam di LP ini berjumlah 2 orang. Keduanya bergelar sarjana yang diperoleh dari lAIN. Hal ini menunjukkan bahwa kedua pembina ini sudah memenuhi syarat sebagai pembina di LP ini dilihat dari pengalaman kerja yang satu sebagai guru agama negeri di MTs dan yang lainnya sebagai guru agama honorer di Aliyah swasta.

Pelaksanaan pembinaan agama Islam (siraman rohani) di LP ini dilakukan 2 kali dalam seminggu, yakni pada hari Selasa dan hari Kamis. Bentuk pembinaannya adalah pengajian seperti majlis taklim. Materi yang diberikan dalam pembinaan ini adalah aqidah, fiqih, dan akhlak. Sedangkan metode yang digunakan untuk menyampaikan materi tersebut adalah metode ceramah dengan dibantu metode tanya jawab dan metode demonstrasi.
Pembinaan di LP ini selain dalam bentuk pengajian seperti tersebut di atas dilakukan pula pembinaan dalam bentuk lainnya, yakni pembinaan melalui khutbah Jumat, PHBI, puasa ramadhan, salat tarawih, dan salat fardu secara berjamaah.

Belum ada buku pedoman khusus untuk pembinaan agama Islam terhadap narapidana yang disediakan oleh LP. Sementara ini para pembina menggunakan buku-buku referensi dari koleksinya sendiri.

Berdasarkan pada hasil penelitian ini menyarankan kepada Departemen Kehakiman dan HAM untuk menerbitkan buku tentang pedoman pembinaan agama Islam terhadap napi di LP dan membagikan buku-­buku tersebut ke LP maupun Rutan se Indonesia.

Departemen Agama Kabupaten Klaten diharapkan meningkatkan kerjasama dengan LP dalam hal pembinaan keagamaan Islam terhadap napi. Kerjasama tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk pengadaan buku keagamaan Islam untuk para napi dan tahanan yang beragama Islam.***

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI