PEMBINAAN AGAMA ISLAM TERHADAP NARAPIDANA DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I SURAKARTA

2 Jul 2007
PEMBINAAN AGAMA ISLAM TERHADAP NARAPIDANA  DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I SURAKARTA

PEMBINAAN AGAMA ISLAM TERHADAP NARAPIDANA 
DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I SURAKARTA

Oleh: R. Aries Hidayat
40 halaman

Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang
2005


Seseorang anggota masyarakat apabila melakukan pelanggaran terhadap norma­-norma tersebut maka ia akan mendapatkan sanksi. Pelanggaran terhadap norma akan mendapatkan sanksi yang bersifat agamis, pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan kesopanan maka akan mendapatkan sanksi hukum.
Penyelenggaraan penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pola pembinaan agama Islam terhadap penghuni RUTAN Kelas I Surakarta. Pola pembinaan itu mencakup bentuk pembinaan, metode pembinaan, materi pembinaan, proses pembinaan, dan evaluasi pelaksanaan pembinaan.

Berdasarkan data yang terkumpul penelitian ini menghasilkan kesimpulan diantaranya; Pola pembinaan keagamaan Islam di Rutan Klas I Surakarta dilihat dari bentuk, materi, proses, metode, evaluasi, dukungan pihak lain, dan latar belakang pembina, cenderung mengarah pada pola top-down treatment (pembinaan dari atas). Pembinaan yang dilakukan secara umum cukup baik. Bentuk pembinaan yang dilakukan sudah mencakup pemberian pengetahuan keagamaan, pemantapan sikap, dan pemantapan perilaku. Pembinaan ditekankan pada pemantapan perilaku. Materi pembinaan mencakup tentang ketauhidan atau akidah, fiqih, akhlak, pengetahuan umum, lqro Al-Quran, dan Hadits.

Materi yang diutamakan adalah tentang akhlak, karena tujuan pembinaan keagamaan itu terutama adalah membina akhlak yang kurang baik agar menjadi baik. Proses pembinaan dilakukan sejak narapidana dan tahanan itu masuk Rutan Klas I Surakarta sampai menjelang keluar karena habis masa hukumannya. Proses pembinaan terhadap narapidana dan anak didik lebih terprogram dan intensif. Proses pembinaan terhadap tahanan kurang terprogram karena sewaktu-waktu tahanan bisa dipindahkan atau dibawa keluar sementara untuk menjalani penyelidikan dan penyelesaian atas kasus yang disangkakan/dituduhkan/didakwahkan kepadanya. Metode pembinaan digunakan sesuai dengan materi yang diberikan. Metode yang sering digunakan yakni ceramah dan tanya jawab. Metode lain yang digunakan adalah metode demonstrasi dan praktek, termasuk metode penugasan menjadi penceramah.

Evaluasi belum dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Evaluasi yang sudah dilakukan hanya secara lisan oleh pembina. Dukungan dari pihak sudah ada tetapi helum maksimal. Pihak lain yang sudah membantu kegiatan pembinaan agama Islam di Rutan Klas I Surakarta secara Iangsung adalah Departemen Agama, Forum Silaturahmi Mahasiswa Muslim lndonesia (FOSMMI) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Pengajian ibu-ibu Masjid Agung Surakarta dan Majelis Ta-fsir AI­-Qur an (MTA).***

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI