Pendidikan dan Pelatihan Jembatan Karir PNS

21 Mar 2022
Pendidikan dan Pelatihan Jembatan Karir PNS
Analis Kepegawaian Andriandi Daulay

Pekanbaru (Balitbang Diklat)---Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal Pasal 21 huruf (e) dan Pasal 22 huruf (d) disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak memperoleh pengembangan kompetensi.  Pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun sebagaimana disebutkan dalam Pasal 203 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Namun kondisi di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan pengembangan kompetensi ASN melalui Pendidikan dan Pelatihan Jabatan masih kurang diterima oleh pegawai sehingga menyebabkan fungsi pelayanan pemerintah menjadi kurang efektif. Untuk meningkatkan kompetensi ASN, perlu dirumuskan suatu kebijakan yang mungkin dan layak dikembangkan oleh pemerintah agar kualitas SDM aparaturnya bisa meningkat.

Hal tersebut dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang relevan, memadai, dan dirancang dengan baik. Diklat yang diselenggarakan pada dasarnya berorientasi pada peningkatan kompetensi guna menunjang tugas dan fungsi organisasi.

Efektivitas organisasi dan manajemen pemerintahan negara sangat tergantung dari kualitas sumber daya manusia yang berperan di dalamnya. Dalam hubungan ini, tanpa ASN yang memiliki persyaratan kompetensi maka dalam suatu sistem administrasi negara akan mengalami kegagalan dalam mengemban misinya. Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan kompetensi ASN merupakan persyaratan mutlak bagi terbangunnya sistem dan proses administrasi negara yang mampu mewujudkan berbagai dimensi nilai yang terkandung di dalamnya.

Pada prinsipnya penyelenggaraan diklat dimaksudkan untuk peningkatan kompetensi, kinerja, dan pengembangan karier ASN. Oleh karena itu, pengembangan kompetensi ASN melalui berbagai jenis dan jenjang diklat harus dilakukan secara sistematis dan terencana sesuai dengan kebutuhan dan syarat jabatan. Diklat merupakan suatu kegiatan organisasi yang merupakan salah satu mata rantai yang penting dalam proses mencapai visi dan misi organisasi.

Sesuai dengan Visi Loka Pendidikan dan Pelatihan Pekanbaru “Terwujudnya Aparatur Sipil Negara yang Profesional, Kompeten, Berakhlak dan Inovatif di Wilayah Kerja Loka Diklat Keagamaan Pekanbaru”. Dalam hal mewujudkan visi tersebut diuraikan menjadi  beberapa tahapan Misi LDK Pekanbaru, sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan diklat berbasis teknologi sistem informasi serta adaftif terhadap perkembangan terkini.
  2. Meningkatkan sarana dan prasarana, lingkungan serta sumber daya manusia yang berstandar nasional.
  3. Menyelenggarakan pendidikan dan latihan dalam pembentukan karakter sumber daya manusia yang profesional, kompeten, berakhlak, dan inovatif.
  4. Meningkatkan penelitian dan jurnal hasil diklat yang terkontribusi langsung terhadap masyarakat dan pengembangan keilmuan.

Diklat bertujuan meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika sesuai dengan kebutuhan organisasi. Dengan mengikuti diklat dapat memperluas wawasan berpikir dan pengetahuan mengenai cara-cara baru yang diperlukan bagi peningkatan produktivitas organisasi, memenuhi dinamika organisasi sebagai akibat perubahan lingkungan strategik, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan dan kebutuhan masyarakat.

Diklat bisa menjadi jembatan karir bagi PNS dalam menapaki jenjang karirnya. Secara umum ada dua jenis diklat yang harus diikuti oleh PNS, yaitu Diklat Prajabatan dan Diklat Dalam Jabatan. Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS yang dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS, di samping pengetahuan dan kompetensi dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, serta bidang tugas dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat. Sedangkan Diklat Dalam Jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan sikap pegawai agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.

Mengikuti Diklat sangat penting dalam pengembangan karir PNS, terutama Diklat Dalam Jabatan. Diklat Dalam Jabatan terdiri dari tiga jenis, yaitu: Diklat Kepemimpinan, Diklat Fungsional, dan Diklat Teknis. Diklat kepemimpinan dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah sesuai dengan jenjang jabatan struktural.

Sedangkan bagi PNS yang ingin mengembangkan karir dalam jabatan fungsional, harus terlebih dahulu mengikuti diklat fungsional. Diklat fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional tertentu, seperti pustakawan, guru, dosen, peneliti, dan sebagainya. Sedangkan diklat teknis diberikan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas administratif dan tugas teknis.

Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan diklat PNS sebagai sarana untuk meningkatkan kompetensi dan jenjang karis PNS,  khususnya di lingkungan Kementerian Agama, kehadiran Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru sangat urgen dan dibutuhkan.

Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, dan menindaklanjuti Surat Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-89/AG.4/2021, tanggal 24 Oktober 2021 hal Persetujuan Kode Satuan Kerja Baru pada BA 025 Kementerian Agama, telah berdiri jenis Satker Vertikal UPT dengan Kode Satker 690527 Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru pada (008) Pekanbaru.

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, sebagai pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi dan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan.

Secara teknis administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama RI. Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru saat ini berkantor di Rumah Dinas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Jl. Diponegoro

Kementerian Agama dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 002600/B.II/3/2022, tanggal 21 Februari 2022, telah diangkat Kepala Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru, Bapak Drs. Khrisfison, S.IPI., M. Pd. oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Bapak Prof. Dr. H. Nizar, M. Ag di Jakarta.

Setelah dilantik, Kepala Loka Diklat Pekanbaru langsung bergerak cepat mengambil langkah-langkah dan strategi untuk pelaksanaan tugas yang diamanahkan dalam menjalankan satker Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru. Langkah ini dengan melakukan konsultasi dan koordinasi di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau.

Terkait hasil kegiatan konsultasi dan koordinasi Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru di Kanwil Kementerian Agama Provinsi, menghasilkan output kegiatan sebagai berikut:

  1. Pemenuhan Struktur Loka Diklat Pekanbaru yang disampaikan oleh Kepala Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru Nomor B-001/BA.025/Kp.01.1/03/2022, tanggal 04 Maret 2022 hal Usulan Struktur Satuan Kerja Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru.
  2. Pemindahan Aset Asrama Haji ke Loka Diklat Keagamaan Pekanbaru sesuai dengan Hak Kepemilikan Tanah dan Bangunan yang akan menjadi aset tetap Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru. Bangunan Asrama Haji Riau dan Tanah yang terletak di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru dengan luas 30.600m2 yang akan menjadi aset Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru.
  3. Pelaksanaan Kegiatan dalam rancangan kegiatan/aktivitas sementara Loka Diklat Keagamaan Pekanbaru berkantor sementara di Rumah Dinas Kakanwil Kemenag Riau, bertempat di Jl. Kali Putih Kecamatan Sail Kota Pekanbaru.
  4. Pengaktifan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Honor yang akan melakukan kegiatan dalam penataan Satker Loka Diklat Keagamaan Pekanbaru dan penugasan ASN dalam pelaksanaan Kegiatan yang selalu berkoordinasi dengan Satker Kanwil Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
  5. Kondisi terkini gedung Loka Diklat Keagamaan Pekanbaru, yang bertempat Lembah Damai, Kec. Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau 28266 Provinsi Riau, agar dapat secepatnya dialihkan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan.
  6. Koordinasi dengan DJA Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-89/AG.4/2021, tanggal 24 Oktober 2021 hal Persetujuan Kode Satuan Kerja Baru pada BA 025 Kementerian Agama Tentang Nomor Satuan Kerja yang telah kita miliki dan Teknis Keuangan dalam hal Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru.
  7. Koordinasi kepala Loka Diklat Keagamaan Pekanbaru dengan internal Kementerian Agama RI sesuai dengan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor S-4405/SJ/B.I.2.3/OT.00/09/2021 tanggal 20 September 2021 hal permohonan kode satuan kerja baru, dengan Kode 690527 dan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama RI di Jakarta terkait DIPA/RKA Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru.

Selain itu, Kepala Loka Diklat Pekanbaru juga telah mengikuti Koordinasi Implementasi PERKIN Tahun 2022 yang dilaksanakan di Balai Diklat Keagamaan Palembang pada hari Senin s.d. Rabu, 7 s.d. 9 Maret 2022. Koordinasi Implementasi PERKIN Satuan Kerja BALITBANG DIKLAT Kementerian Agama Tahun 2022 disusun berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau sangat mengapresiasi dan menyambut baik beberapa langkah strategis Kepala Loka Diklat Keagamaan Pekanbaru, dalam hal percepatan kegiatan dan pelaksanaan Tusi di Loka Diklat Keagamaan Pekanbaru.  Terkait Surat Permohonan Kebutuhan SDM, Ka. Kanwil telah menungaskan 14 PNS di Loka Diklat Keagamaan Pekanbaru. 14 PNS yang ditugaskan tersebut dinilai memiliki kualitas dan kemampuan yang handal. Adapun terkait hal operasional perkantoran dalam pelaksanaan kegiatan, KaKanwil Riau akan membantu sebisa mungkin sesuai kemampuan, tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Selanjutnya dalam rangka percepatan penataan SDM dan pelaksanaan kegiatan, Kepala Loka Diklat Keagamaan Pekanbaru telah menugaskan Petugas Tata Usaha untuk menyempurnakan dan memperbaiki komposisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Satuan Kerja Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru sehingga dapat didayagunakan secara optimal dalam meningkatkan kinerja.

Kemudian terkait Nota Dinas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor B-313/Kw.04.1/3/Kp.07.6/03/2022, tanggal 07 Maret 2022 hal Penugasan PNS pada Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru, Kepala Loka Diklat Keagamaan Pekanbaru juga telah menyampaikan Surat Permohonan usul Lulus Butuh PNS Loka Diklat Keagamaan Pekanbaru ke Sekretaris Badan Litbang Kemenag RI, pada tanggal 17 Maret 2022 sebagai salah upaya percepatan penataan SDM Loka Diklat Keagamaan Pekanbaru.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau berharap Loka Diklat Keagamaan Pekanbaru sebagai unit pelaksana teknis pendidikan dan pelatihan keagamaan Pekanbaru dapat beroperasi sesuai dengan target yang ditetapkan. Loka Diklat Keagamaan Pekanbaru diharapkan secepat mungkin untuk memfasilitasi aparatur sipil negara maupun pegawai non aparatur sipil negara sebagai pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keagamaan di wilayah kerja Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. berfungsi untuk peningkatan kompetensi, kinerja, dan pengembangan karier aparatur sipil negara.

Oleh karena itu, pengembangan kompetensi aparatur sipil negara melalui berbagai jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan keagamaan harus dilakukan secara sistematis dan terencana sesuai dengan kebutuhan dan syarat jabatan sehingga bisa menjadi jembatan karir bagi PNS. Mudah-mudahan melalui agenda percepatan penataan SDM dan kegiatan yang sedang digesa oleh Loka Diklat Keagamaan Pekanbaru, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keagamaan di wilayah kerja Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau segera berjalan dengan efektif dan efisien.

Andriandi Daulay/diad

 

Penulis: Andriandi Daulay
Editor: Dewindah
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI