Penilaian Buku Pendidikan Agama Secara Daring: Sebuah Upaya Transformasi Digital Untuk Moderasi Beragama di Indonesia

12 Sep 2022
Penilaian Buku Pendidikan Agama Secara Daring: Sebuah Upaya Transformasi Digital Untuk Moderasi Beragama di Indonesia

Jakarta (Balitbang Diklat)---Dalam menjalankan amanat Undang-undang No.3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Menteri Agama No. 9 Tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama, Kementerian Agama RI melalui Puslitbang Lektur dan KKMO telah menyelenggarakan kegiatan Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) tingkat nasional yang diikuti oleh penilai ahli dan penilai praktisi dari seluruh wilayah Indonesia.

 

Penilaian Buku Agama secara Daring

Sejak 2021 hingga tahun ini 2022, kegiatan penilaian buku agama dilaksanakan secara daring melalui aplikasi PBPA yang dikembangkan Puslitbang Lektur (https://pbpa.kemenag.go.id/). Melalui aplikasi ini, keseluruhan proses penilaian, mulai dari pengunggahan buku oleh penerbit, pengecekan oleh verifikator, penilaian oleh penilai dan pengawasan oleh supervisor terintegrasi dalam satu wadah. Hal ini menjadikan proses penilaian buku agama lebih efisien waktu, tempat, dan biaya.

Buku yang lolos penilaian akan mendapatkan Tanda Layak Terbit dalam bentuk QR Code. Penerbit dapat mencantumkan QR code ini ke dalam buku yang nantinya akan dicetak dan disebarluaskan. Sebanyak 577 judul buku telah lolos penilaian dan dinyatakan Layak Terbit di tahun 2022 dan tercantum pada SK Plt. Kepala Badan Litbang dan Diklat Nomor: B./P.III.1/HM.01/09/2022.

 

Transformasi Digital Kementerian Agama

Plt. Kabalitbang Diklat Prof. Abu Rokhmad memberikan apresiasi tinggi atas suksesnya pelaksanaan Penilaian Buku Pendidikan Agama [PBPA] tahun 2022 yang dilaksanakan secara online. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa Kementerian Agama terus gencar melaksanakan transformasi digital dalam mempromosikan moderasi beragama.

“Transformasi digital merupakan keniscayaan di era serba online, dimana seluruh lini kehidupan ditopang oleh teknologi informasi. Saya ucapkan selamat kepada Puslitbang LKKMO yang telah peka dengan kebijakan transformasi digital ini dengan melaksanakan penilaian buku pendidikan agama secara online,” tegas Prof. Abu Rohmad saat sidang Penyelia [11/08/2022] di Hotel Ibis Style Tanah Abang.

Transformasi digital merupakan satu dari tujuh kebijakan GusMen Yaqut Cholil Qoumas selain Penguatan Moderasi Beragama, Revitalisasi KUA, Kemandirian Pesantren, International Islamic Cyber University, Religiosity Index dan Tahun Toleransi 2022.

 

Transformasi Digital dalam Penguatan Moderasi Beragama

Kapuslitbang LKKMO, Prof. M. Arskal Salim GP menyampaikan bahwa program PBPA secara daring ini merupakan ikhtiar mengimplementasikan kebijakan prioritas Menteri Agama yaitu penguatan moderasi beragama dan transformasi digital.

Penilaian Buku Pendidikan Agama merupakan bentuk pengawalan dan pengawasan akan mutu dan konten muatan buku agama yang digunakan di sekolah-sekolah dan madrasah-madrasah se-Indonesia.

“Tahun ini, PBPA menemukan beberapa hal yang krusial, seperti penerjemahan bahasa Arab yang tidak sesuai, adanya gambar yang memuat kekerasan dan pornografi, kurangnya substansi materi yang bisa memicu skill berpikir tingkat tinggi (HOTS), serta kekurangsesuaian isi buku dengan tingkat perkembangan anak didik,” imbuh Prof. Arskal.

Penguatan moderasi beragama salah satunya dilakukan dengan penguatan literasi keberagamaan, yang bisa dimulai sejak usia sekolah. Buku Ajar Pendidikan Agama menjadi sangat esensial dalam menanamkan nilai toleransi dan moderasi beragama. Oleh karenanya, kehadiran buku agama, di sekolah agama maupun sekolah umum, harus benar-benar serius dikawal konten dan mutunya. Hal ini agar menghindarkan sedini mungkin, anak-anak didik kita dari konten radikal, kekerasan, dan diskriminasi.

“Penilaian buku pendidikan agama ini harus memastikan bahwa buku pendidikan agama yang digunakan di sekolah dan madrasah tidak bertentangan dengan nilai Pancasila; tidak diskriminatif terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan; tidak mengandung unsur pornografi; tidak mengandung unsuí radikalisme agama;tidak mengandung unsur kekerasan, dan atau tidak mengandung ujaran kebencian dan penyimpangan lainnya," pungkas Kapus Arskal.[]

MSN/AS/diad

Penulis: Muis/AS
Editor: Dewindah
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI