Peran Forum Kerukunan Umat Beragama di Kalimantan Barat

30 Jun 2011
Peran Forum Kerukunan Umat Beragama di Kalimantan Barat

Abstract:

This research aims at understanding how the Forum for

Harmony among Religious Groups or Forum Kerukunan

Umat Beragama (FKUB) Religious Harmony Forum in

the province and regent/city level executes its role based

on the function stated in article 8, 9, and 10 PBM (Joint

Ministerial decree) No.9 and No.8 year 2006. The scope

of research includes: How was the formation process of

FKUB in the province and regent level? How is the role of

FKUB in accommodating the aspiration from religious

social organization and society? A few results indicate

that the enforcement of FKUB’s job (province /regent)

which was assigned by the PBM has not been thoroughly

executed. Specifically on the job to publish

recommendations for constructing place of worship, not

even one recommendation has been published by FKUB

Pontianak so far, facilities and funding allocated for FKUB

in the province and regent level have not been available.

The main constraint in this issue is the friction between

the local government/Pemda with FKUB officials,

especially the Head of FKUB which is caused by political

matters back in the 2008 general election. During this

research was conducted, the problem faced by FKUB

Pontianak is upon funding because the local government

of Pontinak was on a deficit state.

Keywords: the Forum for Harmony among Religious

Groups or Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB),

Governor Regulation.

PENELITIAN

Ibnu Hasan Muchtar

Peneliti Puslitbang

Kehidupan Keagamaan

Badan Litbang dan Diklat

Kementerian Agama RI

Gd. Bayt Al-Qur’an Komplek

TMII Jakarta

148

HARMONI Januari - Maret 2010

IBNU HASAN MUCHTAR

Pendahuluan

Pada tahun 2005 terjadi polemik dalam masyarakat tentang keberadaan

SKB Menag-Mendagri No 1 Tahun 1969. Sebagian menghendaki agar

SKB tersebut dicabut, karena dianggap menghambat pendirian rumah

ibadat, sedangkan sebagian lagi menghendaki agar SKB tersebut tetap

dipertahankan. Menghadapi kontroversi tentang SKB tersebut, Presiden

memerintahkan kepada Menteri Agama agar mengkaji SKB Nomor 1 Tahun

1969. Berdasarkan hasil kajian Badan Litbang dan Diklat Departemen

Agama, keberadaan SKB tersebut masih diperlukan, hanya perlu diadakan

penyempurnaan.1 Mencermati kondisi demikian, Menteri Agama dan

Menteri Dalam Negeri membentuk satu tim untuk membahas

penyempurnaan SKB Nomor 1 Tahun 1969. Proses penyempurnaan

dilakukan dengan melibatkan anggota tetap dari majelis-majelis agama

masing-masing sebanyak 2 (dua) orang, berlangsung dalam 11 kali

pertemuan. Hasil kajian tersebut dirumuskan dalam bentuk Peraturan

Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun

2006, disingkat PBM No 9 dan No 8 Tahun 2006, yang ditanda tangani oleh

Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri pada tanggal 21 Maret 2006.2

PBM tersebut memuat tiga hal yaitu: (a) Pedoman Pelaksanaan Tugas

Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan

Umat Beragama, (b) Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama,

dan (c) Pendirian Rumah Ibadat.3

Agar PBM dapat dipahami oleh para pejabat dan masyarakat, maka

sejak PBM ditanda tangani oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri

pada tanggal 21 Maret 2006, telah dilakukan sosialisasi secara intensif,

baik yang dilaksanakan oleh Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama,

Unit-unit kerja di lingkungan Departemen Agama, Departemen Dalam

Negeri maupun yang dilaksanakan oleh beberapa pemerintah daerah

tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia. 4

Dalam PBM dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai

FKUB dan Dewan Penasehat FKUB provinsi dan kabupaten/kota diatur

dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Dalam hal Pergub tentang FKUB

dan Dewan Penasehat FKUB belum semua gubernur telah membuat

Pergub tersebut. Dalam Pergub tersebut antara lain memuat tentang

149

Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33

PERAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI KALIMANTAN BARAT

pengaturan tugas dan kewenangan FKUB provinsi dan kabupaten/kota,

masa kepengurusan FKUB, sumber anggaran FKUB, dan sekretariat FKUB.

Setelah terbentuknya FKUB, ada yang sudah dapat menjalankan

perannya, sesuai dengan pasal 8 dan 9 PBM dengan baik, tetapi lebih banyak

lagi yang belum dapat menjalankan perannya secara baik.5

Untuk mengetahui bagaimana FKUB baik provinsi maupun

kabupaten/kota dalam melaksanakan perannya sesuai dengan fungsinya

yang telah ditetapkan dalam pasal 8, 9 dan 10 PBM Nomor 9 dan Nomor 8

Tahun 2006, maka dipandang perlu untuk mengadakan penelitian sejauh

mana fungsi tersebut telah dapat dilaksanakan oleh FKUB di berbagai

daerah. Oleh karena itu pada tahun 2009 Puslitbang Kehidupan Keagamaan

menganggap perlu untuk melakukan penelitian yang berjudul: “Peranan

FKUB dalam Pelaksanaan Pasal 8, 9 dan 10 PBM Nomor 9 dan Nomor 8

Tahun 2006”.

Berdasarkan uraian di atas, permasalahan yang hendak dijawab

dalam kajian penelitian terformulasikan dalam beberapa pertanyaan

berikut; a). Bagaimana proses pembentukan FKUB provinsi dan kabupaten?

b). Bagaimana peran FKUB dalam melakukan dialog dengan pemuka

agama dan tokoh masyarakat? c). Bagaimana peran FKUB dalam

menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat? d).

Bagaimana peran FKUB dalam menyalurkan aspirasi ormas keagamaan

dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan

gubernur/ bupati? e). Bagaimana peran FKUB dalam melakukan sosialisasi

peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang

berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan

masyarakat? f) Bagaimana job discription (uraian tugas) pengurus FKUB

provinsi dan kabupaten g). Apa faktor pendukung dan pengahambat FKUB

dalam melaksanakan tugas-tugasnya? Sedangkan tujuan dari kajian ini

adalah menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas.

Kegunaan Penelitian

Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi

Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri dalam menyusun

kebijakan dalam rangka meningkatkan peranan FKUB dalam memelihara

kerukunan umat beragama dan memberdayakan masyarakat.

150

HARMONI Januari - Maret 2010

IBNU HASAN MUCHTAR

Metodologi Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Dalam pengumpulan

data menggunakan tehnik wawancara, studi dokumen dan observasi

terbatas. Wawancara dilakukan terhadap sejumlah pengurus FKUB, Kepala

Kanwil Depag Kalbar dan Kabag TU, Kepala Kandepag Kabupaten

Pontianak dan Kasubag TU, Kepala Kesbang Provinsi dan Kabupaten,

mantan kepala dan staf sekretariat FKUB provinsi, pimpinan majelis-majelis

agama, ormas keagamaan, pemuka agama dan pemuka masyarakat. Studi

dokumen dilakukan terhadap dukumen yang ada kaitannya dengan FKUB,

peraturan gubernur, makalah-makalah hasil dialog, surat-sutat yang ada

kaitannya dengan tugas-tugas FKUB. Sedangkan observasi dilakukan

terhadap aktivitas pengurus FKUB dan kondisi fisik kantor yang berada di

kantor Badan Kesbang Linmas Provinsi dan kantor Badan Kesbang Linmas

Kabupaten Pontianak.

FKUB Provinsi Kalimantan Barat dan FKUB Kabupaten Pontianak

Dari berbagai informasi yang berhasil dihimpun melalui wawancara

mendalam terhadap berbagai narasumber yang dapat dipercaya berkenaan

dengan permasalahan di seputar peran FKUB berdasarkan pasal 8 dan 9

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM)

Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, baik untuk FKUB Provinsi maupun untuk

FKUB Kabupaten Pontianak adalah sebagaimana diuraikan sebagai berikut:

Proses Pembentukan FKUB

Bermula ketika pecah konflik antar etnis di Kalimantan Barat pada

tahun 1997, para pemuka agama diminta oleh pemerintah daerah dalam

hal ini Badan Kesbang dan Linmas untuk berkumpul membahas

permasalahan yang terjadi dan mencari solusinya. Dua tahun berikutnya

yaitu pada tahun 1999 pertikaian antar etnis terjadi kembali dan semakin

meluas sehingga menjadi persoalan nasional. Oleh karena itu, Badan

Kesbang dan Linmas memprakarsai pembentukan sebuah forum yang

dinamakan Forum Kerukunan Antar Tokoh-tokoh Agama yang

kepengurusannya juga telah terbentuk.

Segera setelah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri

Dalam Negeri (PBM) Nomor: 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman

151

Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33

PERAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI KALIMANTAN BARAT

Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam

Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum

Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat di tandatangani

pada tanggal 21 Maret 2006, maka Gubernur, Wakil Gubernur, Kepala

Kantor Wilayah Departemen Agama, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil

Walikota dan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota

diundang ke Jakarta untuk mendapatkan penjelasan lengkap tentang PBM.

Setelah kembali ke daerah masing-masing mereka memprakarsai

pembentukan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) di daerah

masing-masing termasuk di Provinsi Kalimantan Barat dengan

menyempurnakan forum yang ada dan mengganti namanya menjadi

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sesuai dengan tuntutan PBM

tahun 2006.

Yang memprakarsai pertemuan pemuka-pemuka agama pertama

kali adalah pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini Kantor Badan Kesatuan

Bangsa dan Perlindungan Masyarakat bekerjasama dengan Kantor Wilayah

Departemen Agama Provinsi Kalimantan Barat. Proses pembentukannya

adalah para perwakilan Majelis Agama diundang oleh Kepala Badan

Kesbang dan Linmas, kemudian diminta untuk menentukan

perwakilannya masing-masing dengan jumlah quota sesuai dengan

prosentase jumlah penduduk menggunakan data Departemen Agama

bukan data statistik BPS. Untuk intern umat Islam yang diundang tidak

hanya perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) namun juga diundang

dari perwakilan Organisasi Kemasyarakatan Islam seperti Nahdlatul Ulama

(NU), Muhammadiyah, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Forum

Umat Islam (FUI) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).

Dalam pertemuan tersebut masing-masing Majelis Agama diminta untuk

mengusulkan nama-nama untuk menjadi anggota FKUB yang berjumlah

21 orang dengan jumlah porsi masing-masing: mewakili umat Islam 11

orang, Katolik 5 orang, Kristen 2 orang Hindu 1 orang, Budha 1 orang dan

Konghucu 1 orang.

Dalam proses penentuan keanggotaan FKUB untuk umat Islam, MUI

tidak mendapat wewenang sendiri untuk menentukan oleh karena yang

hadir dalam pertemuan tersebut juga ormas-ormas Islam yang diundang

langsung oleh Kesbang dan Linmas. Untuk menentukan perwakilan umat

Islam yang duduk di dalam kepengurusan FKUB atas dasar kehadiran

152

HARMONI Januari - Maret 2010

IBNU HASAN MUCHTAR

dari masing-masing Ormas Islam sebagaimana disebut di atas. Selanjutnya

penentuan personalia kepengurusan dibahas bersama antar Majelis-Majelis

Agama yang kemudian dikukuhkan melalui Surat Keputusan Gubernur

Nomor 847 Tahun 2006 tertanggal 22 Desember 2006. Sedangkan

mekanisme hubungan antar FKUB Provinsi dan Kabupaten masing-masing

berkoordinasi sesuai dengan tempat dan kedudukannya.6

Sedangkan untuk pembentukan FKUB Kabupaten Pontianak

menurut penuturan Ketua FKUB, H. Syarif Ismail sebenarnya Forum untuk

kerukunan seperti ini sudah sejak lama terbentuk ketika terjadi konflik

antar suku beberapa waktu lalu yang bernama FKPA dan FKKUB. Setelah

lahirnya PMB No. 9 dan 8 ini, maka ada penyesuaian personil pengurusnya

melalui proses musyawarah yang diprakarsai oleh Bupati dan Kepala

Kantor Departemen Agama Kabupaten Pontianak dengan menghadirkan

para tokoh dari masing-masing agama yang ada.

Pertemuan dimaksud menghasilkan kepengurusan yang terdiri dari

unsur agama dan Ormas yang ada di Kabupaten Pontianak melalui proses

penunjukan yang disepakati dalam rapat bersama yang kemudian

dikokohkan melalui Keputusan Bupati Pontianak Nomor 179/2008

tertanggal 16 Juni 2008.

Melakukan Dialog

Salah satu tugas FKUB sebagimana tercantum dalam pasal 9 ayat

(a) adalah melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat.

Sampai saat ini sejak FKUB Provinsi Kalimantan Barat terbentuk pada tahun

2006 dan dilantik pada tanggal 23 Oktober 2007 secara formal sebagai sebuah

kegiatan yang diprakarsai oleh FKUB untuk melakukan dialog dengan

pemuka agama dan tokoh masyarakat belum pernah dilakukan, yang

terjadi adalah dialog-dialog non formal atau dialog pada kesempatan

dimana anggota FKUB diundang dalam kegiatan kerukunan yang

diadakan oleh Kanwil Departemen Agama dalam hal ini Humas dan KUB,

Kesbang dan Linmas maupun dari Biro Sosial Pemerintah Daerah

Kalimantan Barat atau pada kesempatan dimana anggota FKUB diundang

oleh FKUB-FKUB Kabupaten/Kota pada acara-acara pelantikan oleh

pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

153

Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33

PERAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI KALIMANTAN BARAT

Namun demikian dialog-dialog sering dilakukan oleh anggota FKUB

masing-masing dari majelis agama terhadap intern umatnya. Misalnya

seperti yang dilakukan oleh anggota FKUB dari perwakilan agama Katolik

yang sudah 3 kali melakukan dialog bersama umatnya. Dialog dilakukan

dalam satu pertemuan dan juga mendatangi umat. Materi dialog berkisar

tentang FKUB yang telah dibentuk, peranan dan fungsinya, pemeliharaan

kerukunan, persiapan menyikapi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden.

Adapun dana yang digunakan dari komunitas intern agama Katolik sendiri.

Oleh karena FKUB sendiri belum pernah secara khusus mengadakan

dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat maka tidak dapat

digambarkan bagaimana proses dialog, di mana, berapa kali dan

pendanaannya. Kendala utama yang menjadi alasan belum

terlaksanakannya dialog-dialog ini disebabkan karena tidak tersedianya

dana untuk pelaksanaan kegiatan.

Hal serupa yang terjadi pada FKUB Kabupaten Pontianak menurut

para pengurus yang ditemui tim peneliti dalam satu pertemuan pada

tanggal 18 April 2009 di Kantor Departemen Agama Kabupaten Pontianak

bahwa sampai saat pertemuan dilangsungkan, kepengurusan ini belum

pernah secara resmi melakukan dialog bersama dengan umat, yang terjadi

adalah dilakukan oleh masing-masing pengurus terhadap masing-masing

umatnya dalam kesempatan pertemuan masing-masing. Hal ini terjadi

dengan alasan belum mempunyai anggaran yang dapat digunakan untuk

melakukan dialog bersama.

Mengakomodir Aspirasi Umat

Dari hasil observasi terhadap masing-masing perwakilan majelis

agama yang tergabung dalam wadah FKUB, selama ini secara formal FKUB

belum pernah menampung aspirasi ormas keagamaan maupun

masyarakat. Namun demikian, ada aspirasi-aspirasi yang dikemukan oleh

para perwakilan majelis yang duduk sebagai anggota FKUB, misalnya

aspirasi yang dikemukakan oleh perwakilan agama Konghucu agar siswa

yang beragama Konghucu dapat diberikan pelajaran agama Konghucu,

yang diajarkan oleh seorang guru yang beragama Konghucu. Aspirasi ini

diajukan oleh Majelis Agama Konghucu Indonesia Pontianak (MAKIN

PTK) kepada perwakilan majelis agama Konghucu yang duduk menjadi

154

HARMONI Januari - Maret 2010

IBNU HASAN MUCHTAR

anggota FKUB. Ada juga aspirasi yang diajukan oleh Gereja Katolik secara

kelembagaan dan perorangan berkenaan dengan menyikapi izin

pembangunan rumah ibadat, isu politik pemilihan kepala daerah.

Selain itu aspirasi yang berasal dari pengurus dan anggota FKUB

yang disampaikan kepada Ketua FKUB agar diperjuangkan kepada

pemerintah daerah berkenaan dengan kebutuhan akan sarana dan

prasarana FKUB itu sendiri. Dari aspirasi-aspirasi yang dikemukakan di

atas telah disampaikan kepada pemerintah daerah melalui mekanisme yang

ada namun sampai saat penelitian ini dilakukan belum dapat terpenuhi.

Menurut salah seorang anggota FKUB, sebenarnya masih banyak

masyarakat yang belum mengetahui tentang keberadaan, peran, fungsi

dan manfaat dari FKUB itu sendiri, sehingga sangat perlu dilakukan secara

terus menerus sosialisasi tentang keberadaan FKUB dan PBM.

Untuk Kabupaten Pontianak, oleh karena belum pernah melakukan

dialog bersama, maka yang terjadi belum ada aspirasi resmi yang dapat

ditampung untuk disalurkan melalui mekanisme resmi.

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Pemberdayaan

Ormas

Dalam rangka merealisasikan tugas-tugas FKUB sebagaimana diatur

oleh PBM Bab III pasal 9, maka pengurus FKUB Provinsi Kalimantan Barat

sejak dibentuk telah menyusun program kerja periode 2006 – 2011. Diantara

program kerjanya adalah; a). Membantu Kepala Daerah / Wakil Kepala

Daerah dalam ruang lingkup pemeliharaan kerukunan umat beragama di

Provinsi Kalimantan Barat; b). Melakukan koordinasi dengan dinas/instansi

terkait dengan bidang keagamaan; c). Memfasilitasi terwujudnya

kerukunan umat beragama di Kalimantan Barat; d).

Menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling

menghormati, dan saling percaya diantara umat beragama.

Untuk merealisasikan program-program ini telah disusun bentukbentuk

kegiatan; yakni: Rapat kerja, konsolidasi, seminar, lokakarya,

pelatihan kerukunan umat beragama, sosialisasi kerukunan umat

beragama, peninjauan pendirian rumah ibadat, dialog/tatap muka dengan

pemuka agama di provinsi/kabupaten/kota di Kalimantan Barat, dan

pengembangan wawasan pengurus ke FKUB Provinsi lain.

155

Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33

PERAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI KALIMANTAN BARAT

Dari berbagai kegiatan yang telah disusun oleh FKUB di atas hanya

berberapa kegiatan yang dapat terlaksana di antaranya rapat-rapat anggota

FKUB dan sosialisasi. Khusus berkenaan dengan sosialisasi, hal ini memang

bagian dari tugas anggota FKUB sebagaimana tercantum dalam pasal 9

PBM. Yang dimaksud dengan sosialisasi adalah sosialisasi peraturan

perundangan yang ada dan tidak hanya terbatas pada sosialisasi PBM.

Untuk FKUB Provinsi Kalimantan Barat yang telah dilakukan sosialisasi

baru terbatas pada sosialisasi PBM. Hal ini juga menurut penuturan

beberapa anggota FKUB belum pernah secara khusus kegiatan dilakukan

oleh FKUB, yang ada adalah kegiatan-kegiatan selipan yang dilakukan

pada kesempatan-kesempatan jika anggota FKUB diundang oleh FKUB

kabupaten/kota pada saat pelantikan mereka.

Adapun kegiatan sosialisasi ini sendiri dilakukan ketika salah satu

dari pemerintah kabupaten/kota di lingkungan Provinsi Kalimantan Barat

melaksanakan pelantikan anggota FKUB.8 Hal ini menurut penuturan

anggota FKUB dari berbagai unsur baru dilakukan pada beberapa

kabupaten/kota saja, yang menjadi narasumber adalah perwakilanperwakilan

dari unsur FKUB provinsi yang hadir, karena tidak semua

perwakilan unsur dapat hadir tetapi secara bergilir.

Sedangkan dana yang digunakan dalam rangka menghadiri kegiatan

ini adalah dari dana yang telah dialokasikan untuk kegiatan FKUB melalui

kantor Badan Kesbang dan Linmas Provinsi.9 Sebagai peserta dari sosialisasi

ini adalah para anggota FKUB yang akan dilantik dan para undangan yang

hadir dalam pelantikan tersebut yang tentu perwakilan dari majelis-majelis

agama dan pemerintah setempat.

Untuk pemberdayaan ormas dan masyarakat sebagaimana tugastugas

yang lain secara formal FKUB belum melaksanakan tugas-tugasnya

secara maksimal mengacu pada kegiatan sendiri namun demikian secara

terpisah anggota FKUB dari masing-masing majelis agama telah melakukan

pemberdayaan tersebut seperti dari Katolik terhadap kaum mudanya, OMK

(Orang Muda Katolik), Pengurus Dewan Pastoral Paroki Umat, materinya

tentang pembinaan umat, khusus tentang toleransi umat beragama,

kepemimpinan dan organisasi. 10

156

HARMONI Januari - Maret 2010

IBNU HASAN MUCHTAR

FKUB Kalimantan Barat dan Kabupaten Pontianak

Keberadaan FKUB Provinsi maupun FKUB Kabupaten Pontianak

dilihat dari sudut legal formal masing-masing telah memenuhinya karena

masing-masing telah terbentuk melalui proses yang sangat demokratis

walaupun pada awal lahirnya berdasarkan inisiatif dari pemerintah dalam

hal ini baik dari pemda maupun dari Departemen Agama setempat,

sebagaimana disebut di atas.

Dalam perjalannya kedua FKUB ini belum sepenuhnya berjalan

sebagaimana diharapkan, beberapa penyebab yang dapat dikemukakan

adalah: 1) anggaran yang masih sangat minim dan tidak dikelola sendiri

oleh pengurus FKUB; 2) belum mempunyai kantor sendiri dan apalagi

peralatan kantor yang memadai sedangkan untuk sekretariat FKUB

Provinsi sudah tersedia pegawai Kesbang dan Linmas untuk membantu

FKUB dalam hal administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan

Gubernur tentang FKUB Kalimantan Barat Bab V pasal 9.11

Struktur Kepengurusan FKUB

Berikut diuraikan masing-masing struktur kepengurusan baik FKUB

Provinsi Kalimantan Barat maupun FKUB Kabupaten Pontianak yang telah

disempurnakan:

a. Struktur Kepengurusan FKUB Provinsi

Sebagaimana disebutkan diatas bahwa segera setelah ditetapkan

pembentukan FKUB Provinsi Kalimantan Barat menggantikan Forum

Kerukunan yang sudah ada untuk menyesuaikan dengan PBM Nomor 9

dan 8, setelah disusun melalui musyarawah maka ditetapkanlah anggota

FKUB Provinsi Kalimantan Barat Periode 2006 – 2011 melalui Keputusan

Gubernur Kalimantan Barat Nomor 847 Tahun 2006 tanggal 22 Desember

2006. Sebagai tindak lanjut dari surat keputusan tersebut, kemudian melalui

Keputusan Gubernur Nomor: 52 Tahun 2007 tanggal 31 Januari 2007

ditetapkan Susunan Pengurus periode tahun 2006-2011; yakni: a). Ketua

adalah Drs. Haitami salim, M. Ag; b). Wakilnya yaitu Oktavianus Kamusi,

SH dan Pdt. Junias Lantik; c). Sekretarisnya adalah Johan Iskandar, Pinandita

Putu Bandem dan Sutadi, SH.

157

Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33

PERAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI KALIMANTAN BARAT

Sedangkan susunan anggota Forum Kerukunan Umat Beragama

(FKUB) Provinsi Kalimantan Barat PERIODE 2006 – 2011 berturut-turut

adalah: HA. Imam Soepangat, BA, Drs. HM. Basri Har, Hamzah Tawil, S.

Ag, M. Si, Ahmad Djais, S. Ag. M. Ag, Drs. H. Ilham Sanusi, Drs. Nurul

Chair, H. A. Hamid Syam, SE, H. Ahmad Alcob, SH, Drs. Minhat Suhudi,

Drs. HM. Haitami Salim, M. Ag, Dra. Hj. Hadiah Suaka, Pastor William

Chang Ofm Cap, Konstantinus Yusing, Leo Sutrisno, Bernardus Anen,

Oktavianus Kamusi, Pdt. Drs. Junias Lantik, Drs. S. Sembiring Dephary,

Pinandita Ir. Putu Dupa Bandem, Johan Iskandar dan Sutadi.

b. Struktur Kepengurusan FKUB Kabupaten Pontianak

Dalam tahun yang sama setelah PBM Nomor: 9 dan 8 Tahun 2006

disahkan dan diundangkan, pemerintah Kabupaten Pontianak segera

menetapkan FKUB dengan Keputusan Bupati Pontianak Nomor 447 Tahun

2006 tanggal 20 Nopember 2006 masa bakti 2006 – 2011 dengan hitungan

komposisi kepengurusan sebagai berikut: Islam 12 orang, Katolik 1 orang,

Kristen 1 orang, Hindu 1 orang, Buddha 1 orang dan lainnya 1 orang.

Setelah berjalan kurang lebih dua tahun dengan mundurnya Ketua

karena alasan kesehatan, Bupati Pontianak mengeluarkan Surat Keputusan

Bupati Pontianak Nomor: 447 Tahun 2006 tentang pencabutan

kepengurusan FKUB dan menetapkan susunan personalia dan kompisisi

kepengurusannya yang baru. Sesuai dengan SK tersebut, pengurusan FKUB

Kabupaten Pontianak adalah sebagai berikut; a). SebagaiPelindung adalah

Bupati Pontianak, Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, Kapolres Pontianak,

Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, dan Ketua Pengadilan Negeri

Mempawah. b). Sebagai Dewan Penasehat adalah Wakil Bupati Pontianak,

Sekretaris Daerah Kabupaten Pontianak, Asisten Ekonomi dan Kesra Setda,

Kepala Kandepag Kab. Pontianak, Kabag Kesbang Linmas Setda Kab

Pontianak, Wakil Sekretaris Kasubbag Tata Usaha Kandepag Kab Pontianak,

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Ketua Pengadilan Agama Kab Pontianak

dan Kabag Kesra Setda Kabupaten Pontianak

Sedangkan susunan kepengurusannya adalah sebagai berikut: a).

Ketua yaitu H. Syarif Ismail Al-Qadry (Islam), b). Wakil Ketua adalah H.

Tusirana Rasyid (Islam) DAN Pendeta N Manaf (Kristen). c). Sekretaris

adalah H. Hasan Zulkifli (Islam) dan Dra. Hj. Ratna Ningsih (Islam); d).

158

HARMONI Januari - Maret 2010

IBNU HASAN MUCHTAR

sedangkan sebagai anggota adalah KH. Zainal Arifin (Islam), Sofyan Djasa,

S. Sos (Islam), H. Abdurrahman Musa (Islam), DR. KH. Saudi A. Razak

(Islam), Ust. Musni Mubarak (Islam), Pastor Subandi PR (Katolik), Arjuna

Ba’ad, S. IP (Katolik), ST. Sabar M Pangabean, BA (Kristen), Enggen, SE

(Kristen), I Wayan Rai Purnata (Hindu), Buang Puji Susilo (Buddha), Edy

Sugito, S. SH (Konghucu) dan Budiono Goy (Konghucu).

Pembahasan

Dari hasil pantauan salah seorang narasumber pada diskusi

persiapan penelitian ini pada awal April 2009 lalu menyebutkan bahwa

ada 3 kelompok bagian keberadaan FKUB di seluruh wilayah Indonesia

sejak terbitnya PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2009 sampai dengan bulan

Maret 2009. Ketiga kelompok tersebut adalah; a). Kelompok I: FKUB telah

berjalan dengan baik dan mendapat dukungan anggaran/fasilitas dari

pemerintah daerah seperti: Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, Bangka

Belitung, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Tengah; b). Kelompok II:

FKUB telah berjalan tetapi kurang memperoleh dukungan/fasilitas dari

pemerintah daerah seperti: DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Jawa Barat dan

Banten; dan c). Kelompok III: FKUB kurang berjalan dan kurang

memperoleh dukungan/fasilitas dari pemerintah daerah seperti: Sulawesi

Barat, Papua, Bengkulu dan NAD.

Dari pengelompokan diatas, Kalimantan Barat termasuk dalam

kelompok II yaitu telah berjalan tetapi belum mendapat dukungan/fasilitas

dari pemerintah. Dari hasil penelusuran di lapangan sebagaimana disebut

sebelumnya bahwa dari kedua FKUB Provinsi Kalimantan Barat dan FKUB

Kabupaten Pontianak masing-masing telah terbentuk dan ditetapkan

melalui surat keputusan Gubernur dan Bupati setelah melalui proses

musyawarah pada tingkat tokoh-tokoh agama yang ada. Namun demikian

setelah terbentuknya masing-masing FKUB ini belum dapat berjalan

sebagaimana diharapkan. Ada berbagai kendala yang diungkapkan oleh

pengurus inti dari kedua FKUB yang berhasil direkam oleh penulis yang

menyebabkan tugas dan fungsi dari pengurus FKUB tidak dapat berjalan

dengan baik diantaranya; Pertama, Kepengurusan FKUB Provinsi

dirasakan oleh berbagai pihak diantaranya pengurus inti sendiri bahwa di

dalam tubuh pengurus sendiri ada kekurangkompakan, khususnya setelah

beberapa pengurus inti paling tidak 2 orang bahkan ketua sendiri terlibat

159

Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33

PERAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI KALIMANTAN BARAT

dalam politik praktis ketika mencalonkan diri untuk menjadi calon Walikota

Pontianak. Bukan hanya itu, menurut beberapa pengurus, sebagian

pengurus inti terlibat/berpihak dalam kompetisi pemilihan kepala daerah

(pilkada) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2008 lalu. Sampai pada saat

penelitian ini berlangsung, 6 bulan setelah pilkada dan Gubernur telah

dilantik, pengurus FKUB belum mendapat kesempatan untuk beraudiensi

dengan Gubernur. Disinyalir penyebabnya adalah ketika masa kampanye

ada keberpihakan pengurus FKUB kepada salah satu kandidat Gubernur.

Lain halnya yang terjadi pada FKUB Kabupaten Pontianak, setidaknya

ada 4 orang pengurus inti yang terlibat dalam politik praktis baik sebagai

Caleg maupun sudah terpilih menjadi anggota dewan, namun keberadaan

mereka justru didukung oleh sebagian besar pengurus FKUB dengan alasan

sebagai alat untuk memperjuangkan kepentingan FKUB itu sendiri.

Kedua, anggaran/dana FKUB, walaupun dalam Peraturan Gubernur

tentang FKUB, Bab VIII tentang Keuangan dijelaskan bahwa biaya

operasional FKUB diperoleh melalui APBD setelah mendapat persetujuan

gubernur/bupati/walikota dan dialokasikan pada Badan Kesbang Linmas

atau sebutan lain, pengurus FKUB merasa masih jauh dari cukup dan

bahkan sebagian besar mengharapkan adanya dana sekecil apapun.

Pengurus mengharapkan dana/anggaran dari pemerintrah dapat dikelola

sendiri. Tidak seperti sekarang dananya dikelola oleh staf sekretariat yang

ditetapkan melalui SK Gubernur untuk membantu pengurus FKUB. Hal

ini mengakibatkan program yang telah dituangkan dalam bentuk kegiatan

tidak dapat dilaksanakan.

Ketiga, sarana. Baik FKUB Provinsi Kalimantan Barat maupun

Kabupaten Pontianak belum mempunyai kantor dan sarana lainnya yang

dibutuhkan dalam menjalankan tugas-tugas forum kerukunan ini.

Kesimpulan

Dari uraian diatas, sebagai kesimpulan dari permasalahan yang

muncul yakni: a). Terbentuknya FKUB Provinsi Kalimantan Barat maupun

FKUB Kabupaten Pontianak berdasarkan inisiatif dari pemerintah daerah

dan Kanwil/Kandepag Kabupaten Pontianak yang mendapat respon baik

dari tokoh-tokoh agama dan ormas keagamaan yang ada. Cepat

terwujudnya forum ini juga tidak terlepas dari kesadaran bersama tokoh160

HARMONI Januari - Maret 2010

IBNU HASAN MUCHTAR

tokoh agama untuk mewujudkan kondisi Kalimantan Barat yang kondusif

karena pernah terjadi konflik yang cukup panjang dan menelan korban

cukup banyak, selain itu di daerah ini memang telah ada Forum serupa,

sehingga tinggal penyesuaian nama, struktur dan jumlah pengurus yang

sesuai dengan PBM tahun 2006; b). Untuk pelaksanaan tugas FKUB yang

diamanatkan dalam PBM baik FKUB Provinsi dan Kabupaten belum dapat

sepenuhnya terlaksana. Khusus untuk FKUB Provinsi tugas sosialisasi PBM

yang sudah beberapa kali dilaksanakan bertepatan dengan pelantikanpelantikan

anggota FKUB di daerah. Sedangkan tugas-tugas yang lain

belum pernah dilakukan secara resmi oleh FKUB, namun dilakukan oleh

masing-masing pengurus, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat

kabupaten. Khusus tugas memberikan rekomendasi untuk pendirian

rumah ibadat oleh FKUB Kabupaten Pontianak sampai penelitian ini

dilakukan belum satupun rekomendasi dikeluarkan; c). Sarana dan

prasarana/anggaran, untuk FKUB Provinsi Kalimantan Barat sejak Surat

Keputusan Gubernur tentang penetapan anggota dan pembentukan dewan

penasehat terdapat pula Susunan Personalia Sekretariat FKUB yang terdiri

dari 4 orang yang dikepalai oleh Kepala Sekretariat FKUB Provinsi yang

juga sebagai Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga pada Badan

Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, oleh karenanya Kantor

FKUB Provinsi ditempatkan di Kantor Kesbang Linmas. Pengurus FKUB

sangat jarang menggunakan kantor ini untuk rapat-rapat. Tempat yang

lebih sering digunakan adalah Kantor Ketua STAIN Pontianak, yang

ketuanya sekaligus sebagai Ketua FKUB. Untuk FKUB Kabupaten

Pontianak belum tersedia kantor. Untuk prasarana belum juga tersedia

baik untuk FKUB Provinsi dan Kabupaten. Sedangkan untuk anggaran

memang tersedia untuk FKUB Provinsi melalui kantor Kesbang Linmas

yang dikelola oleh Kepala Sekretariat. Menurut mantan Kepala Sekretariat

besar dana pertahun masing-masing: anggaran tahun 2007 sebesar Rp.

100.000.000,-; tahun 2008 Rp. 200.000.000,-; dan untuk tahun 2009 Rp.

200.000.000,-. Persoalan inilah yang menjadi bahan perbincangan sebagian

pengurus FKUB, mereka merasa soal keuangan ini pihak sekretariat tidak

transparan, jika memberikan honor hanya diberikan begitu saja tanpa

amplop, tanpa tandatangan, oleh karenanya sebagian mereka menghendaki

ada bagian keuangan pada pengurus FKUB.

161

Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33

PERAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI KALIMANTAN BARAT

Sedangkan kendala utama bagi FKUB Provinsi Kalimantan Barat

adalah kurang harmonisnya hubungan antara pemerintah daerah

(gubernur) dengan pengurus FKUB khususnya ketua FKUB yang menurut

sebagian pengurus lainnya disebabkan karena persoalan politik ketika

pilkada tahun 2008 lalu. Sedangkan untuk FKUB Kabupaten Pontianak

kendala utama adalah persoalan dana/anggaran karena Pemda Kabupaten

Pontianak yang menurut salah satu pengurusnya yang juga anggota DPRD

komisi anggaran saat ini masih defisit.

Rekomendasi

Dengan kesimpulan diatas, kajian ini merekomendasikan, bahwa:

a). Perlu kesadaran masing-masing pengurus FKUB untuk memahami

kriteria yang disyaratkan untuk menjadi pengurus/anggota sebagaimana

diatur oleh Peraturan Bersama (PBM); b). Pemerintah Pusat perlu membuat

aturan secara nasional tentang pengurus/anggota FKUB yang merangkap

pengurus dan anggota partai politik, atau yang terlibat dalam kegiatan

politik praktis karena dapat mempengaruhi kinerja pengurus itu sendiri

dan citra independensi FKUB sebagai wadah yang netral untuk pembinaan

kerukunan hidup umat beragama; c). Untuk anggaran perlu diatur secara

nasional karena sistem anggaran di daerah (Kalimantan Barat) yang

membatasi untuk tidak memberikan dana yang bersifat bantuan, sehingga

pengurus FKUB tidak dapat mengelola keuangannya sendiri yang telah

dianggarkan oleh Pemerintah Daerah.

Catatan Akhir

1 Sambutan Menteri Agama pada acara Sosialisasi PBM No 9 dan No 8

Tahun 2006, pada tanggal 17 April 2006 di Operation Room Departemen Agama,

Lihat Buku Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9

Tahun 2006 dan No 8 tahun 2006, Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan

Litbang Dan Diklat Departemen Agama, 2006, hal 2-3.

2 Kata Pengantar Kepala badan Litbang dan Diklat Departemen Agama,

Ibid, hal i-iii.

3 Sambutan Menteri Agama, Ibid, hal 9-10.

162

HARMONI Januari - Maret 2010

IBNU HASAN MUCHTAR

4 Lihat laporan Sosialisasi PBM No 9 dan No 8 Tahun 2006, Puslitbang

Kehidupan Keagamaan, 2006, h. 2.

5 Suhatmansyah, Direktur Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan,

“Pemberdayaan Lembaga Kerukunan Umat Beragama di Daerah”, di sampaikan

pada Semiloka Penguatan Kelembagaan Dan Aktivitas Kerukunan Umat

Beragama di Indonesia, Bogor, 23-25 Juli 2007. Lihat pula laporan Lokakarya

Peningkatan Kinerja Forum Kerukuan Umat Beragama Se-Jobodetabek, Puslitbang

Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama, Jakarta,

2008, hal 1. Lihat pula hasil Komisi B, Lokakarya Nasional Penyusunan Pola

Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Melalui Peran Kelembagaan FKUB,

Puslitbang Kehidupan Keagamaan, Bogor, 20-22 Maret 2009.

6 Wawancara dengan Ketua FKUB Provinsi Kalimantan Barat Drs. HM.

Haitami Salim, M. Ag tgl 16 April 2009

7 Wawancara dengan Ketua FKUB Kab. Pontianak tanggal 18 April 2009.

8 Catatan: Sampai saat ini telah terbentuk 12 FKUB dari 14 Kabupaten/

Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Barat

9 Wawancara dengan mantan Kepala Bagian Kesekretariatan FKUB Prov.

Kalbar dan staf Drs. Syamsuriza dan Robert Sinaga tanggal 21 April 2009

10 Wawancara dengan Drs. Bernandus Anen perwakilan dari Katolik

11 Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 518 Tahun 2006 ttg FKUB

Daftar Pustaka

Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama, Sosialisasi PBM dan Tanya Jawabnya,

Jakarta, 2008.

Badan Pusat Statistik, Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Pontianak dalam Angka,

2008.

Buku Tanya Jawab Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor

9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah

dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Kerukunan Umat

Beragama, dan Pedoman Rumah Ibadat, Jakarta, 2008.

Kata Pengantar Kepala Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama, dalam

buku: Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun

2006 dan No 8 tahun 2006, Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang

Dan Diklat Departemen Agama, 2006.

163

Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33

PERAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI KALIMANTAN BARAT

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 518 Tahun 2006, tentangForum

Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2006, Laporan Sosialisasi PBM Nomor 9 dan 8

Tahun 2006.

Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama,

Laporan Lokakarya Peningkatan Kinerja Forum Kerukunan Umat

Beragama Se-Jabodetabek, Jakarta, 2008.

Sambutan Kepala Badan Litbang Dan Diklat Departemen Agama, pada Rapat

Koordinasi Nasional FKUB, di Bandung, tanggal 6-8 Agustus 2008.

Sambutan Menteri Agama pada acara Sosialisasi PBM No 9 dan No 8 Tahun 2006,

pada tanggal 17 April 2006 di Operation Room Departemen Agama, Lihat

Buku Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9

Tahun 2006 dan No 8 tahun 2006, Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan

Litbang Dan Diklat Departemen Agama, 2006.

Suhatmansyah, Pemberdayaan Lembaga Kerukunan Umat Beragama di Daerah,

Makalah disampaikan pada Semiloka Penguatan Kelembagaan Dan

Aktivitas Kerukunan Umat Beragama di Indonesia, Bogor, 23-25 Juli 2007.

164

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI