Perpres Kemenag Terbit, Puslitbang Penda Bersiap Sambut SOTK Baru

31 Jan 2023
Perpres Kemenag Terbit, Puslitbang Penda Bersiap Sambut SOTK Baru
Kapus Mohsen diskusi ringan usai fullday pembahasan rencana penerbitan jurnal Edukasi Puslitbang Penda, di Hotel 101 Urban Jakarta, Jalan Taman Kebon Sirih 1 No 3 Kampung Bali, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Kepala Puslibang Penda Mohsen Alaydrus mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan diri menyambut Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru Kementerian Agama. Jika Perpres No 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama sudah diteken Presiden, dapat dipastikan dalam waktu tidak terlalu lama akan terbit pula Peraturan Menteri Agama (PMA)-nya.

Hal itu dikatakan Kapus Mohsen di sela Rapat Persiapan Penerbitan Jurnal Edukasi Vol 21 tahun 2023 di Hotel 101 Urban Jakarta, Jalan Taman Kebon Sirih 1 No 3 Kampung Bali, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).

“Kita perlu mempersiapkan diri sebaik mungkin agar perubahan nomenklatur dan tusi tidak kemudian berdampak buruk terhadap kinerja lembaga, justru sebaliknya makin meningkat,” ujar Habib Mohsen, sapaan akrabnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan jika dirinya selaku Kapus telah membentuk tim kecil untuk melakukan akselerasi transformasi kelembagaan, dari yang sebelumnya bergerak di ranah penyedia draft kebijakan menjadi lembaga teknis.

“Langkah ini sangat penting agar proses penyesuian dengan SOTK baru dapat berjalan lebih cepat,” kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam periode 2017-2020 ini.

Selain itu, lanjut Direktur PD Pontren Ditjen Pendis Kemenag periode 2014-2017 ini, perubahan nomenklatur dan tusi lembaga harus pula diikuti oleh semangat perubahan ke arah yang lebih baik. Semangat untuk terus bekarja optimal mesti dimiliki oleh seluruh jajaran pegawai Puslitbang Penda.

Ditegaskan pula bahwa tim kecil dibentuk untuk memastikan bahwa instansi yang dipimpinnya mampu mengelaborasi tusi barunya secara tepat. Untuk itu, melalui tim ini juga diharapkan mampu melahirkan semacam naskah akademik sebagai masukan dalam penyusunan PMA sebagai turunan dari Perpres No 12 Tahun 2023.

Menurut Mohsen, ditilik dari nomenklatur penggantinya, yakni Pusat Pengembangan Asesmen dan Talenta maka lingkup garapannya nanti tidak melulu ASN internal, melainkan mencakup stakeholders Kemenag. 

“Nah, semua itu perlu disiapkan secara matang. Saya yakin, dengan persiapan yang matang, perubahan nomenklatur dan tusi Puslitbang Penda justru menjadi awal yang baik bagi peningkatan kinerja lembaga ini ke depan,” pungkasnya. (Ova/bas)

   

 

Penulis: Mustofa Asrori
Editor: Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI