Tarekat Sammaniyah dan Naqshabandiyah di Caringin, Bogor: Kasus Konflik Kepentingan

30 Jun 2013
Tarekat Sammaniyah dan Naqshabandiyah di Caringin, Bogor: Kasus Konflik Kepentingan

Abstract

The existence of Tarekat in the Islamic community is able

to bring about togetherness and harmony between Tarekat

followers, but in the other hand, it creates a border with

other groups. It is assumed that if friction occurred among

the bordering groups then it could initiate conflict between

the Islamic communities. That Assumption occurred to a

society in the subdistrict of Caringin Kabupaten Bogor

relating to the existence of Tarekat Sammaniyah and

Naqshabandiyah in that region. The conflict between two

senior followers of Buya H.Harun –as the Tarekat

transmitter- fight for inheriting the assets of Buya after

his death, and societal misguided judgment by assuming

that tarekat teachings violate Ahlussunnah wal Jamaah

teachings that is followed by most of the Islamic community

in Caringan and Bogor, cause an escalating conflict . This

study reveals the occurrence of the conflict,by a qualitative

research. Thanks to the local government’s initiative in

solving the case, an open conflict that could potentially

occur was prevented. One of the wise efforts from the local

government is stating that only MUI Kabupaten Bogor

could decide whether Tarekat Sammaniyah and

Naqshabandiyah are misguided teachings.

One of the recommendations produced by this review is

that the head of Kandepag (Religious Affairs Office)

Kabupaten Bogor and Local Government officers must be

involved in processing the inherited assets of Buya

H.Harun that consists of a mosque, house, and an area of

land which should be made wakaf (endowment) assets for

religious activities held by the local Islamic community.

Keyword: Tarekat, conflict, dzikir, baiat

PENELITIAN

Bashori A. Hakim

Peneliti Puslitbang

Kehidupan Keagamaan

Badan Litbang dan Diklat

Kementerian Agama RI

Gd. Bayt Al-Qur’an Komplek

TMII Jakarta

82

HARMONI Januari - Maret 2010

BASHORI A. HAKIM

Pendahuluan

Pengkajian mengenai kasus konflik keagamaan akibat adanya perbedaan

aliran atau faham keagamaan merupakan kajian menarik yang perlu

dilakukan, termasuk kajian tentang perbedaan aktualisasi ajaran agama

berupa pengamalan keagamaan dari agama yang sama yang diakibatkan

oleh perbedaan persepsi dan penafsiran terhadap ajaran agama yang

bersangkutan. Akhir-akhir ini perbedaan pengamalan ajaran agama

tersebut cenderung semakin marak terjadi di kalangan umat beragama,

termasuk kalangan umat Islam. Di kalangan umat Islam, keberadaan

berbagai macam tarekat seperti: Tarekat Naqshabandiyah, Tarekat

Qadiriyah, Tarekat Syatariyah dan Tarekat Sammaniyah di berbagai daerah

di Indonesia sekarang ini menunjukkan keragaman pengamalan ajaran

agama di kalangan umat Islam. Sekalipun pengamalan ibadah mereka

melalui tarekat berbeda-beda, namun pada dasarnya tujuan mereka sama,

yaitu berupaya untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Ada berbagai faktor yang mengakibatkan timbulnya kelompokkelompok

tarekat di berbagai daerah, antara lain faktor pengalaman

keagamaaan, faktor sosial ekonomi, maupun reaksi positif keagamaan

berupa penyaluran rasa keimanan akibat tekanan keadaan ataupun

kekecewaan menghadapi situasi yang kurang menyenangkan.

Keberadaan tarekat-tarekat tersebut selama ini dapat dikatakan tidak

menimbulkan permasalahan di kalangan umat beragama yang

bersangkutan. Keberadaan mereka baru menimbulkan masalah bagi

kelompok tarekat yang lain apabila terjadi benturan kepentingan, perebutan

pengaruh, atau dianggap menyimpang dari ajaran pokok oleh kelompok

tarekat lainnya atau oleh masyarakat Islam pada umumnya, sehingga dapat

mengancam kerukunan hidup beragama secara internal di kalangan

mereka.

Terlepas dari itu semua, di Kabupaten Bogor –tepatnya di Kecamatan

Caringin- pada beberapa tahun yang lalu keharmonisan hubungan di

kalangan internal umat Islam sedikit terusik sehubungan keberadaan

sebuah tarekat di wilayah mereka, yang menurut masyarakat sekitar

bernama “Tarekat Sammaniyah dan Naqshabandiyah”. Keberadaannya

sempat membuat sibuk aparat pemerintah setempat, termasuk Majelis

Ulama Indonesia (MUI) di wilayah itu.

83

Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33

KASUS KONFLIK PEREBUTAN KEPEMIMPINAN TAREKAT SAMMANIYAH DAN NAQSHABANDIYAH...

Itulah sebabnya maka Puslitbang Kehidupan Keagamaan melalui

kegiatan “Pengkajian Tentang Kasus-Kasus Keagamaan Aktual di

Indonesia” melakukan penelitian terkait dengan kasus konflik tentang

keberadaan Tarekat Sammaniyah dan Naqshabandiyah di Kabupaten

Bogor.

Kajian tentang Tarekat Sammaniyah sebenarnya pernah dilakukan

baik oleh Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama -dalam hal ini

Puslitbang Kehidupan Keagamaan maupun oleh lembaga-lembaga

penelitian lain. Sebagai contoh, Puslitbang Kehidupan Keagamaan pada

tahun 1980 an pernah melakukan kajian tentang tarekat di atas di beberapa

daerah dengan konsentrasi kajian tentang ajaran-ajarannya. Kajian serupa

akhir-akhir ini juga dilakukan oleh Ahmad Rahman mahasiswa Pasca

Sarjana –program doktor- Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif

Hidayatullah Jakarta tahun 2008. Penelitian yang dilakukan dalam rangka

penulisan disertasi itu mengkonsentrasikan kajian Tarekat Sammaniyah

tentang ajaran-ajaran dan persebarannya di wilayah Sulawesi Selatan.

Sedangkan penelitian yang dilakukan ini lebih menitikberatkan kajian

tentang konflik yang terjadi di kalangan internal umat Islam di Caringin,

Bogor. Dengan demikian tentang ajaran tarekat tidak menjadi bahasan

pokok.

Permasalahan

Permasalahan dalam penelitian adalah: bagaimana konflik perebutan

kepemimpinan Tarekat Sammaniyah dan Naqshabandiyah pada pasca

meninggalnya Buya H. Harun di Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor

terjadi. Secara rinci, penelitian ini akan mengungkap: a). bagaimana awal

timbulnya terekat tersebut di Caringin; b). siapa tokoh pembawa dan

bagaimana ajarannya; c) mengapa timbul konflik dan siapa-siapa aktornya;

d). bagaimana penanganan konflik oleh Pemerintah Daerah dan para ulama

setempat.

Tujuan

Tujuan penelitian adalah untuk mengungkap kasus konflik

perebutan kepemimpinan Tarekat Sammaniyah dan Naqshabandiyah

pasca meninggalnya Buya H. Harun di Kecamatan Caringin, Bogor.

84

HARMONI Januari - Maret 2010

BASHORI A. HAKIM

Kegunaan

Kegunaan penelitian adalah sebagai masukan bagi pimpinan

Kementerian Agama untuk bahan penyusunan kebijakan yang realistis

terkait dengan penanganan konflik kepemimpinan tarekat, khususnya

Tarekat Sammaniyah dan Naqshabandiyah.

Metodologi

Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif,

dengan bentuk studi kasus. Data dikumpulkan dengan menggunakan

teknik wawancara, pengamatan serta studi kepustakaan dan dokumentasi.

Wawancara diarahkan kepada individu-individu yang terkait, namun

secara holistik (Bogdan dan Taylor, 1992: 32-33), dilakukan kepada sejumlah

informan terdiri atas: para pimpinan/pengurus organisasi keagamaan, para

tokoh agama/ulama setempat, tokoh masyarakat, unsur masyarakat serta

pejabat Pemda dan MUI setempat. Pertanyaan-pertanyaan dalam

wawancara ditandai dengan jenis pertanyaan yang terkait dengan

permasalahan penelitian (Dedy Mulyana, 2002: 59-60). Pengamatan

dilakukan terhadap aktivitas keagamaan masyarakat sejauh dapat diamati

di lapangan. Sedangkan studi kepustakaan dilakukan dengan menelaah

buku-buku terkait dengan permasalahan yang dikaji.

Data yang berhasil dikumpulkan kemudian diolah secara deskriptif

analitik, melalui tahapan: coding, editing, klasifikasi, komparasi, kemudian

interpretasi untuk memperoleh pengertian baru. Dalam analisis, data

dimaknai secara mendalam berdasarkan perspektif emic, yaitu penafsiran

data secara alamiah sebagaimana adanya (Bogdan dan Taylor, 1975:13).

Hasil interpretasi ini selanjutnya dipergunakan sebagai bahan penyusunan

laporan penelitian. Karena penelitiannya berupa studi kasus (case study)

maka laporannya berupa deskripsi atas suatu kejadian atau situasi yang

dikaji (Paul B. Horton, Chester L. Hunt (alih Bhs.) Aminuddin Ram, Tita

Sobari, 1999: 38).

Kerangka Pemikiran

Mengingat pokok kajian dalam penelitian membahas tentang kasus

konflik, maka paradigma kajiannya mengacu kepada perspektif konflik.

Dalam perspektif konflik, masyarakat lokus kajian dipandang sebagai

85

Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33

KASUS KONFLIK PEREBUTAN KEPEMIMPINAN TAREKAT SAMMANIYAH DAN NAQSHABANDIYAH...

“terikat bersama” karena kekuatan dari kelompok yang dominan. Mereka

mengklaim bahwa “nilai-nilai bersama” itu merupakan ikatan pemersatu,

sebagai konsensus yang mereka ciptakan untuk memaksakan orang atau

kelompok lain mengikuti nilai-nilai yang telah disepakati oleh kelompoknya

(Paul B. Horton, Chester L. Hunt /alih bahasa Aminuddin Ram, Tita Sobari,

1999:19). Dengan demikian masyarakat (dalam hal ini umat Islam) di lokasi

kajian diidentifikasi menurut kelompok-kelompok keagamaan atau

organisasi keagamaan. Melalui identifikasi kelompok organisasi

keagamaan, akan diketahui mana kelompok keagamaan yang dominan.

Kelompok keagamaan yang dominan ini diasumsikan sebagai kelompok

yang mengklaim bahwa “nilai-nilai bersama” adalah sebagai suatu ikatan

pemersatu, sebagai konsensus yang diciptakan untuk memaksakan nilainilai

yang mereka sepakati kepada semua orang atau kelompok lain.

Dalam kajian sosiologi terdapat dua perspektif teori utama dalam

memandang/mempersepsi suatu aspek dalam masyarakat, yakni teori

fungsional dan teori konflik. Masing-masing teori memandang suatu aspek

dalam masyarakat berangkat dari sudut pandang yang berbeda, sehingga

persepsi masing-masing teori tersebut terhadap suatu aspek dalam

masyarakat tidak sama, bahkan cenderung berlawanan. Terlepas dari

perbedaan cara pandang terhadap suatu aspek dalam masyarakat antara

kedua teori di atas, teori konflik memandang “masyarakat” sebagai suatu

sistem yang tidak stabil terdiri dari kelompok-kelompok yang saling

bertentangan. Sedangkan kelas atau “kelompok sosial” dipandang sebagai

sekelompok orang yang memiliki kepentingan ekonomi dan kebutuhan

kekuasaan yang serupa, berkembang dari keberhasilan sebagian orang

dalam mengeksploitasi orang lain. “Perubahan sosial” dalam persepsi teori

konflik dipandang sebagai sesuatu yang dipaksakan oleh suatu kelompok

terhadap kelompok lain demi untuk kepentingan kelompoknya semata.

“Ketertiban sosial” dipertahankan oleh kelompok yang dominan sebagai

pemaksa. “ Nilai-nilai” yang ada dalam masyarakat dipersepsi sebagai

kepentingan yang bertentangan yang akan memecah-belah masyarakat.

Konsensus nilai-nilai dipersepsi sebagai yang dipertahankan oleh kelompok

yang dominan. “Lembaga sosial” (termasuk lembaga agama) dipersepsi

sebagai kelompok yang menanamkan nilai-nilai yang melindungi

kelompok. Sedangkan “pemerintahan” dipersepsi sebagai pihak yang

menjalankan peraturan yang dipaksakan oleh kelompok yang dominan.

86

HARMONI Januari - Maret 2010

BASHORI A. HAKIM

Kasus konflik yang berbentuk pertentangan, persaingan maupun

permusuhan yang terjadi dalam masyarakat baik antar individu, antara

individu dengan kelompok maupun antar kelompok masyarakat akan

dikaji melalui perspektif-perspektif di atas.

Selayang Pandang Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor

Kecamatan Caringin merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten

Bogor bagian Selatan, memiliki luas wilayah 5.729,9 ha. Wilayahnya terletak

di antara dua gunung,yaitu Gunung Pangrango dan Gunung Salak.

Kecamatan Caringin dengan pusat pemerintahan berlokasi di Desa

Cimande Hilir, terdiri atas 12 desa, 80 Rukun Warga (RW) dan 334 Rukun

Tetangga (RT). Batas wilayahnya, sebelah Utara berbatasan dengan

Kecamatan Ciawi, sebelah Selatan dengan Kecamatan Cigombong, sebelah

Barat dengan Kecamatan Cijeruk dan sebelah Timur berbatasan dengan

Kabupaten Sukabumi (Kecamatan Caringin, Laporan Data Monografi, 2008:

6).

Jumlah penduduk pada akhir Desember 2008 mencapai 111.303 jiwa,

terdiri atas 57.424 laki-laki dan 53.879 perempuan. Jumlah penduduk

tersebut tergabung dalam 28.235 Kepala Keluarga (KK). Kepadatan

penduduk rata-rata 766 jiwa / km2. Jumlah penduduk tersebut didasarkan

atas hasil pendataan keluarga tahun 2008 yang dilakukan oleh unsur Korlap

Disdukcapil dan KB Kecamatan Caringin dipadukan dengan laporan dari

tingkat desa pada tahun yang sama (Kecamatan Caringin, Laporan Data

Monografi Kecamatan, 2008: 7).

Adapun jumlah penduduk di tiap desa secara rinci dapat dilihat

dalam tabel berikut:

87

Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33

KASUS KONFLIK PEREBUTAN KEPEMIMPINAN TAREKAT SAMMANIYAH DAN NAQSHABANDIYAH...

Tabel

Jumlah Penduduk Kecamatan Caringin Berdasarkan Jenis Kelamin

Per- Desa Tahun 2008 *)

*) Sumber data: Kabupaten Bogor dalam Angka Tahun 2008.

Dilihat dari segi agama, mayoritas penduduk yakni 111.048 jiwa

atau 99,74 % beragama Islama. Sedangkan 0,26 % sisanya terdiri atas agamaagama

lainnya, yakni Kristen 124 jiwa, Katholik 91 jiwa, Hindu 29 jiwa

dan Buddha 11 jiwa (Data Potensi Kecamatan Caringin, 2008).

Dalam hal rumah ibadat, tidak semua umat beragama di Kecamatan

Caringin memiliki rumah ibadat. Hingga saat penelitian ini dilakukan,

hanya umat Islam yang memiliki rumah ibadat, terdiri atas: masjid jami’

sebanyak 170 buah, masjid biasa 185 buah dan mushalla 300 buah (Laporan

Data Monografi Kecamatan Caringin, 2008:22), tersebar di berbagai desa

di Kecamatan Caringin.

Belum tersedianya rumah ibadat untuk umat Kristen, Katholik,

Hindu dan Buddha itu dapat dimaklumi, karena jumlah masing-masing

umat beragama di Kecamatan Caringin di atas relatif kecil. Untuk kegiatan

beribadat, masing-masing umat beragama tersebut bergabung dengan

umat mereka di kecamatan lain.

No Desa Laki?laki Perempuan

1 Pasir Buncir 3.528 3.266

2 Cinagara 5.177 4.707

3 Tangkil 4.223 4.203

4 Pasir Muncang 3.852 3.702

5 Lemahduhur 6.034 5.652

6 Pancawati 6.809 6.382

7 Ciderum 7.029 6.586

8 Caringin 5.275 4.340

9 Ciherangpondok 5.901 6.135

10 Cimandehilir 4.084 3.670

11 Cimande 3.124 2.869

12 Muara Jaya 2.388 2.367

Jumlah 57.424 53.879

88

HARMONI Januari - Maret 2010

BASHORI A. HAKIM

Kehidupan keagamaan masyarakat di kecamatan ini diwarnai oleh

adanya organisasi-organisasi keagamaan. Di kalangan umat Islam terdapat

organisasi keagamaan seperti: Nahdlatul Ulama (NU), GP. Anshor,

Muhammadiyah, IPNU, Fatayat NU, IPPNU, Muslimat NU dan Aisiyah.

Sedangkan LDII, Ahmadiyah dan Jamaah Tabligh penduduk Caringin

secara perorangan termasuk anggota dan jumlah mereka masing-masing

relatif kecil, sehingga tidak membentuk organisasi tersendiri.

Keberadaan Tarekat Sammaniyah dan Naqshabandiyah di wilayah

Kecamatan Caringin dengan sendirinya menambah deretan ragam

organisasi keagamaan di kecamatan itu. Dilihat dari segi kuantitas,

organisasi keagamaan di Kecamatan Caringin dan Kabupaten Bogor pada

umumnya didominasi oleh Nahdlatul Ulama (NU).

Selain organisasi keagamaan diatas, terdapat pula organisasi atau

lembaga keagamaan seperti: MUI Tingkat Kecamatan dan Desa, Bazis

Kecamatan, Bazis Desa, IPHI Kecamatan Caringin dan Dewan Masjid

Indonesia (DMI) Kecamatan Caringin (Data Keagamaan Kecamatan

Caringin, 2008).

Tarekat Sammaniyah dan Naqshabandiyah Kecamatan Caringin

Kabupaten Bogor

Sejarah dan tokoh

Keberadaan Tarekat Sammaniyah Dan Naqshabandiyah di

Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor tidak dapat dilepaskan dengan

keberadaan Buya H. Harun bin H. Othman bin H. Awang asal Malaysia

yang datang dan menetap di Kecamatan Caringin, tepatnya di Desa Tangkil

sejak tahun 2003 yang lalu. Tidak diketahui secara pasti alasan kepindahan

Buya ke daerah itu.

Beliau datang di Desa Tangkil disertai seorang rekannya dari Jakarta

dan tidak bersama isteri-isterinya (berjumlah tiga orang). Beliau mempunyai

anak 17 orang. Ketiga isteri dan anak-anaknya berada di Malaysia. Di

Desa Tangkil beliau bertempat tinggal dan mengontrak sebuah rumah di

dusun Bepak. Dengan ditemani rekannnya dari Jakarta itu beliau mencari

lahan (lokasi tanah) untuk dibangun sebuah masjid. Ditemukanlah lahan

yang dianggap strategis, terletak di perbukitan di Blok Sitong Desa Tangkil.

89

Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33

KASUS KONFLIK PEREBUTAN KEPEMIMPINAN TAREKAT SAMMANIYAH DAN NAQSHABANDIYAH...

berstatus tanah garapan yang digarap oleh Hr warga setempat, seluas 5.000

m2 (berdasarkan Data Keberadaan Tarekat Sammaniyah dan

Naqshabandiyah di Sitong, dokumen MUI Desa Tangkil, 2009). Berdasarkan

Data Blanco Isian Pendataan Masjid oleh Pengurus DKM Baitul Ibadah,

2007/2008, luas tanah 5.500 m2, luas bangunan 448 m2). Buya H. Harun

untuk dapat menggunakan lahan tersebut bersedia menerima oper garap

dari Hr dan sanggup membayar uang sebagai ganti garap kepada Hr.

Oleh karena Buya H. Harun sebagai warga Negara Malaysia maka tidak

dapat melakukan transaksi oper garap. Untuk keperluan oper garap maka

Buya Harun meminjam nama temannya bernama H. Is. untuk kelancaran

proses pembuatan surat oper garap.

Di atas tanah garapan itulah Buya H. Harun mendirikan sebuah

masjid yang proses pembangunannya dilakukan oleh tukang bangunan

yang berasal dari Desa Tangkil. Untuk tenaga tehnisi bangunan, beliau

menunjuk seorang teman/kenalannya sekaligus selaku yang

menyampaikan upah dari buya kepada para tukang bangunan. Konon,

teman/kenalan Buya tersebut kemudian juga selaku muridnya.

Dana yang dipergunakan untuk membangun masjid dan rumah

tersebut, menurut penuturan para informan berasal dari penjualan sebagian

tanah Buya H. Harun di Malaysia, sumbangan para pengikut dan muridmuridnya

yang ada di Malaysia, serta dari anggota keluarganya di Malaysia.

Pada akhir tahun 2004 ketika pembangunan masjid permanen

berlantai dua (yang kemudian dinamakan Masjid Baitul Ibadah dan berupa

yayasan) itu hampir selesai, di lantai bawah mulai dibangun rumah tinggal

Buya H. Harun. Pada awal tahun 2005 bangunan masjid dan rumah selesai

dan saat itu pula Buya pindah dari rumah kontrakan di Bepak ke rumah

tersebut bersama isteri barunya yang dinikahi pada tahun yang sama. Isteri

barunya itu adalah anak perempuan Ir. , salah seorang murid Buya H.

Harun.

Selama bertempat tinggal di rumah itu Buya H. Harun dikenal

masyarakat setempat sebagai orang yang ramah, sopan, alim dan sebagai

seorang guru. Beliau senang bersilaturrahim dengan penduduk sekitar,

namun juga senang jika dikunjungi orang.

90

HARMONI Januari - Maret 2010

BASHORI A. HAKIM

Ajaran dan Kegiatan Keagamaannya

Buya H. Harun bin Othman mengajarkan agama kepada orangorang

yang menjadi pengikutnya di Kampung/Dusun Sitong Desa Tangkil

sejak tahun 2003 sampai dengan 2006. Penyebaran dan pengajaran agama

kepada masyarakat sekitar dilakukannya sendiri melalui pengajianpengajian

di Masjid Baitul Ibadah di Sitong Desa Tangkil sebagaimana

telah disebutkan di atas.

Di antara ajarannya yaitu pengamalan dzikir atau wirid yang biasa

dilakukan sesudah salat. Beliau senang memimpin salat berjamaah dengan

tamu yang datang ke rumahnya. Namun pada umumnya salat berjamaah

dilakukan di masjid dan beliau selaku imamnya. Seusai salat berjamaah,

kemudian dilanjutkan dengan dzikir bersama jamaah dan beliau yang

memimpin dzikir. Dalam pelaksanaan dzikir yang dilakukan berbeda

dengan dzikir yang biasa dilakukan oleh para kyai di Desa Tangkil. Sebagai

contoh, beliau mengajarkan bahwa dzikir dapat dilakukan pada saat orang

mencangkul atau dalam melakukan aktivitas pekerjaan lainnya. Pada saat

mencangkul misalnya, dzikir dapat dilakukan seirama dengan ayunan

cangkul saat orang yang bersangkutan sedang mencangkul dengan

menyebut (dalam hati) kalimat “laa ilaaha illallah”.

Kegiatan keagamaan yang dilakukan, selain salat berjamaah dan

wirid dilakukan pula pengajian. Selama melakukan kegiatan keagamaan

–termasuk wirid- bersama para pengikutnya, beliau tidak pernah

menjelaskan atau menyebutkan kepada mereka bahwa wirid yang

dilakukan itu sebagai pengamalan dari tarekat tertentu, misalnya Tarekat

Sammaniyah dan Naqshabandiyah. Jelasnya, selama Buya Harun

memimpin dan mengajarkan wirid tak pernah disebut-sebut nama “Tarekat

Sammaniyah dan Naqshabandiyah” dalam kegiatan keagamaannya.

Di antara materi yang disampaikan dalam ceramah-ceramahnya

termasuk kepada para tamu yang datang ke rumahnya adalah bahwa

kita dalam beragama Islam segala amalan ibadah telah dicontohkan oleh

Nabi Muhammad SAW. Jadi kita dalam beribadah perlu mencontoh beliau.

Kita tak perlu banyak bincang masalah agama, atau hanya banyak cakap

tapi kurang mengamalkan ajaran agama. Kita harus banyak beramal untuk

keselamatan dunia akherat.

91

Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33

KASUS KONFLIK PEREBUTAN KEPEMIMPINAN TAREKAT SAMMANIYAH DAN NAQSHABANDIYAH...

Para pengikut atau murid-murid beliau di Kecamatan Caringin relatif

sedikit, tidak mencapai belasan orang dan mereka terkonsentrasi di Desa

Tangkil dan sekitarnya. Pekerjaan sehari-hari mereka antara lain sebagai

petani, pedagang kecil dan penjasa. Dilihat dari segi pendidikan, pada

umumnya mereka berpendidikan tingkat sekolah lanjutan ke bawah.

Demikian pula pendidikan agama mereka, sehingga pengetahuan

agamanyapun terbatas.1

Selama Buya H. Harun bertempat tinggal dan mengajarkan agama

di Sitong Desa Tangkil, tidak pernah ada reaksi negatif dari masyarakat

setempat, karena ajaran agama yang disampaikan (termasuk amalan wirid/

dzikir yang diajarkan) kepada para pengikutnya dianggap oleh para ulama

dan tokoh agama setempat biasa-biasa saja, tidak bertentangan dengan

ajaran pokok agama. Ajaran dzikirnya dianggap kategorimuktabarah.

Amalan wirid dan dzikir yang diajarkan Buya H. Harun dengan sendirinya

tidak dipermasalahkan oleh para ulama dan umat Islam setempat yang

mayoritas pengikut Nahdliyyin itu.

Ajaran Buya H. Harun Dinamakan Tarekat Sammaniyah dan

Naqshabandiyah

Sepeninggal Buya H. Harun, dua orang murid senior beliau yakni

H. Is. dan Ir. sama-sama menempati rumah peninggalan beliau di Sitong

Desa Tangkil. Keduanya sama-sama mengklaim merasa berhak menempati

rumah peninggalan beliau berikut mengelola Masjid Baitul Ibadah

peninggalan beliau untuk melanjutkan ajaran keagamaannya.

Terkesan keduanya sama-sama ada dorongan untuk saling

menguasai aset peninggalan Buya H. Harun. Masing-masing merasa lebih

berhak menjadi penerus Buya H. Harun. H. Is. merasa mendapat amanah

karena ada surat (wasiat) dari Buya. Sedangkan Ir. merasa mendapat

dukungan kuat dari Mmt (M. Az.), putra Buya H. Harun. Dengan demikian

terkesan adanya perebutan aset peninggalan Buya H. Harun antara dua

murid seniornya di atas, yang keduanya sama-sama memiliki hubungan

persaudaraan dengan Buya H. Harun melalui perkawinan. Harta

peninggalan Buya H. Harun yang ditaksir bernilai sekitar 2,8 milyar rupiah

itu terdiri atas rumah, masjid berikut yayasannya serta areal pekuburan

92

HARMONI Januari - Maret 2010

BASHORI A. HAKIM

sekitar 100 m2. Luas seluruh areal milik Buya H. Harun itu sekitar 5.500

m2.

Dalam persaingan memperebutkan aset peninggalan Buya H. Harun

di atas, antara H. Is. dan Ir. sama-sama berupaya mencari dasar penguatan

posisi. H. Is. mendasarkan penguatan posisinya pada amanah, bahwa ia

mengaku mendapat amanah dari Buya H. Harun. Sedangkan Ir.

mendasarkan pada mawaris, yakni melalui dukungan dari Mmt putra Buya

H. Harun.

Penyebutan ajaran Buya Harun bin Otman sebagai “Tarekat

Sammaniyah Dan Naqshabandiyah” justru pada saat setelah Buya H.

Harun meninggal, yang disebarluaskan oleh kedua pengikut/murid senior

beliau tersebut.

H. Is. dan Ir. sepeninggal Buya H. Harun mengajarkan agama kepada

murid-murid Buya H. Harun. Keduanya sama-sama mengklaim ajaran

agama yang disampaikan kepada jamaah di Sitong Desa Tangkil benar

berasal dari Buya H. Harun.

Dalam perkembangannya, masyarakat menilai ajaran agama yang

disampaikan Ir. tidak menyimpang. Sedangkan H. Is. dianggap

mengajarkan ajaran yang menyimpang dari ajaran pokok agama Islam,

antara lain adanya pembaiatan kepada anggota tarekat yang proses

pembaiatannya dilakukan dengan mandi air jeruk purut. Mandi dengan

cara demikian tak dilakukan pada masa Buya H. Harun. Tentang “baiat”

itu sendiri, menurut suatu riwayat pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW.

antara lain ketika mulai banyak orang masuk Islam kemudian sebagian

mereka murtad lagi, maka sesudah Isra’ Mi’raj Nabi SAW. memerintahkan

baiat kepada orang yang berminat masuk Islam. Orang yang dibaiat ketika

itu berjanji akan melaksanakan perintah Allah dan menjauhi laranganlarangan

Nya. Sebelumnya, peristiwa baiat telah terjadi di Aqabah, sebelum

Nabi SAW hijrah. Ketika itu dibaiat kepada sepuluh orang penduduk

Madinah yang terdiri atas delapan orang Suku Khazraj dan dua orang

Suku Aus. Di tempat yang sama Nabi SAW juga pernah membaiat kepada

75 orang penduduk Madinah yang disebut “baiat ridhwan” yaitu ketika

Nabi menerima informasi bahwa Usman bin Affan terbunuh (Ahmad

Rahman, 2009: 29). Baiat yang dilakukan Nabi SAW itu pada dasarnya

93

Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33

KASUS KONFLIK PEREBUTAN KEPEMIMPINAN TAREKAT SAMMANIYAH DAN NAQSHABANDIYAH...

berupa ikrar janji setia menaati perintah Allah dan rasulNya, tidak dengan

persyaratan mandi air jeruk sebagaimana dilakukan oleh H. Is.

H. Is. dalam mencari pengaruh kepada masyarakat untuk menjadi

pengikut ajarannya dilakukan dengan cara pendekatan materi, misalnya

dengan pemberian motor, pemberian lapang kerja seperti usaha bengkel

motor. Tidak diketahui secara pasti berapa orang yang berhasil dipengaruhi

oleh H. Is. dengan cara rekruitmen pengikut seperti itu. Menurut penuturan

ulama dan tokoh masyarakat sekitar Sitong, hanya satu dua orang yang

terpengaruh melalui cara demikian.

Uraian di atas menunjukkan bahwa sepeninggal Buya H. Harun

terjadi konflik internal di antara dua orang pengikut dan murid beliau,

yakni antara H. Is. dengan Ir. berupa konflik kepentingan. Paling tidak ada

dua aspek yang diperebutkan, yaitu perebutan kekuasaan atau pengaruh

dengan cara klaim kebenaran ajaran agama yang disampaikan dan

perebutan aset kekayaan peninggalan Buya.

Reaksi dan Solusi oleh Ulama, Tokoh dan Aparat

Praktek penyebaran tarekat oleh H. Is. yang dilakukan dengan

menggunakan baiat, mandi air jeruk purut dan menggunakan pendekatan

materi dalam mencari pengikut, ternyata mendapat reaksi keras dari para

ulama, tokoh agama dan masyarakat setempat. Eskalasi reaksi mereka

memuncak setelah ada selebaran yang mereka sinyalir dari pihak H. Is. Isi

selebaran itu menurut para ulama Desa Tangkil dinilai sangat mengundang

permasalahan di kalangan umat Islam setempat, karena uraiannya tidak

sesuai dengan tuntunan Ahlussunnah wal Jamaah (MUI Desa Tangkil, Data

Keberadaan Tarekat Sammaniyah Dan Naqshabandiyah, 2009). Reaksi juga

timbul, sehubungan dengan adanya konflik kepentingan antara H. Is.

dengan Ir. sebagaimana telah dipaparkan di atas.

Solusi yang ditempuh oleh para ulama, tokoh masyarakat dan aparat

Pemda setempat terhadap keberadaan “Tarekat Sammaniyah Dan

Naqshabandiyah” yang menimbulkan konflik tersebut adalah; Pertama,

pada tanggal 22 Nopember 2008 masyarakat dan para ulama Desa Tangkil

membuat surat pernyataan sikap tentang keberadaan H. Is. dengan

tarekatnya yang dianggap membingungkan apakah dia orang Islam atau

bukan. Surat yang ditujukan kepada Kepala Desa Tangkil, Tripika

94

HARMONI Januari - Maret 2010

BASHORI A. HAKIM

Kecamatan Caringin, Ketua MUI dan Kepala KUA Kecamatan Caringin

dan ditanda-tangani 12 Kyai dan 107 orang warga masyarakat Desa Tangkil

itu juga berisi permohonan, antara lain: (a) Agar Kepala Desa Tangkil

tidak merestui pembentukan Yayasan Baitul Ibadah Tarekat Sammaniyah

dan Naqshabandiyah; (b) Agar keberadaan Masjid Baitul Ibadah

dikembalikan kepada fungsi semula, yaitu sebagai tempat salat dan ibadah

yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Tangkil secara terbuka;

(c) Menolak kehadiran dan keberadaan Tarekat Sammaniyah dan

Naqshabandiyah ala Sitong karena masyarakat Desa Tangkil dengan

bimbingan ulama/kyai yang ada sudah memahami tarekat dan cara

melaksanakannya.

Kedua, pada tanggal 3 Desember 2008 di Kantor Desa Tangkil

diadakan musyawarah dengan menghadirkan H. Is. dan isteri, Ir. dan isteri,

serta M. Az. putra (alm) Buya H. Harun. Musyawarah yang dihadiri pula

oleh Kepala Desa Tangkil, Kapolsek Caringin, Tripika Kecamatan Caringin

dan Polres Bogor itu menyimpulkan, sebagai berikut: (a) Demi perpaduan,

penyatuan dan ikatan persaudaraan di dalam amalan tarekat “sufiyah”

ini, diminta supaya H. Is. dan Ir. tetap tinggal di rumah peninggalan (alm)

Buya untuk tempo yang akan diputuskan kemudian; (b) Jika keduanya

tetap tidak mau berdamai, maka M. Az. (putra Buya) minta supaya H. Is.

dan Ir. keluar dari rumah Buya. M. Az. siap bertanggung-jawab untuk

mengurus rumah Buya dan makam demi kepentingan keluarga Buya dan

para jamaah, baik di Malaysia maupun di Indonesia;ketiga, Pada tanggal

25 Desember 2008 diadakan pertemuan di rumah (alm) Buya H. Harun

yang dihadiri oleh Tripika Kecamatan Caringin, Ketua MUI Kecamatan

Caringin, unsur Kyai Desa Tangkil 3 orang, Kepala Desa Tangkil, MUI

Desa Tangkil dan M. Az. putra (alm) Buya H. Harun. Hasil pertemuan itu

pada dasarnya mengukuhkan hasil rapat tanggal 3 Desember 2008.

Keempat, pada tanggal 9 Januari 2009 MUI Desa Tangkil dan Kepala

Desa Tangkil mengadakan rapat alim ulama se Desa Tangkil. Rapat dihadiri

oleh Kadit Serse Polsek Caringin dan 20 alim ulama Desa Tangkil. Materi

rapat antara lain membahas hasil rapat tanggal 25 Desember 2008 dan isi

selebaran yang dibawa Kyai Ug, didapat dari H. Pp pedagang (pakaian)

di Pasar Cigombong, Caringin. H. Pp memperoleh selebaran itu dari H. Is.

Menurut para ulama setempat (yang mengikuti rapat), isi selebaran itu

sangat mengundang masalah agama karena uraiannya tidak cocok dengan

95

Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33

KASUS KONFLIK PEREBUTAN KEPEMIMPINAN TAREKAT SAMMANIYAH DAN NAQSHABANDIYAH...

tuntunan Ahlussunnah wal Jamaah. Rapat memutuskan, agar Ketua MUI

Desa Tangkil melaporkan hasil rapat kepada Kepala Desa Tangkil dan

memohon kepada Tripika Kecamatan Caringin untuk menindaklanjuti

pernyataan alim ulama Desa Tangkil tentang keberadaan Tarekat

Sammaniyah dan Naqshabandiyah. Bila dalam waktu satu minggu pihak

Tripika Caringin tidak menindaklanjuti, maka para alim ulama tidal mau

dipersalahkan apabila terjadi gejolak dalam masyarakat. Tembusan hasil

rapat dikirimkan kepada Camat Caringin, Kapolsek dan Dan Ramil

Caringin, MUI Kecamatan dan KUA Kecamatan Caringin.

Kelima, pada tanggal 16 Januari 2009 diadakan rapat khusus di

Ruang Camat Kecamatan Caringin. Rapat yang dihadiri Camat Caringin,

Kapolsek, Dan Ramil, MUI Caringin, Kepala KUA Caringin, Kepala Desa

Tangkil dan Ketua MUI Desa Tangkil itu menindaklanjuti hasil rapat

tanggal 9 Januari 2009 yang disampaikan MUI Desa Tangkil. Rapat

menghasilkan keputusan berikut: (a) Dalam masalah tarekat, Camat

menugaskan kepada Ketua MUI Kecamatan Caringin, Kepala KUA

Kecamatan Caringin, Kepala Desa Tangkil dan Ketua MUI Desa Tangkil,

untuk melaporkan masalah tarekat di Tangkil kepada MUI Kabupaten

Bogor; (b) Masalah waris (alm) Buya H. Harun, diurus oleh keluarga/ahli

waris (alm) Buya; (c) Kapolsek Caringin dan Dan Ramil agar memantau

keadaan lapangan untuk memberikan rasa aman dan ketenangan kepada

masyarakat.

Keenam, pada tanggal 19 Januari 2009 Tim Tripika Kecamatan

Caringin terdiri atas: Ketua MUI Caringin, Kelapa KUA Caringin, Ketua

MUI Desa Tangkil dan Kepala Desa Tangkil, menghadap Ketua MUI

Kabupaten Bogor untuk melaporkan keberadaan Tarekat Sammaniyah dan

Naqshabandiyah serta pengikut-pengikutnya.

Sejak Tim Tripika Kecamatan Caringin menghadap dan melaporkan

keberadaan tarekat di Desa Tangkil kepada Ketua MUI Kabupaten Bogor,

maka sejak itu pula hingga saat penelitian ini dilakukan, persoalan Tarekat

Sammaniyah Dan Naqshabandiyah di Desa Tangkil Kecamatan Caringin

ditangani oleh MUI Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Berbagai rapat dan pertemuan yang dilakukan oleh para pejabat

setempat dengan mengikut sertakan unsur ulama, tokoh agama, tokoh

masyarakat terkait, MUI, Tripika dan aparat keamanan setempat dalam

96

HARMONI Januari - Maret 2010

BASHORI A. HAKIM

berbagai rapat dan pertemuan sesuai intensitas permasalahan yang sedang

dihadapi terkait Tarekat Sammaniyah dan Naqshabandiyah, menunjukkan

kepekaan dan tingginya respon mereka dalam menghadapi berbagai

persoalan yang timbul dalam masyarakat, dalam hal ini persoalan

keagamaan menyangkut Tarekat Sammaniyah dan Naqshabandiyah.

Dengan adanya berbagai penanganan (yang di antaranya bersifat

antisipatif) sebagaimana disebutkan di atas, maka sekarang tidak lagi

terlihat adanya konflik antara H. Is. dengan Ir. yang saling berebut pengaruh

untuk menguasai aset peninggalan (alm) Buya H. Harun. Keduanya berikut

isteri masing-masing sudah tidak lagi tinggal menempati rumah

peninggalan (alm) Buya di Sitong, bahkan sudah tidak lagi tinggal di

Caringin. Dengan demikian antara keduanya tidak lagi berebut untuk

memimpin tarekat di Sitong Desa Tangkil. Para pengikut Tarekat

Sammaniyah dan Naqshabandiyah yang terpusat di Sitong Desa Tangkil

sudah tidak terkoordinasi lagi yang pada umumnya berasal dari luar Desa

Tangkil dengan jumlah sekitar 13 orang.

Analisis

Berdasarkan perspektif konflik, dapat difahami bahwa kehidupan

keagamaan masyarakat di Kecamatan Caringin terikat bersama oleh

kelompok keagamaan yang dominan yakni Nahdlatul Ulama (NU).

Kehadiran kelompok Tarekat Sammaniyah dan Naqshabandiyah yang

diprakarsai oleh H. Is. dan Ir. menimbulkan permasalahan di kalangan

masyarakat kecamatan ini, terutama yang disebarkan oleh H. Is. yang

dianggap oleh para ulama setempat menyimpang dari ajaran Ahlussunnah

wal Jamaah. Adanya indikasi kuat bahwa konflik antara kedua murid

Buya yang sama-sama merasa paling berhak menjadi penerus Buya H.

Harun untuk menjadi pimpinan tarekat dengan sama-sama menempati

rumah peninggalan Buya di Setong, adalah konflik kepentingan ekonomi

memperebutkan aset peninggalan Buya. Dengan demikian, maka terjadi

dua sisi konflik, yakni konflik perebutan kekuasaan ekonomi antara H. Is

dengan Ir di satu sisi dan konflik antara H. Is dengan para ulama bersama

masyarakat di sisi lain. Perebutan kepemimpinan dengan klaim masingmasing

merasa ajarannya yang paling benar sebagai upaya mencari

pengaruh, merupakan bentuk eksploitasi terhadap masyarakat.

Keberadaan keduanya di Kecamatan Caringin –dengan demikian97

Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33

KASUS KONFLIK PEREBUTAN KEPEMIMPINAN TAREKAT SAMMANIYAH DAN NAQSHABANDIYAH...

dipandang masyarakat mengganggu ketertiban sosial dan mengusik

ketenteraman kehidupan keagamaan masyarakat yang selama ini kondusif

dengan diwarnai oleh penerapan nilai-nilai keagamaan kelompok dominan.

Kegiataan dzikir dan wirid di Sitong Desa Tangkil ketika dipimpin

Buya H. Harun semasa beliau masih hidup, terlepas bahwa beliau selama

mengajarkan dzikir dan wirid tidak pernah menyebut-nyebut ajaran

wiridnya sebagai Tarekat Sammaniyah dan Naqshabandiyah, umat Islam

Desa Tangkil dan sekitarnya tidak pernah mempermasalahkannya. Sikap

masyarakat itu dapat dimengerti karena di samping kegiatan dzikir dan

wirid yang diajarkan dinilai oleh para ulama setempat tidak bertentangan

dengan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah yang dianut sebagian besar umat

Islam di Desa Tangkil dan Kecamatan Caringin yang mayoritas pengikut

Nahdlatul Ulama (NU). Umat Islam di wilayah itu memandang (alm) Buya

H. Harun sebagai sosok yang sopan, rendah hati, supel dan suka

bersilaturrrahim. Di antara ajarannya yang menganjurkan agar masyarakat

mencontoh perilaku Nabi SAW., dalam beragama hendaknya banyak

berdzikir, banyak beramal saleh dan bukannya banyak cakap/bicara,

menjadikan (alm) Buya H. Harun semasa hidupnya di Tangkil sebagai

pribadi yang disukai orang-orang sekitar. Penilaian masyarakat terhadap

pribadi (alm) Buya H. Harun sebagai “guru/ustadz” yang berperilaku baik

dan terlihat tulus dalam menyebarkan ajaran agama itu, bahkan dapat

mengelabuhi masyarakat tidak mempersoalkan ketika (alm) Buya H. Harun

selaku orang asing “membeli” areal tanah/sawah garapan di Sitong

Desa Tangkil dengan cara membayar ganti rugi kepada pihak penggarap.

Pada hal pembelian (dengan cara ganti rugi) atas tanah garapan itu dapat

dipermasalahkan. Sekalipun demikian, masyarakat tidak

mempermasalahkannya. Kenyataan demikian menunjukkan bahwa

masyarakat tidak berkeberatan atas keberadaan (alm) Buya H. Harun

berikut masjid dan rumah tinggal beliau yang dibangun di atas tanah sawah

garapan di Sitong ketika itu. Bahkan, semasa keberadaan beliau di Sitong

tidak pernah ada perselisihan atau konflik dengan masyarakat sekitar,

khususnya umat Islam. Banyaknya ulama dan umat Islam setempat yang

ikut serta menghadiri pemakaman beliau di Sitong pada saat meninggal,

menunjukkan rasa hormat dan simpati masyarakat Desa Tangkil.

Namun, ternyata sepeninggal beliau timbul permasalahan.

Masyarakat yang semula hidup dalam keadaan tenang dan damai, terusik

98

HARMONI Januari - Maret 2010

BASHORI A. HAKIM

oleh perselisihan dan konflik di antara dua orang murid/penganut ajaran

keagamaan beliau yakni antara H. Is. dengan Ir. Hubungan persaudaraan

keduanya dengan (alm) Buya H. Harun lantaran perkawinan, yang samasama

merasa punya hak menjadi penerus (alm) Buya untuk memimpin

tarekat, tampaknya menjadi salah satu faktor penyebab timbulnya konflik

antara keduanya. Memang, kehendak keduanya yang sama-sama ingin

menjadi penerus (alm) Buya H. Harun untuk menjadi pimpinan tarekat

itu bukan tanpa alasan. Amanah dari (alm) Buya H. Harun yang keduanya

sama-sama mengaku memperolehnya, dijadikan alasan oleh keduanya

sebagai orang yang berhak menjadi penerusnya. Apalagi keduanya samasama

menjadi murid (alm) Buya yang paling senior. Nama tarekat yang

diajarkan Buya semasa hidupnya sebagai “Tarekat Sammaniyah dan

Naqshabandiyah” justru diperkenalkan oleh kedua muridnya itu.

Persaingan dan perebutan pengaruh untuk memperoleh pengikut tarekat

semakin tampak ketika H. Is. menggunakan pendekatan ekonomi dengan

pemberian pekerjaan kepada orang yang mau menjadi pengikut tarekatnya.

Rekruitmen anggota tarekat dengan cara yang tidak sehat yang

dipraktekkan H. Is. itu mulai menimbulkan ketidaksenangan masyarakat

kepadanya, termasuk terhadap tarekatnya. Timbulnya klaim antara H. Is.

dengan Ir. yang sama-sama mengaku terekatnyalah yang paling benar,

menunjukkan tingginya eskalasi konflik antara keduanya. Oleh karena

itu, para ulama dan masyarakat setempat mulai mempersoalkan tentang

keberadaan keduanya di wilayah mereka.

Diduga kuat, persaingan antara H. Is. dengan Ir. yang sama-sama

ingin menjadi penerus (alm) Buya H. Harun untuk memimpin tarekat,

hanyalah sekedar tak-tik belaka. Dimungkinkan target utama dari keduanya

adalah penguasaan aset peninggalan (alm) Buya H. Harun berupa tanah

berikut bangunan rumah milik Buya. Ambisi keduanya untuk mengelola

tarekat dan masjid peninggalan Buya tampaknya bukan merupakan target

utamanya, sekalipun keduanya terlihat berupaya kuat untuk menjadi

penerus Buya untuk memimpin tarekat dengan pusat kegiatannya di masjid

Baitul Ibadah. Dugaan itu mungkin saja benar karena indikasi ke arah

penguatan dugaan terlihat jelas, yakni bahwa keduanya (bersama isteri

masing-masing) sama-sama menempati rumah peninggalan Buya.

Logikanya, jika keduanya sekedar ingin menjadi penerus Buya dalam

menangani tarekat, tentunya tidak harus tinggal dan mendiami rumah

99

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI