Wamenag : Pengadaan Al-Quran Sudah Sesuai Prosedur

22 Jun 2012
Wamenag : Pengadaan Al-Quran Sudah Sesuai Prosedur

Jakarta (Pinmas) —- Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pengadaan Al-Qur’an yang dilakukan oleh Ditjen Bimas Islam tahun 2009, 2010 maupun 2011 telah melalui prosedur sebagaimaan diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Hal ini disampaikan oleh Wamenag dalam jumpa pers-nya di Kantor Kementerian Agama, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta (Jumat, 22/6).

“Selama masa saya (sebagai Dirjen Bimas Islam), pengadaan Al-Qur’an tidak pernah melalui penunjukan langsung, tapi selalu melalui proses tender sebagaimana diatur dalam Keppres yang berlaku,” tegas Wamenag didampingi Sekjen Bahrul Hayat, Irjen Mundzir Suparta, dan Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil.

Lebih lanjut, Wamenag menjelaskan bahwa selama menjadi Dirjen Bimas Islam, dirinya sudah melakukan beberapa terobosan dalam hal pengadaan Al-Qur’an sebagai berikut:

Pertama, memberikan early-warning kepada semua pihak untuk tidak melakukan mark-up anggaran. Sejak tahun 2009, Ditjen Bimas Islam telah melakukan efisiensi anggaran pengadaan Al-Qur’an. Sebagai contoh, pengadaan Al-Qur’an pada tahun 2009 berjumlah 42.600 eksemplar dengan nilai kontrak 1,125M (dari pagu anggaran 1,136 M). Pengadaan Al-Qur’an tahun 2010 berjumlah 45.000 eksemplar dengan nilai kontrak 1,2 M (dari pagu anggaran 1,4M).

Kedua, dalam proses pencetakannya, rekanan harus menyiapkan gudang yang lebih luas sehingga bisa menampung secara khusus Al-Qur’an yang dicetak; tidak ditumpuk di bagian bawah dengan buku-buku lainnya. Lembaran-lembaran kertas cetakan Al-Qur’an yang tidak terpakai, harus ditempatkan sedemikian rupa; jangan sampai terinjak-injak.

Ketiga, Perempuan yang sedang menstruasi, sebaiknya tidak dilibatkan dalam proses pencetakan Al-Quran. Sebab, masyarakat Indonesia umumnya bermazhab Sunni-Syafii yang berpandangan bahwa perempuan menstruasi tidak diperkenankan menyentuh Al-Qur’an.

Wamenag juga menjelaskan bahwa kebutuhan pengadaan Al-Qur’an per tahun rat-rata mencapai dua juta eksemplar. Namun, Kemenag hanya bisa melakukan pengadaan pada kisaran 50.000 – 60.000 eksemplar pertahun. Jadi, jumlah kekurangannya memang masih sangat banyak. Al-Qur’an yang sudah dicetak didistribusikan ke masyarakat melalui Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag, dan bahkan pada tingkat yang paling bawah, KUA. Selain itu juga melalui ormas-ormas Islam.

Terkait dengan berita tentang adanya penyelidikan oleh penegak hukum terkait pengadaan Al-Qur’an, Wamenag menegaskan bahwa dirinya dan Kementerian Agama siap bekerja sama dengan para penegak hukum, jika diperlukan. Wamenag juga menyatakan bahwa jika terbukti melakukan penyimpangan, siapa pun, maka harus diproses secara hukum, tarmasuk seandainya dirinya terlibat. “Jangan bermain-main dengan Al-Qur’an. Sebab, hal itu merupakan dosa murakkab (berlipat). Jangan juga menggunakan isu tentang Al-Qur’an sebagai permainan,” tutup Wamenag. (mkd)

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI