PBPA Memasuki Tahap Sidang Penyelia, Berikut ini Hasilnya!

30 Jul 2024
PBPA Memasuki Tahap Sidang Penyelia, Berikut ini Hasilnya!
Kaban Suyitno pada kegiatan Sidang Penyelia Utama Penilaian Buku Pendidikan Agama di Jakarta, Senin (29/7/2024).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Badan Litbang dan Diklat, setiap tahunnya melakukan Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) yang dikategorisasi ke dalam beberapa jenis.

 

Jenis buku yang dinilai meliputi buku teks (utama dan pendamping), non teks fiksi (prosa dan puisi), dan non teks non fiksi, serta baca tulis Al-Qur'an (BTQ), dan sebagainya. 

 

Pada kegiatan Sidang Penyelia Utama kemarin, laporan akhir Penilaian Buku Pendidikan Agama menunjukkan bahwa dari total buku yang dinilai, 33% atau 309 buku dinyatakan tidak layak terbit, sementara 67% atau 619 buku dinyatakan layak terbit. 

 

"Buku yang melalui proses penilaian pendidikan agama, khususnya prosa dan puisi, tidak masuk ke dalam substansi pendidikan," ujar Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kementerian Agama Suyitno pada kegiatan Sidang Penyelia Utama Penilaian Buku Pendidikan Agama di Jakarta, Senin (29/7/2024).

 

Dalam laporannya, Ketua Tim PBPA Jerry Hendrajaya mengatakan bahwa buku yang berisi prosa dan puisi masuk ke dalam kategori non teks fiksi.

 

"Hal ini bertujuan untuk memberikan pengayaan pengetahuan, wawasan, dan keterampilan terhadap buku teks pelajaran, baik utama maupun pendamping, dari kajian keilmuan atau mata pelajaran tertentu, sehingga termasuk dalam substansi pendidikan pada sekolah dan madrasah," ungkapnya.

 

Evaluasi tahunan ini merupakan upaya Kementerian Agama untuk memastikan kualitas dan relevansi buku pendidikan agama di Indonesia, serta mendukung peningkatan mutu pendidikan agama di seluruh jenjang pendidikan.  (Jerry Hendrajaya/Barjah/bas)

   

 

Penulis: Jerry Hendrajaya
Sumber: Puslitbang Lektur
Editor: Barjah dan Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI