Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi Badan Litbang dan Diklat
Tugas :
Melaksanakan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan di bidang keagamaan.
(PMA Nomor 10 Tahun 2010, Pasal 685)
Fungsi :
- Penyusunan kebijaksanaan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan di bidang keagamaan;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan di bidang keagamaan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan di bidang keagamaan; dan
- Pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan.
(PMA Nomor 10 Tahun 2010, Pasal 686)