Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Badan Litbang dan Diklat

Tugas :

Melaksanakan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan di bidang keagamaan.

(PMA Nomor 10 Tahun 2010, Pasal 685)

 

Fungsi :

  1. Penyusunan kebijaksanaan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan di bidang keagamaan;
  2. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan di bidang keagamaan;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan di bidang keagamaan; dan
  4. Pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan.

(PMA Nomor 10 Tahun 2010, Pasal 686)