ASN: Integritas dan Tantangannya

25 Mar 2022
ASN: Integritas dan Tantangannya

Andriandi Daulay

Analis Kepegawaian Muda

Loka Diklat Keagamaan Pekanbaru

 

Prolog

Tinjauan kritis terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) membuat ASN harus menjaga citranya. Masyarakat sebagai konsumen saat ini membutuhkan layanan prima dari ASN secara nyata.

Adapun kontribusi yang dibutuhkan antara lain layanan ramah disabilitas, layanan 0 rupiah, transparansi informasi publik, responsif dalam pengaduan, ASN tanpa korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), penegakan disiplin dan profesionalisme serta inovasi teknologi digital. Tampilan ASN yang digambarkan dengan sikap “suka-suka” harus dihapuskan.

Namun demikian, hal ini tetap saja membuat sebagian masyarakat berambisi untuk diterima sebagai ASN, bahkan ada yang menggunakan lika-liku cara. Penataan manajemen kepegawaian menyiapkan ASN yang mempunyai integritas, etika, dan profesional di era industri 4.0 ini.

Strategi mendapatkan ASN berintegritas dimulai dari rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berbasis Computer Assisted Test (CAT), sehingga diharapkan mampu menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur yang memiliki integritas dan ahli di bidangnya masing-masing.

Sebelumnya telah disebutkan bahwa dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 telah dilakukan perubahan paradigma, yakni dari administrasi kepegawaian menjadi manajemen PNS berbasis kompetensi dan prestasi kerja.

Manajemen PNS adalah keseluruhan upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian yang meliputi: perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan, dan pemberhentian.

Surat Edaran MENPAN RB Nomor 58 Tahun 2020, diubah dengan SE No 67 Tahun 2020 tanggal 4 September 2020 dengan penambahan substansi dimana pembagian pelaksanaan WFH dan WFO pegawai didasarkan pada data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Pegawai Aparatur Sipil Negara selanjutnya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN)  merupakan pegawai pemerintahan Indonesia yang diangkat oleh Pejabat  Pembina  Kepegawaian  dan  diserahi  tugas  dalam  suatu  jabatan pemerintahan  atau  diserahi  tugas  negara  lainnya  dan  digaji  berdasarkan peraturan  perundang-undangan  (Pasal  1  ayat  (2)  Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).

Manajemen Pegawai Negeri  Sipil  diatur dalam Peraturan Permerintah nomor 11 tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 yang menuntut kualitas dan kinerja Pegawai Negeri Sipil yang  mampu  secara  komprehensif  dan  terperinci  menjelaskan posisi,  peran,  hak dan  kewajiban Pegawai  Negeri  Sipil. Agar tulisan ini menjurus dan lebih terfokus, penulis akan mencoba menitikberatkan kajian pada pembahasan ASN (Aparatur Sipil Negara) Pegawai dalam menwujudkan nilai-nilai Integritas.

 

Multi Peran ASN

Sebelum berlakunya UU ASN, peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, tidak mengenal dan menjelaskan istilah ASN. Istilah dan pengertian mengenai ASN secara normatif baru dikenal dan dirumuskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU ASN, yang menyatakan sebagai berikut: “Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah”.

Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat setiap pegawai ASN harus mampu melaksanakan fungsi, tugas, dan peran demi kepentingan negara dan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan. Hal ini menuntut setiap ASN untuk dapat memusatkan segala perhatian dan pikiran serta menyerahkan daya dan tenaganya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan serta berdaya dan berhasil guna.

Dengan kata lain bahwa pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Adapun tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan yang meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan. Sedangkan dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan tertentu dilakukan melalui pembangunan bangsa (cultural and political development) serta melalui pembangunan ekonomi dan sosial (economic and social development) yang diarahkan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat.

Pada era industri 4.0 dituntut pelayanan berbasis digital yang memerlukan regulasi yang tepat dalam melayani masyarakat dengan lebih cepat, lebih mudah dan lebih murah. Oleh karena itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menargetkan separuh dari Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah generasi milenial pada 2024 yang diharapkan mempunyai kompetensi memadai.

Upaya untuk mewujudkannya adalah dengan diberlakukan beberapa sistem untuk meningkatkan minat generasi milenial menjadi pelaksana dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, dan fokus pada tujuan organisasi (visi dan misi).

 

ASN dalam Bingkai Integritas

Kata integritas dalam keseharian sering didengar, dalam pengertian yang sempit integritas bisa berarti kejujuran. Namun secara luas, kata integritas memiliki makna patuh pada aturan, memegang teguh nilai-nilai, prinsip-prinsip yang baik. Orang yang berintegritas akan memiliki karakter yang akan mencerminkan nama baik seseorang, integritas akan menjadi pertaruhan seorang pada posisi tertentu.

Sebagai ASN, sangat terikat dengan sumpah dan janji yang diucapkan ketika diangkat menjadi ASN atau pada saat disumpah untuk memegang jabatan tertentu. Seorang ASN juga terikat dengan Kode Etik yang diberlakukan di mana ia bekerja, ketika seorang ASN melanggar kode etik, maka integritasnya dipertanyakan. Tidak hanya itu seorang ASN juga terikat dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, maka ketika melanggar aturan ini seorang ASN bisa dianggap tidak berintegritas dan kena sanksi.

Integritas ASN sangat erat hubungannya dengan akhlak kerja pegawai. Akhlak pegawai maksudnya setiap tingkah laku, tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara tegas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, menyebutkan bahwa Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Oleh karena itu, perlu dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam menjalankan tugas, terdapat kode etik dan kode perilaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang harus dipedomani. Kode etik dan kode perilaku itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama nomor 12 tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Prilaku yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama nomor 621/SK/2021 tentang Kode Etik Pegawai dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Riau yang ditetapkan pada tanggal 23 Februari 2021 dengan tujuan agar PNS dapat menjalankan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi.

Dalam konteks kepemimpinan, integritas menimbulkan kepercayaan dan keselarasan dalam bekerja. Namun, dalam konteks pengikut (yang dipimpin) integritas mampu merekatkan koordinasi dan menjunjung erat dedikasi kerja. Konsep nilai integritas sangat penting diterapkan dalam organisasi agar memunculkan saling percaya antar subjek di dalam organisasi. Di samping itu, integritas membantu mencapai tujuan organisasi dengan cepat. Manakala nilai-nilai integritas tidak dijalankan, maka kerjasama sebagai team work akan menjadi lebih sulit akibat tidak terbangunnya kepercayaan yang komprehensif di antara mereka.

ASN yang berintegritas memiliki ciri sebagai pelayan masyarakat yang profesional, dimana ASN wajib memiliki tujuh ciri-ciri public life principles, yaitu tidak berpikir untuk sendiri (selflessness), integritas (integrity), obyektif (objectivity), akuntabel (accountability), terbuka (openness), kejujuran (honesty), dan kepemimpinan (leadership).

Integritas memiliki arti penting bagi ASN karena integritas merupakan salah satu atribut terpenting/kunci yang harus dimiliki seorang pemimpin. Integritas adalah suatu konsep berkaitan dengan konsistensi dalam tindakan-tindakan, nilai-nilai, metode-metode, ukuran-ukuran, prinsip-prinsip, ekspektasi-ekspektasi dan berbagai hal yang dihasilkan. Orang berintegritas berarti memiliki pribadi yang jujur dan memiliki karakter kuat.  

Setiap ASN harus memiliki integritas agar tertanam keteguhan hati dan konsisten dalam menjunjung tinggi nilai keyakinan yang luhur. Ketika seseorang ASN memiliki integritas maka akan dapat memberikan kesan yang baik di hadapan masyarakat dan terutama di hadapan Allah Subhanallah Wata’ala. Sebaliknya, ketika seorang ASN tidak memiliki integritas yang baik maka akan berpengaruh bagi diri sendiri, keluarga, dan lingkungannya.

Integritas dalam pelayanan publik berkaitan dengan komitmen kejujuran untuk melaksanakan segala tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komitmen ini merupakan sistem ekstra yudisial dalam rangka mencegah terjadinya maladministrasi di jajaran birokrasi, khususnya yang berkaitan dengan administrasi, pengadaan barang/ jasa, dan pelayanan publik.

Satu di antara kendala paling serius untuk mewujudkan good governance adalah perilaku korup yang menggerogoti hampir setiap lembaga penyelenggara pemerintahan dalam pelayanan publik dari tingkat pusat hingga daerah. Prinsip-prinsip efisiensi, akuntabilitas dan keadilan distributif dalam pelayanan publik masih mengalami banyak hambatan. Sebaliknya gejala-gejala negatif atas terjadinya bad governance ditandai oleh rendahnya sensitivitas terhadap kebutuhan dasar atas kelompok masyarakat miskin, in-efisiensi birokrasi, rendahnya partisipasi publik, serta lemahnya upaya penegakkan hukum.

Individu yang memiliki integritas bersedia menanggung konsekuensi dari keyakinannya, meskipun hal itu sulit dilakukan. Pekerjaan dilakukan secara transparan dan dapat dijamin akuntabilitas, sehingga pengukuran kualitas pelayanan atas pekerjaan pegawai tersebut lebih akurat hasilnya. Agar memiliki kinerja baik di tempat kerja, seseorang harus harus bersifat jujur, berani, berdaya juang, membangun hubungan baik, pandai mengorganisasikan diri sendiri, teratur, dan terencana dengan baik. Wujud kepemilikan integritas diri itu muncul dalam bentuk kinerja atau hasil kerja baik.

 

Tantangan Integritas ASN

Saat ini terjadi fenomena ASN kurang memiliki integritas. Hal  tersebut dapat dilihat dari penurunan kesadaran ASN untuk melakukan kewajiban, seperti disiplin waktu dalam bekerja dan semangat kerja yang cenderung menurun. Penurunan tersebut dapat disebabkan dari berbagai aspek dan tidak menutup kemungkinan aspek yang bersifat pemenuhan kebutuhan ASN tersebut. Untuk itu perlu stimulus bagi ASN dalam menimbulkan kembali semangat disiplin bekerja.

Pancasila dan UUD Negara RI 1945 merupakan modal dasar yang mampu mendinamisasikan pembangunan nasional di segala bidang. Harapan dari penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 adalah memiliki semangat cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Lingkungan strategis berkembang sangat dinamis, penuh ketidakpastian dan sangat kompleks, sehingga sulit bagi suatu negara untuk mengetahui potensi dan hakikat ancaman serta tantangan terhadap kepentingan nasional.

Maka sebagai ASN, tidak bisa lengah dalam mengimplementasikan integritas, melalui sumpah dan janji yang tertuang dalam naskah sumpah yang pernah diucap ketika dilantik sebagai ASN maupun dalam pengukuhan sumpah jabatan.

Secara sederhana integritas bagi ASN tersebut dapat dimaknai:

Integritas sebagai sebuah komitmen dan loyalitas. Komitmen adalah janji pada diri sendiri maupun orang lain yang tercermin dalam tindakan, sikap dan perilaku seseorang. Sedangkan loyalitas merupakan pelaksanaan komitmen sesuai ketentuan yang berlaku. Seseorang yang loyal patuh terhadap ketentuan yang mengatur sikap, perilaku dan perbuatannya. Komitmen menuntut seseorang menepati janji walaupun dalam keadaan sulit. Faktor pemicu kegagalan dalam melaksanakan komitmen antara lain: keyakinan yang goyah, gaya hidup yang salah, pengaruh lingkungan dan keliru memaknai loyalitas itu sendiri

Integritas sebagai sebuah tanggung jawab. Tanggung jawab identik dengan kedewasaan bertindak. Seseorang yang bertanggung jawab tentu akan bersedia menghadapi resiko, memperbaiki keadaan dan melaksanakan kewajiban dengan kemampuan terbaiknya. Sebaliknya bukan perilaku melarikan diri dari tanggung jawab akan merasa sedang terlepas dari sebuah beban, padahal justru sebaliknya akan menambah beban baru bagi dirinya. Artinya semakin seseorang lari dari tanggung jawab, maka dia akan semakin kehilangan tujuan dan makna hidup.

Integritas sebagai kualitas dan disiplin diri. Kualitas hidup seseorang ditentukan oleh sejumlah daya dukung seperti pengetahuan, keterampilan, wawasan, kejujuran, kesetiaan, dan sebagainya. Sedangkan disiplin diri berarti melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan melalui pengendalian diri dan sikap hidup yang teratur serta seimbang. Disiplin diri dapat membentuk kualitas hidup seseorang. Sikap disiplin tidak identik dengan kerja keras tanpa istirahat.

Integritas sebagai sebuah konsistensi. Seseorang dapat dikatakan konsisten apabila tetap pada pendiriannya. Ketegasan pada keputusan dan pendirian yang tidak tergoyahkan tersebut bukan berarti sikap keras dan kaku. Namun lebih ditekankan pada sikap untuk melakukan sesuatu secara benar dan tidak ragu berdasarkan fakta yang akurat, tujuan yang jelas, dan pertimbangan yang bijak.

Keempat makna di atas memberikan penegasan bahwa integritas membantu ASN untuk menguasai diri dan berdisiplin diri. Banyak orang keliru menggambarkan sikap disiplin sehingga menyamakan disiplin dengan bekerja keras tanpa istirahat. Padahal sikap disiplin berarti melakukan yang seharusnya dilakukan, bukan sekedar hal yang ingin dilakukan.

Disiplin mencerminkan sikap pengendalian diri, suatu sikap hidup yang teratur dan seimbang serta berorientasi pada tugas yang diberikan kepadanya. Nilai integritas mengandung nilai yang meliputi kejujuran, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, keberanian, dan keikhlasan. Keikhlasan dalam artian ketulusan dan kejujuran dari seorang Pegawai Negeri Sipil untuk menerima atau mendapatkan apa yang sudah menjadi hak dan menjalankan kewajiban. Sekian dan terima kasih.

 

 

Epilog

Nilai integritas mengandung nilai yang meliputi kejujuran, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, keberanian, dan keikhlasan. Keikhlasan dalam artian ketulusan dan kejujuran dari seorang Pegawai Negeri Sipil untuk menerima atau mendapatkan apa yang sudah menjadi hak dan menjalankan kewajiban.

Integritas sebagai sebuah komitmen dan loyalitas. Komitmen adalah janji pada diri sendiri maupun orang lain yang tercermin dalam tindakan, sikap dan perilaku seseorang. Sedangkan loyalitas merupakan pelaksanaan komitmen sesuai ketentuan yang berlaku. Seseorang yang loyal patuh terhadap ketentuan yang mengatur sikap, perilaku, dan perbuatannya. Komitmen menuntut seseorang menepati janji walaupun dalam keadaan sulit.

Faktor pemicu kegagalan dalam melaksanakan komitmen antara lain, yaitu keyakinan yang goyah, gaya hidup yang salah, pengaruh lingkungan dan keliru memaknai loyalitas itu sendiri. Empat nilai Integritas yang perlu di miliki oleh ASN adalah: a.  Integritas sebagai sebuah komitmen dan loyalitas, b. Integritas sebagai sebuah tanggungjawab, c. Integritas sebagai kualitas dan disiplin diri, dan d. Integritas sebagai sebuah konsistensi.

Berdasarkan paparan di atas, pola pembinaan terhadap ASN lebih menitikberatkan pada penanaman nilai-nilai integritas dan pimpinan satuan kerja bisa memberi contoh sebagai suritauladan di dalam penerapan nilai-nilai integritas pada satuan kerja unit dan kementerian, lembaga, dan badan pemerintahan.

Andiandi/diad

 

Penulis: Andriandi Daulay
Editor: Dewindah
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI