Cegah Potensi Konflik, Balitbang Diklat Gencar Lakukan Pelatihan ini!

7 Mei 2024
Cegah Potensi Konflik, Balitbang Diklat Gencar Lakukan Pelatihan ini!
Kaban Suyitno pada kegiatan Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan yang diselenggarakan Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan di Ciputat, Senin (6/5/2024).

Ciputat (Balitbang Diklat)---Potensi konflik sosial keagamaan bisa terjadi di mana saja, termasuk di Indonesia yang kaya akan keberagamannya. Karena itu, melalui Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan, Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, Balitbang Diklat, menjadi bagian penting untuk mengantisipasi potensi tersebut agar bisa dimitigasi.

 

Pelatihan ini penting, agar semua pihak terutama yang berada di wilayah 3T, atau yang rentan terhadap konflik, sejak awal mampu mengetahui cara mengantisipasi potensi konflik. “Pencegahan bagaimanapun jauh lebih penting daripada penanganan,” jelas Suyitno di Ciputat, Senin (6/5/2024).

 

Kepala Balitbang Diklat menyampaikan hal tersebut saat membuka Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan di Kampus Pusdiklat Tenaga Teknis. Pada kesempatan itu, ia menegaskan bahwa untuk kejadian-kejadian yang sifatnya berdimensi sosial keagamaan itu tidak bisa ditangani setelah kejadian. 

 

Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan bagi Jabatan Fungsional Keagamaan Angkatan VI, VII, VIII, dan IX, yang diselenggarakan dari 6-10 Mei 2024 ini, menunjukkan kemajuan luar biasa. “Karena dirancang dengan sangat serius oleh fasilitator profesional, sangat detail sehingga tampak before-after-nya,” terangnya.

 

Lebih dari itu, Suyitno selalu menekankan tindak lanjutnya. Setidaknya sudah memiliki modal sosial. Selama pelatihan sudah ada peningkatan, dilihat dari sisi kompetensinya yang terukur dari capaian pre-test dan post-tes-nya.

 

Menurutnya, bukan hanya normatif, tetapi betul-betul dari sisi kompetensi yang bisa menggambarkan kemampuan penanganan konflik. Karena deteksi dini ini penting dan diperkuat oleh regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 menyangkut penanganan konflik sosial.

 

Kementerian Agama juga melahirkan KMA Nomor 332 Tahun 2023 terkait sistem peringatan dini konflik sosial berdimensi keamanan. “Jadi, regulasi tersebut sebagai payung hukum agar kita semua aware terhadap persoalan potensi konflik,” pungkasnya. (Barjah/bas/sri)

   

 

Penulis: Barjah
Sumber: Barjah
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI