Kemenag dan Kejagung Kerjasama Hukum Perdata

27 Feb 2012
Kemenag dan Kejagung Kerjasama Hukum Perdata

Jakarta (Pinmas)--Kementerian Agama dengan Kejaksaan Agung sepakat bekerjasama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

"Hampir setiap bulan Kementerian Agama menghadapi pengaduan, saya sudah kebal menghadapi gugatan di PTUN," kata Sekjen Kemenag Bahrul Hayat. Dalam penanganan kasus itu, lanjut dia, sebagian besar kasus berjalan mulus di pengadilan.

Sekjen mengungkapkan saat ini Kemenag menghadapi berbagai kasus sengketa. Kasus perdata terbesar adalah kasus sengketa tanah, dan yang terbesar adalah sengketa tanah di Jalan Gatot Subroto seluas 1 hektar, di seberang Gedung Manggala Wanabhakti. "Di daerah juga ada, ada rumah jabatan yang diduduki," imbuhnya.

Sekjen berharap kalau perdata kasus-kasus tanah yang sedang ditangani Kementerian Agama akan mendapat bantuan dari Kejaksaan Agung. "Saya kira jamdatun akan membantu," ujar Bahrul.

Jaksa Agung Muda Burhanuddin mengatakan, kerjasama dengan Kemenag ini hanya dalam bidang perdata. "Kami tidak bicara pidana, karena itu tanggung jawab masing-masing," katanya.

Ia memaparkan pihaknya memiliki tiga tugas kewenangan, yaitu; bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi atau di luar pengadilan, kemudian pendapat hukum atau pendampingan. Selain itu mediasi, "kejakgung bisa menjadi mediator dalam penanganan sengketa."

Dalam menghadapi masalah, kata Burhanuddin, pihaknya akan membicarakan dulu apa permasalahan tersebut. Kenapa milik negara jadi berpindah tangan, apa boleh masyarakat memiliki tanah tanpa alasan, tapi kita juga melindungi masyarakat kalau memang mereka punya bukti-bukti kepemilikan ada sertifikat. "Kita obyektif," ujarnya.

Dalam acara MoU itu hadir Irjen Kemenag M. Suparta, para pejabat eselon I dan II Kemenag serta pejabat Kejaksaan Agung. (ks)

 

Penandantanganan MoU oleh Sekjen Kemenag Bahrul Hayat dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Negara Burhanuddin di kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng 3-4 Jakarta Pusat, Rabu (22/2).

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI