PEMBINAAN AGAMA ISLAM TERHADAP NARAPIDANA DI RUMAH TAHANAN NEGARA KABUPATEN PEMALANG

7 Mei 2007
PEMBINAAN AGAMA ISLAM TERHADAP NARAPIDANA DI RUMAH TAHANAN NEGARA KABUPATEN PEMALANG

PEMBINAAN AGAMA ISLAM TERHADAP NARAPIDANA DI RUMAH TAHANAN NEGARA KABUPATEN PEMALANG

Oleh: Bisri Ruchani
27 halaman

DEPARTEMEN AGAMA RI
BALAI LITBANG AGAMA SEMARANG 2005


Hukum adalah seperangkat peraturan yang muncul dari norma hukum, yang dibuat oleh penguasa negara, yang isi aturan tersebut mengikat pada setiap orang dan pelaksanaannya dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara. Sebagai akibatnya ada anggota masyarakat atau pejabat negara yang dengan sengaja atau lalai telah melanggar norma hukum akan berususan dengan pengadilan yang jika pengadilan telah menjatuhkan vonis bersalah, maka dengan segera terdakwa akan dimasukkan ke dalam lembaga pemasyarakatan atau penjara.

Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan pembinaan keagamaan terhadap warga binaan di rumah tahanan. Deskripsi tersebut meliputi bentuk pembinaan, pedoman pembinaan, proses pelaksanaan pembinaan, dan faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan pembinaan.

Hasil penelitian menemukan beberapa data yang cukup penting bagi pola pembinaan para Narapida di Rutan Kabupaten Pemalang yang berdiri semenjak zaman pemerintahan kolonial Belanda berkuasa. Rutan ini berstatus Rutan kelas II B. Jumlah karyawan di Rutan ini sebanyak 42 orang. Jumlah warga binaan sebanyak 153 orang. Jumlah tersebut yang perkaranya sudah diputuskan berjumlah 62 orang, sedang yang lainnya ada yang masih dalam proses pengadilan dan sebagai titipan, baik dari kejaksaan negeri maupun lainnya. Fasilitas gedung berjumlah 5 unit. Fasilitas kamar untuk pembinaan sebanyak 135 buah yang dibagi menjadi 3 bok; A, B, dan C. Pembina yang berada di rutan ini sebanyak 2 orang. Satu orang dari Dept. Agama dan satu lagi dari internal Rutan. Sedangkan bentuk pembinaan yang mereka lakukan meliputi; ceramah agama, baca tulis al-qur’an, khutbah jum’at, dan praktek ibadah khususnya shalat. Faktor pendukung pelaksanaan pembinaan adalah adanya peraturan yang ketat bagi para NAPI dan adanya kesadaran dari sebagian warga binaan. Sedangkan yang menjadi faktor penghambat adalah terdapat sebagian warga binaan yang berperilaku tidak disiplin, berperilaku semaunya dan tingkat pendidikan yang bervariasi.

Saran dari hasil penelitian ini adalah perlunya pembinaan yang bersifat informal, karena selama ini pembinaan berlangsung cukup formal sehingga tidak cukup menampung kebutuhan ruhani peserta binaan jika mereka memiliki persoalan yang sulit untuk disampaikan dalam kondisi tetentu.***

 

 
Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI