Penerbit di Bali Siap Menyambut Penilaian Buku Agama Tahun 2024

24 Feb 2024
Penerbit di Bali Siap Menyambut Penilaian Buku Agama Tahun 2024
Sosialisasi PBPA dengan beberapa penerbit di Bali, Jumat (23/2/2024).

Denpasar (Balitbang Diklat)---Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kementerian Agama melaksanakan sosialiasi kepada pelaku perbukuan terkait dengan pengumuman pendaftaran penilaian buku agama. Kegiatan berlangsung di Bali.

 

Kadek Hemamalini dan Maudy Mishfanny bertugas untuk sosialisasi di hadapan beberapa penerbit, yaitu PT. Percetakan Bali, CV. Dwi Cipta Mediatama, CV. Jaya Abadi Pustaka, PT. Nila Cakra Publishing, dan Penerbit Paramita. Turut hadir juga perwakilan IKAPI Bali Prof. Ketut Sudarsana.

 

Pada kesempatan tersebut, Kadek Hemamalini menyampaikan rencana pendaftaran penilaian buku pendidikan agama yang akan dibuka pada awal Maret mendatang. Selain itu, ia juga menjelaskan lebih rinci mengenai petunjuk teknis dan instrumen penilaian buku pendidikan agama.

 

“Kami bertujuan untuk melakukan uji publik sekaligus sosialisasi terkait penilaian buku pendidikan agama. Kegiatan ini telah kami lakukan sejak tahun 2019. Sementara itu, sejak tahun 2021 menjadi lebih efisien karena sudah dilakukan secara online,” ujarnya di Denpasar, Jumat (23/2/2024).

 

“Dan selama perjalanan penilaian buku ini, kami selalu melakukan evaluasi dan perbaikan. Jadi banyak perubahan berdasarkan evaluasi dari stakeholders kami,” imbuh Kadek

Lebih lanjut, Kadek menjelaskan bahwa ke depannya seluruh sekolah akan diwajibkan untuk memakai buku yang sudah bertanda layak dari Kementerian Agama.

 

“Payung hukum bagi sekolah untuk menggunakan buku bertanda layak dari Kementerian Agama sudah ada. Tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal Nomor 6 Tahun 2022,” tuturnya.

 

Menaggapi hal tersebut, Bagus dari CV. Jaya Abadi Pustaka menjelaskan terkait cara mendapatkan legalitas buku di wilayah Bali. Menurutnya, selama ini legalitas diperoleh dengan cara meminta sambutan dari Kanwil Provinsi Bali.

 

“Selain sambutan dari Kanwil Bali, kami juga meminta telaah atau review dari para praktisi dan akademisi yang ahli di bidangnya. Namun, jika Kemenag Pusat telah melalukan penilaian buku, maka kami siap mendaftarkan buku untuk dinilai,” ungkapnya.

 

Bagus mengungkapkan bahwa dalam pertemuan-pertemuan IKAPI, penerbit sudah sering menyampaikan perihal penilaian buku pendidikan agama. Namun mungkin dari penerbit masih banyak yang belum terlalu paham.

 

Merespons hal tersebut, Ketut Sudarsana dari IKAPI menyarankan agar Puslitbang LKKMO bisa sosialisasi lebih massif ke para penerbit, khususnya penerbit di Bali.

 

“Kalau bisa memang teman-teman penerbit Bali ini kompak untuk mendaftarkan bukunya dalam proses penilaian, sehingga mendapatkan legalitas,” kata I Nyoman Kesumayana.

 

(Maudy Mishfanny/diad)

Penulis: Maudy Mishfanny
Sumber: Puslitbang LKKMO
Editor: Dewi Indah Ayu/Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI