Permasalahan Kinerja Realisasi Anggaran pada Balai Litbang Agama dan Alternatif Solusinya

18 Apr 2022
Permasalahan Kinerja Realisasi Anggaran pada Balai Litbang Agama dan Alternatif Solusinya
Sumber: google.com

(Refleksi Capaian kinerja Anggaran Triwulan I)

Arif Gunawan Santoso

Perencana Ahli Muda pada Balai Litbang Agama Semarang

 

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 53 Tahun 2014 mengamanatkan seluruh kementerian/lembaga (K/L) untuk melakukan pengukuran kinerja. Pengukuran kinerja dilakukan terhadap dokumen Perjanjian Kinerja (Perkin) yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja dengan atasa langsung sesaat setelah DIPA K/L disahkan. Di dalam dokumen Perkin, terdapat dua substansi kinerja yang wajib dipertanggungjawabkan, yaitu kinerja substansi yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi lembaga, dan kinerja realisasi anggaran.

Salah satu kewajiban yang diamanatkan oleh Permenpan-RB 53/2014 adalah satker wajib menyusun dokumen laporan kinerja berkala setiap triwulan. Memasuki bulan April, satker memiliki kewajiban dalam menyusun laporan capaian kinerja atas capaian-capaian kinerja kelembagaan.

Dalam rangka koordinasi dan evaluasi capaian kinerja, Sekretariat Badan Litbang dan Diklat pada tanggal 13 – 15 April 2022 menyelenggarakan kegiatan Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aston Tropicana, Cihampelas, Bandung tersebut diikuti oleh seluruh Satuan Kerja di lingkungan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat, Prof. Abu Rohmat. Dalam sambutannya, Kepala Badan mengingatkan seluruh peserta tentang pentingnya seluruh satker untuk mengindahkan instruksi Menteri Agama, yaitu target realisasi anggaran sebesar 75% pada periode Juli 2022. Beliau mengingatkan bahwa instruksi tersebut harus dicatat dan diingat oleh para Kuasa Pengguna Anggaran agar target tersebut dapat tercapai tepat waktu.

Hal menarik yang mengemuka pada pelaksanaan kegiatan Koordinasi ini adalah Ketika Sekretaris Badan Litbang dan Diklat, Muharam Marzuki memaparkan data realisasi anggaran pada seluruh satker di lingkungan Badan Litbang dan Diklat. Dalam paparan data realisasi per triwulan I, posisi ketiga Balai Litbang Agama (BLA) berada pada urutan terakhir realisasi anggaran. Ketika Balai Diklat Keagamaan memiliki rata-rata realisasi diatas 30% secara akumulatif di triwulan I, Balai Litbang Agama yang terdiri dari BLA Semarang, BLA Jakarta, dan BLA Makassar masih mencatatkan realisasi akumulatif triwulan I di bawah 15%

Problem Realisasi Anggaran pada Balai Litbang Agama

Dalam memaparkan data realisasi, Sekretaris Badan Muharam menyampaikan bahwa perlu pemakluman atas capaian realisasi anggaran pada Balai Litbang Agama yang berada pada tiga urutan terbawah. Permasalahan terbesar bagi Balai Litbang Agama adalah sampai dengan periode April, terdapat anggaran yang diblokir oleh Kementerian Keuangan.

Anggaran diblokir karena akan dialihkan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pengalihan anggaran ini merupakan dampak dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 yang mengamanatkan seluruh peneliti beserta tusi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbang jirap) pada kementerian/lembaga beralih ke BRIN

Selain adanya anggaran yang diblokir, beban anggaran yang berdampak pada rendahnya realisasi anggaran Balai Litbang Agama adalah adanya anggaran gaji dan tunjangan pegawai, khususnya para peneliti yang berpindah ke BRIN, yang masih melekat pada DIPA satker BLA.

Pada Balai Litbang Agama Semarang, anggaran yang diblokir dan dialihkan ke BRIN sebesar Rp.2.706.000.000 (dua milyar tujuh ratus enam juta rupiah). Sementara itu, anggaran gaji dan tunjangan pegawai peneliti yang masih melekat pada DIPA BLA Semarang sebesar Rp.3.917.642.000 (tiga milyar sembilan ratus tujuh belas juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah).

Dua pos anggaran tersebut yang berjumlah Rp.6.623.642.000 (enam milyar enam ratus dua puluh tiga juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah), masih melekat pada DIPA BLA Semarang, namun demikian karena terblokir dan peruntukannya adalah membiayai gaji dan tunjangan pegawai yang sudah beralih ke BRIN, tidak dapat direalisasikan. Dengan kata lain, anggaran sebesar 6 milyar lebih tersebut secara faktual telah membebani anggaran.

Dengan adanya anggaran yang tidak dapat direalisasikan tersebut (37,74% dari total pagu anggaran pada DIPA BLA Semarang), berdampak pada rendahnya tingkat realisasi anggaran akumulatif. Jika disimulasikan, terdapat data menarik persentase realisasi anggaran jika nilai pembanding realisasi adalah dua data berbeda.

Pertama realisasi anggaran dibanding dengan nilai riil yang tercantum dalam DIPA, dan yang kedua adalah realisasi anggaran yang dibandingkan dengan nilai prediksi yang dihasilkan dari pengurangan nilai riil pada DIPA dikurang dengan nilai estimasi anggaran yang dialihkan ke BRIN. Data tersebut disajikan sebagai berikut:

Tabel Perbandingan Persentase Realisasi Anggaran

No

Realisasi Anggaran Per-Maret 2022

Nilai Pembagi Persentase

Persentase Realisasi

1

1.872.610.066

17.550.371.000*)

10,67%

2

1.872.610.066

10.926.729.000**)

17,14%

3

1.872.610.066

6.456.729.000***)

26,14%

Keterangan:

*)    Total Pagu yang terdapat pada DIPA Balai Litbang Agama Semarang

**)  Nilai Pagu estimasi setelah anggaran yang di blokir dan anggaranbbelanja pegawai yang berpindah ke BRIN dialihkan ke DIPA BRIN

***) Nilai pagu sebelum mendapat tambahan anggaran dikurangi dengan estimasi anggaran yang dialihkan ke BRIN

 

Berdasarkan data di atas, terlihat bahwa terdapat selisih yang cukup signifikan jika nilai persentase realisasi anggaran dibandingkan dengan estimasi pagu riil yang dapat dikelola oleh BLA Semarang. Jika dibandingkan dengan nilai yang tercantum dalam DIPA, realisasi anggaran per triwulan I tercatat 10,67%. Sementara itu, jika dibandingkan dengan estimasi pagu setelah sebagian anggaran dialihkan ke BRIN, persentase realisasi meningkat menjadi 17,14%.

Meskipun demikian, ternyata persentase realisasi dengan pembanding pagu setelah dipindah sebagian anggaran, masih jauh tertinggal dari persentase realisasi anggaran Balai Diklat Keagamaan. Kondisi ini terjadi, karena unit kelitbangan, termasuk Balai Litbang Agama Semarang, mendapatkan tambahan anggaran dari Badan Litbang dan Diklat sebesar lebih dari 4 Milyar.

Melalui surat Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama nomor B-0276/BD/Set.BD.1/KU.01/02/2022 tanggal 21 Februari 2022, Balai Litbang Agama Semarang mendapatkan alokasi tambahan anggaran sebesar Rp.4.470.000.000 (empat milyar empat ratus tujuh puluh juta rupiah). Tambahan anggaran ini, secara resmi tercantum dalam DIPA tanggal 16 Maret 2022. Dengan demikian, hanya berselang kurang dari setengah bulan bagi BLA Semarang untuk memanfaatkan tambahan anggaran agar terjadi peningkatan realisasi anggaran.

Jika persentase realisasi anggaran triwulan I dibandingkan dengan anggaran awal sebelum mendapatkan tambahan anggaran serta dikurangi dengan estimasi anggaran yang beralih ke BRIN, maka persentase realisasi anggaran tercatat sebesar 26,14%. Angka ini tidak terlalu jauh dari rata-rata realisasi anggaran pada Balai Diklat Keagamaan.

Strategi Percepatan Realisasi Anggaran pada Balai Litbang Agama

Rendahnya persentase realisasi anggaran pada Balai Litbang Agama  sebagaimana dipaparkan di atas, dipengaruhi oleh tiga faktor. Pertama, terdapat anggaran yang diblokir oleh Kementerian Keuangan; kedua, terdapat anggaran belanja pegawai yang telah beralih ke BRIN, namun demikian masih tercantum pada DIPA Balai Litbang Agama; dan ketiga, adanya tambahan alokasi anggaran yang dibagikan oleh Sekretariat Badan Litbang dan Diklat pada periode pertemngahan Maret 2022.

Berdasarkan identifikasi akar permasalahan yang mengakibatkan rendahnya persentase realisasi anggaran, perlu dilakukan langkah-langkah strategis yang perlu segera direalisasikan. Langkah-langkah tersebut adalah: pertama, perlu segera dilakukan pengalihan anggaran yang masih berada pada DIPA Balai Litbang Agama ke BRIN. Langkah ini tidak mungkin dilakukan oleh Balai Litbang Agama. Strategi ini hanya bisa dijalankan oleh Badan Litbang dan Diklat dengan cara segera berkomunikasi kepada pihak-pihak terkait, seperti Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, maupun BRIN untuk menyelesaikan proses perpindahan anggaran dari DIPA Balai Litbang Agama ke DIPA BRIN. Pemindahan anggaran ini menjadi satu-satunya jalan untuk meningkatkan persentase realisasi anggaran.  

Strategi kedua, adalah percepatan pelaksanaan kegiatan, termasuk kegiatan baru yang disusun sebagai konsekuensi atas penambahan anggaran yang terjadi pertengahan bulan Maret 2022. Percepatan pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan dengan memprioritaskan kegiatan-kegiatan yang berbiaya besar. Namun demikian, prioritas kegiatan jangan hanya didasarkan pada besaran biaya yang dibutuhkan, tetapi juga disesuaikan dengan substansi kebutuhan dilaksanakannya kegiatan itu sendiri. Jika dalam percepatan pelaksanaan kegiatan mengalami kendala, utamanya kendala ketersediaan sumber daya manusia yang dimiliki oleh Balai Litbang Agama, diperlukan langkah-langkah alternatif, termasuk melibatkan pihak ketiga yang memiliki kapasitas dan kredibilitas dalam menyelenggarakan kegiatan. []

AGS/diad

 

 

Penulis: Arif Gunawan
Editor: Dewindah
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI