Syafii: Pentingnya Review dan Evaluasi Komponen Perencanaan Anggaran Kediklatan untuk Mencermati Trend Kebutuhan

31 Jan 2023
Syafii: Pentingnya Review dan Evaluasi Komponen Perencanaan Anggaran Kediklatan untuk Mencermati Trend Kebutuhan
Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat, Syafii, membuka kegiatan Review dan Evaluasi Komponen Perencanaan Anggaran Kediklatan, Hotel Mercure Simatupang Jakarta Selatan, Senin (30/01/2023).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama menyelenggarakan kegiatan Review dan Evaluasi Komponen Perencanaan Anggaran Kediklatan pada 30 s.d. 31 Januari 2023, bertempat di Hotel Mercure Simatupang Jakarta Selatan.

Dalam arahannya, sekaligus membuka kegiatan secara resmi, Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat, Syafi’i, didampingi Ketua Tim Kerja Penyusunan Kebijakan, Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan, Sri Mulyati, mengatakan kegiatan ini harus dilakukan di awal untuk mencermati trend kebutuhan kediklatan 2024 dengan mengacu pada program pelatihan tahun 2023. 

Menurut Syafi’i, ada empat hal yang harus diperhatikan dalam review dan evaluasi perencanaan kebutuhan kediklatan. Pertama, perencanaan tahun depan harus berbasis evaluasi tahun sebelumnya agar terjadi kesinambungan. Jika ada perubahan-perubahan sepanjang perkembangan organisasi, harus menyesuaikan dengan perubahan tersebut, sekalipun sudah tertera di RKAKL. Di sinilah letak fleksibitas anggaran itu.

Oleh karena itu, kata Syafi’i, revisi anggaran adalah niscaya karena itu berdasarkan kebijakan pengambil keputusan akibat kebutuhan organisasi yang mengalami penyesuaian. “RKAKL milik organisasi, dan bukan milik pimpinan, jadi semua harus bisa mengakses untuk bisa memberikan catatan, masukan, bahkan kritikan,” tegas di Hotel Mercure Simatupang Jakarta Selatan, Senin (30/01/2023).

Kedua, perencanaan anggaran harus menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Akibat dari penyederhanaan birokrasi, maka otomatis memangkas struktur organisasi dan terbukanya jabatan-jabatan fungsional baru. “Maka, tugas Pusdiklatlah untuk mendiklatkan jabatan-jabatan tersebut,” ujar Syafi’i.

Ketiga, perencanaan didasarkan pada perkembangan tren diklat di instansi pembina. Semua ASN yang telah menduduki jabatan fungsional, walaupun instansi pembinanya di luar Kementerian Agama, maka tidak boleh luput untuk didiklatkan. Apalagi mereka yang menduduki jabatan fungsional tersebut berasal dari seleksi CPNS, maka harus mendapat prioritas untuk didiklatkan. “Maka, tim kerja yang sudah terbentuk yang membidangi diklat fungsional inilah yang menjadi area tugas mereka,” terang Sayfi’i.  

Di akhir sambutannya, Syafi’i mengatakan perencanaan harus mengacu pada area concern yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sumber Daya Manusia pada Kementerian Agama sebagai pedoman untuk mewujudkan sumber daya manusia Kementerian Agama yang memiliki kompetensi. 

Sementara itu, Ketua Tim, Sri Mulyati menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat strategis. Rancangan anggaran saat ini harus mengakomodir kebijakan yang sifatnya dinamis. Me-review dan merencanakan kegiatan prioritas tahun 2024 menjadi agenda kegiatan ini, dengan menekankan pada sinkronisasi program dengan produk kediklatan.

Kegiatan ini diikuti 20 orang peserta dari Pusdiklat Tenaga Administrasi dan Pusdatin. (Yaniwati/bas)

   

 

 

 

Penulis: Yaniwati
Editor: Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI