Tingkatkan Kualitas Layanan Penilaian Buku Pendidikan Agama, Puslitbang LKKMO Lakukan Evaluasi terhadap Penilai Buku

25 Jul 2023
Tingkatkan Kualitas Layanan Penilaian Buku Pendidikan Agama, Puslitbang LKKMO Lakukan Evaluasi terhadap Penilai Buku
Kepala Puslitbang LKKMO Prof. Arskal Salim saat membuka kegiatan Evaluasi Penilai Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) tahun 2023 di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Kementerian Agama melalui Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama terus berupaya meningkatkan kualitas layanan Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA).  Salah satu upaya yang dilakukan adalah evaluasi terhadap para penilai buku yang terlibat setelah seluruh rangkaian proses penilaian selesai dilaksanakan.

Kepala Puslitbang LKKMO, Prof. Arskal Salim, mengatakan refreshment terhadap semua tim yang terlibat, baik itu verifikator, penilai maupun supervisor, tentu sangat penting dilakukan. Namun, karena jumlah penilai paling banyak, maka penilai yang harus dutamakan untuk dilakukan evaluasi.

Kapus Arskal mengatakan hal tersebut saat membuka kegiatan Evaluasi Penilai Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) tahun 2023 di Jakarta. Kegiatan diselenggarakan Puslitbang LKKMO Bada Litbang dan Diklat Kementerian Agama.

Lebih lanjut, Arskal menyampaikan bahwa output dari kegiatan tersebut haruslah ada nama-nama penilai yang direkomendasikan dengan kategori sangat layak, layak dan tidak layak. Menurutnya, para penilai yang masuk dalam kategori sangat layak bisa saja pada kesempatan berikutnya dijadikan supervisor.

“Penilai yang direkomendasikan sangat layak menurut saya bisa dijadikan supervisor untuk penilaian buku tahun depan, sementara yang layak saja cukup kembali menjadi penilai, tapi untuk yang kategori tidak layak maka akan kita gantikan dengan penilai yang baru,” ujar Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Sebelumnya, Bahari selaku Kordinator PBPA, melaporkan bahwa evaluasi tersebut menyangkut dua hal utama. Pertama, terkait kemampuan teknis para penilai. Kedua, terkait kemampuan non teknis.

“Evaluasi ini dilakukan berdasarkan dua hal, yang pertama jelas terkait kemampuan teknis dan kemampuan non teknis para penilai. Kemampuan teknis yang dimaksud terkait  pemahaman materi dan instrumen, sementara pengetahuan non teknis terkait integritas, komitmen, dan lain sebagainya,” ujar Bahari.

Bahari menambahkan bahwa sebelum dimulainya proses penilaian, para penilai terlebih dahulu diberikan pemahaman terhadap dua hal tersebut melalui bimtek dan juga saat proses rekrutmen sudah melalui seleksi yang sangat serius.

Diharapkan ke depan proses penilaian buku akan semakin baik dan profesional untuk menghasilkan buku-buku yang bermutu, melalui serangkaian proses  pra penilaian, penilaian, dan pasca penilaian yang dilakukan dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab. (Cepi Hermawan/barjah/bas)

 

Penulis: Cepi Hermawan
Editor: Abas/Barjah
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI