[Berita 1] Februari 2020
Road Map Reformasi Birokrasi Badan Litbang dan Diklat
Roadmap menggambarkan peta jalan yang harus dilakukan dan dicapai oleh Badan Litbang dan Diklat dalam mengimplementasikan Reformasi Birokrasi. Badan Litbang dan Diklat sebagai bagian dari Instansi Pemerintah yang mempunyai bisnis utama penelitian dan pengembangan, pelatihan SDM Kementerian Agama, Pelayanan Publik Pentashihan Al-Qur’an, Pelayanan Publik Museum Bayt Al-Qur’an, Pengkajian Al-Qur’an berkomitmen untuk mempercepat proses Reformasi Birokrasi sebagai bagian program pemerintah tahun 2020-2024. Road Map disusun agar memudahkan satuan kerja pusat dan daerah dalam mengimplementasikan Reformasi Birokrasi.
Program Utama Reformasi Birokrasi meliputi pada beberapa hal antara lain:
Selain program utama tersebut dibutuhkan ukuran yang menggambarkan keberhasilan implementasi Reformasi Birokrasi yaitu ukuran berikut:
[Download] Roadmap RB Balitbangdiklat 2020
Sumber: Tim RB Balitbangdiklat
_______________________________________________________________________________________________
[Berita 2] Februari 2020
e-Learning Sebagai Kekuatan Pelayanan Pelatihan
Rapat Koordinasi Balitbangdiklat 2019 mengamanatkan agar Pusdiklat dan Balai Diklat Keagamaan (BDK) menyelenggarakan e-Learning (Diklat Jarak Jauh). Jenis pelatihan ini merupakan model pembelajaran atau pelatihan yang memanfaatkan teknologi informasi dalam proses belajar mengajar selain pelatihan reguler dalam kampus, dan pelatihan di tempat kerja (DDTK). e-Learning memiliki keunggulan dalam meningkatkan jumlah output alumni diklat, mempercepat kesempatan pegawai untuk memperoleh pengembangan kompetensi melalui pelatihan serta penggunaan anggaran yang relatif lebih kompetitif. Selain itu pelatihan melalui e-Learning dapat menjangkau wilayah kerja Kementerian Agama yang sangat luas. Hasil ini kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran Badan Litbang dan Diklat Nomor 1 tahun 2020 yang mengamanatkan pembangunan e-learning secara masif tahun 2020 ini. Amanat Surat Edaran tersebut adalah:
_______________________________________________________________________________________________
[Berita 3] Maret 2020:
IKU Balitbangdiklat 2020-2024
Kinerja Organisasi Balitbangdiklat 2020-2024 termaktub dalam dokumen Renstra 2020-2024 yang selanjutnya dituangkan dalam Perjanjian Kinerja setiap tahunnya. Tahun 2020 adalah tahun perubahan bagi Balitbangdiklat dalam menyelaraskan kinerja organisasi dengan kinerja Kementerian dalam mendukung pembangunan nasional.
Ada 4 (empat) sasaran strategis dengan indikator kinerjanya yaitu sebagai berikut:
SS1. Meningkatnya kualitas hasil penelitian, pengembangan dan pengkajian yang ditunjukan oleh indikator kinerja:
SS2. Meningkatnya kompetensi sumber daya manusia yang profesional, saleh, moderat, cerdas dan unggul yang ditunjukan oleh indikator kinerja:
SS3. "Meningkatnya kualitas layanan pentashihan, pengembangan, dan pengkajian Al-Qur’an, serta penilaian buku pendidikan agama dan keagamaan yang ditunjukan oleh indikator kinerja:
SS4. Meningkatnya tata kelola organisasi Badan Litbang dan Diklat yang efektif dan akuntabel yang ditunjukan oleh indikator kinerja:
Dalam mendukung kinerja organisasi tersebut maka diperlukan komitmen pimpinan, kerjasama tim, sosialisasi pada seluruh pegawai serta menurunkan IKU tersebut dalam indikator kinerja pada masing-masing satuan kerja.
_____________________________________________________________________________
[Berita 4] April 2020
Dimanakah Tata Kelola Arsip Kita?
Arsip kini menjadi bagian penting RB. Melalui Permenpan RB Nomor 26 tahun 2020, arsip kini dinilai sebagai keberhasilan RB. Sebelum dilakukan penilaian maka Balitbangdiklat berinisiatif melakukan penilaian mandiri tata kelola arsip pada setiap satuan kerja. Sekretariat mengkoordinasikan Penilaian Mandiri Tata Kelola Arsip (PMTKA) Satuan Kerja Pusat dan Daerah. Instrumen disusun dengan mengacu pada instrumen penilaian tata kelola arsip dari ANRI, regulasi Kepala ANRI Nomor 7 tahun 2017 serta instrumen pengawasan tata kelola arsip dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama;
Ada 6 (enam) dimensi penilaian mandiri tata kelola arsip yaitu SDM, Program Kerja, Sarana Prasarana, Keterlibatan Pimpinan, Pengelolaan Arsip dan Inovasi. Instrumen diisi oleh masing-masing Kasubag TU dan Arsiparis pada masing-masing Satuan Kerja pada awal April 2020;
Hasil penilaian tingkat Badan Litbang dan Diklat dan per satuan kerja bersifat sementara dan dapat berubah (meningkat atau menurun) setelah adanya validasi data dari Tim Verifikasi yang akan dibentuk oleh Sekretariat Badan setelah menurunnya wabah pandemi Covid 19;
Hasil sementara penilaian terhadap satuan kerja pusat dan daerah diperoleh ”rerata nilai tata kelola arsip adalah 4.69” skala 10 atau 46,9 skala 100 berada dalam kualitas ”kurang”. Hasil ini mengindikasikan bahwa pengelolaan arsip pada Badan Litbang dan Diklat ”perlu perbaikan segera” mengingat tata kelola arsip menjadi prioritas penilaian Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas oleh Kementerian PAN dan RB serta ANRI;
Ada beberapa rekomendasi kebijakan terhadap hasil penilaian ini yaitu:
A. Dimensi SDM
a) Pimpinan satuan Kerja wajib memperhatikan jumlah arsiparis pada masing-masing
satuan Kerja sesuai Peta Jabatan yang telah disepakati yaitu Puslitbang 2 orang,
Pusdiklat 3 orang, Lajnah 3 orang, BDK 3 orang, BLA 3 orang, dan Sekretariat 7
orang.
b) Bagi Satuan Kerja yang belum memenuhi jumlah tersebut dapat mendorong
pelaksana yang menangani kearsipan untuk mengikuti proses inpassing segera
tahun ini;
c) Pimpinan satuan kerja wajib mendorong dan memfasilitasi peningkatan
kompetensi JF arsiparis melalui pelatihan teknis kearsipan minimal 20 JP,
workshop, bimtek atau jenis pengembangan kompetensi lainnya sesuai amanat PP
Nomor 17 Tahun 2020;
d) Pimpinan satuan Kerja wajib memberdayakan dan mengoptimalkan peran arsiparis
sebagai JF yang mengelola kearsipan atau penyimpanan dokumen. JF arsiparis
dapat melaksanakan tugas tambahan lainnya yang diberikan pimpinan dengan tetap
mengutamakan tusi utama sebagai JF arsiparis;
e) Masih terdapat perbedaan pemahaman antara JF arsiparis/ pelaksana yang
mengelola kearsipan antara satuan kerja. Oleh karena itu maka Sekretariat wajib
menyusun juknis terkait tusi JF arsiparis atau tata kelola arsip Badan Litbang dan
Diklat;
B. Dimensi program Kerja
a) Setiap Satuan Kerja wajib mempunyai dokumen rencana kerja yang menggambarkan road map perbaikan tata kelola arsip;
b) Program rencana kerja tersebut wajib disosialisasikan kepada seluruh pegawai dan didukung dengan ketersediaan anggaran yang memadai;
C. Dimensi Keterlibatan Pimpinan
a) Setiap Pimpinan Satuan Kerja wajib terlibat aktif dan memimpin perbaikan tata
kelola arsip dengan, dan memimpin evaluasi perbaikan tata kelola arsip secara
berkala;
b) Setiap Pimpinan Satuan Kerja wajib memberikan pemahaman kepada seluruh
pegawai tentang pentingnya tata kelola arsip;
c) Setiap Pimpinan Satuan Kerja wajib memonitor kinerja JF arsiparis secara berkala;
D. Dimensi Sarana Prasarana
a) Setiap Pimpinan Satuan Kerja wajib menyiapkan ruangan khusus untuk pengelolaan arsip baik arsip aktif atau inaktif;
b) Setiap satuan kerja wajib memprioritaskan untuk memiliki sarana prasarana dasar/standar kebutuhan tata kelola arsip seperti lemari/ filling cabinet dan prasarana lainnya yang telah ditetapkan dalam regulasi ANRI;
c) Setiap Pimpinan satuan kerja wajib menyiapkan prioritas anggaran untuk mendukung ketersediaan sarana dan prasarana tersebut secara bertahap;
E. Dimensi Pengelolaan dan Prosedur
a) Sistem pengarsipan dokumen pada satuan kerja masih bersipat parsial (sebagian). Oleh karena itu maka satuan kerja wajib memperbaiki prosedur kerja dimana akhir dari setiap proses kerja adalah pengarsipan dokumen;
b) Setiap dokumen hasil kediklatan/ penelitian/ pentashihan/ pengelolaan museum atau dokumen kesekretariatan (kepegawaian, keuangan, perencanaan dan lainnya) wajib diarsipkan dalam, bentuk digital/ elektronik seluruhnya. Tujuannya adalah agar pencarian arsip dikemudian hari mudah dilakukan;
c) Setiap satuan kerja wajib membangun tata kelola arsip terintegrasi (offline atau online/ IT) secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Untuk mendukung hal tersebut maka diperlukan alokasi anggaran yang memadai;
d) Setiap Pimpinan Satuan Kerja wajib memperhatikan secara seksama dokumen/ arsip yang wajib dipublikasikan ke pihak eksternal/ masyarakat dan dokumen/arsip yang wajib disimpan untuk tidak dipublikasikan;
e) Setiap satuan kerja khususnya Pusdiklat dan BDK wajib mempunyai Youtube TV Channel yang memuat video kediklatan dan video keberhasilan para alumni diklat
(evaluasi pasca diklat);
F. DIMENSI INOVASI
a) Berdasarkan hasil pengisian instrumen diperoleh bahwa tingkat inovasi tata kelola arsip masih rendah.
b) Menindaklanjuti hal tersebut maka setiap Pimpinan Satuan Kerja wajib meminpin perubahan tata kelola arsip dengan menggali inovasi dari setiap pegawai;
G. Sekretariat melalui surat nomor: 644/ BD/set. BD.3/OT.00/04/2020 tanggal 17 April
2020 telah menunjuk pilot project percontohan tata kelola arsip yaitu Pusdiklat Tenaga
Adminsitrasi dan BDK Denpasar. Diharapkan kepada kedua satuan kerja tersebut untuk
akselerasi dalam perbaikan tata kelola arsip yang dapat menjadi percontohan pengelolaan
arsip Badan Litbang dan Diklat
sumber: Tim RB Balitbangdiklat.
_____________________________________________________________________________
[Berita 5] Mei 2020
Dimanakan Tata Kelola SAKIP Kita?
Executive Summary Hasil Evaluasi Penilaian Mandiri/ Internal Implementasi SAKIP
1. Setiap tahun Kementerian PAN dan RB menilai kualitas implementas SAKIP Kementerian Agama dimana SAKIP dan RB adalah komponen utama yang dipetimbangkan sebagai kenaikan tunjangan kinerja K/L.
2. SAKIP merujuk pada regulasi Permenpan RB Nomor 53 tahun 2014 dan KMA Nomor 702 tahun 2016. SAKIP menggambarkan sejauhmana satuan kerja mengelola kinerja organisasi dan kinerja individu dalam mencapai visi misi dan tujuan organisasi;
3. Untuk menunjang hal tersebut maka Sekretariat Badan menginisiasi penilaian internal SAKIP melalui instrumen kepada satuan Kerja Pusdiklat, Puslitbang, Lajnah, BDK dan BLA.
Instrumen diisi berdasarkan persepsi implementasi SAKIP oleh masing-masing Kepala Sub Bagian TU dengan memuat 5 (lima) dimensi SAKIP yaitu perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, evaluasi internal, pelaporan kinerja serta capaian kinerja.
4. Hasil sementara penilaian SAKIP internal Badan Litbang dan Diklat yang dinilai oleh masingmasing satuan Kerja adalah 71,94 berada dalam ”predikat BB atau memuaskan”. Hasil ini selanjutnya akan divalidasi setelah pandemi covid 19 selesai dengan menghadirkan bukti/ evident oleh masing-masing satuan kerja sehingga nilai SAKIP sementara dapat meningkat atau menurun;
5. Ada beberapa rekomendasi kebijakan terhadap hasil penilaian sementara ini yaitu:
A. Dimensi Perencanaan Kinerja
a) Secara keseluruhan dimensi perencanaan kinerja menunjukan hasil penilaian yang baik. Meskipun demikian dalam penguatan implementasi SAKIP maka perlu diperhatikan perbaikan.
b) Setiap satuan kerja wajib mempunyai rencana strategis yang diturunkan dari Renstra Badan Litbang dan Diklat atau dokumen rencana kerja yang tergambar dalam 5 (lima) tahun kerja dengan penjelasan strategi internal dam mencapai target tersebut.
c) Setiap satuan kerja wajib mempunyai perjanjian kinerja (perkin) dan mensosialisasikan indikator kinerja pimpinan kepada seluruh pegawai (pejabat struktural, fungsional dan pelaksana) dalam bentuk rapat sosialisasi atau banner yang menggambarkan kinerja organisasi yang akan dicapai dalam tahun berjalan;
d) Setiap indikator kinerja pimpinan wajib diturunkan kepada pejabat struktural dibawahnya yang bertanggung jawab dalam mendukung indikator kinerja tersebut. Sehingga pejabat struktural dibawahnya mengetahui target kinerja pimpinan;
B. Dimensi Pengukuran Kinerja
a) Setiap Satuan Kerja wajib mempunyai SOP atau Prosedur Kerja yang menjelaskan terkait bagaimana data-data indikator kinerja dikumpulkan misal SOP Pelaksanaan Pengumpulan Data Kepuasan Pelatihan, SOP Pelaksanaan EPD, SOP Pemanfaatan Hasil Penelitian, SOP Publikasi Hasil Penelitian dan lainnya;
b) Setiap pimpinan satuan kerja wajib memperhatikan updating data aplikasi SIPPA, Smart DJA dan e-Monev Bappenas, Simdiklat dan Simlitbang;
c) Setiap indikator kinerja dalam perjanjian kinerja wajib dikumpulkan data pengukuran yang valid dan reliable;
d) Secara keseluruhan dimensi pengukuran kinerja mempunyai hasil baik namun hal penting yang perlu diperbaiki adalah bahwa ”setiap awal tahun seluruh pegawai wajib membuat ”SKP dan target yang wajib dicapai” yang merupakan turunan SKP atau indikator kinerja atasannya.
e) Hal lainnya yang perlu diperbaiki adalalah bahwa setiap satuan kerja wajib menginput hasil kediklatan dalam aplikasi Simdiklat, OPAC Perpustakaan atau ruang penyimpanan lainnya serta hasil penelitian dalam Simlitbang, OPAC Perpustakaan atau ruang penyimpanan lainnya.
C. Dimensi Evaluasi Internal
a) Setiap satuan kerja wajib membentuk Tim SAKIP atau Tim Akuntabilitas Kinerja
yang mengelola kinerja organisasi dan kinerja pegawai. Selanjutnya Tim diformalkan dalam bentuk SK Pimpinan Satuan Kerja;
b) Setiap Pimpinan Satuan Kerja wajib melakukan evaluasi berkala triwulanan atas capaian kinerja yang meliputi capaian kinerja setiap indikator kinerja, anggaran dan kegiatan. Hasil evaluasi ini wajib dilaporkan secara berkala ke Sekretariat Badan Litbang dan Diklat;
c) Hasil penilaian dimensi ini sudah cukup baik namun hal penting yang perlu perbaikan adalah bahwa setiap satuan kerja wajib melalukan evaluasi berkala triwulanan atas capaian kinerja SKP setiap pegawai dan tersimpan dalam sistem yang terintegrasi.
D. Dimensi Pelaporan Kinerja
a) Setiap Satuan Kerja wajib membuat LAKIP atau Laporan Kinerja tahunan sesuai
amanat KMA 702 Tahun 2016;
b) Hasil penilaian menunjukan bahwa sebagian besar satuan kerja telah menyusun LAKIP namun yang perlu diperbaiki adalah hasil LAKIP dipublikasikan pada website.
E. Dimensi Capaian Kinerja
a) Dimensi ini menggambarkan prestasi kelembagaan dan inovasi, capaian atas output dan outcome.
b) Hasil pengukuran menunjukan bahwa serapan anggaran dan output sudah baik serta publikasi hasil penelitian lewat media online namun masih perlu perbaikan dalam hal capaian outcome, dan tingkat inovasi kelembagaan;
c) Capaian outome yang perlu diperbaiki adalah perlunya dukungan data atau bukti empiris hasil penelitian digunakan sebagai kebijakan, hasil alumni diklat yang memberikan kontribusi bagi perubahan organisas
sumber: Tim RB Balitbangdiklat.
_______________________________________________________________________________________________
[Berita 6] Mei 2020
BDK Jakarta dan BDK Bandung Siap Menyambut Juara Zona Integritas 2020
Tahun 2019 Badan Litbang dan Diklat telah berhasil mengantarkan Balai Diklat Keagamaan Semarang sebagai salah satu satuan kerja yang meraih WBK Wilayah bebas dari Korupsi. Keberhasilan BDK Semarang tidak lepas dari komitmen pimpinan dan juga komitmen para pegawai BDK Semarang dalam mencapai target kinerja tersebut. Tepat 10 Desember 2020, BDK Semarang dianugrahi prestasi tersebut oleh Kementerian PAN dan RB. Inovasi yang dilakukan adalah proses onlinisasi dari pendaftaran hingga proses pelatihan. Pendaftaran online, ujian pelatihan online, dan pembangunan e-DJJ atau pelatihan jarak jauh online.
Tahun 2020, Badan Litbang dan Diklat kembali mengajukan BDK Jakarta dan BDK Bandung untuk penilaian zona integritas 2020. Kebutuhan evident sesuai dengan peraturan Permenpan PAN dan RB Nomor 10 tahun 2019 tentang pedoman Zona Integritas telah dilakukan. Inovasi BDK Jakarta tahun 2020 adalah perluasan e-djj, inovasi labolatorium pelatihan dan Bin Win atau bimbingan konsultasi bagi penyuluh online. selain itu BDK jakaeta telah membangun budaya kerja yang produktif baik Widyaiswara maupun pegawai pelaksan.
BDK bandung juga mempunyai inovasi yang diintegrasikan dalam SIEMAPEDE yaitu integrasi e-office, pelatihan jarak jauh e-DJJ, evaluasi pasca pelatihan. Pengusulan BDK bandung adalah yang kedua setelah tahun 2017, BDK bandung belum berhasl meraih predikat WBK.
Tujuan ZI WBK bagi BDK jakarta dan BDK bandung adalah bagian akselerasi RB ZI Balitbangdiklat dan komitmen pimpinan pada perubahan budaya organisasi semakin lebih baik.
sumber: Tim RB Balitbangdiklat.
Rencana Kerja Reformasi Birokrasi Balitbangdiklat 2020
Roadmap menggambarkan capaian makro dari program RB Balitbangdiklat. Setiap tahun program tersebut diturunkan dalam program dan kegiatan RB 2020. Program dijalankan oleh Tim RB Balitbang Diklat. Hasil evaluasi internal penilaian mandiri RB tahun 2019 masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki:
Rencana kerja RB tahun 2020 merupakan semangat baru Balitbangdiklat dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang transparan, bersih dan berkinerja. Balitbangdiklat berkomitmen dalam perubahan organisasi menuju tata kelola kelembagaan yang lebih baik.
Unduh SE Kaban Nomor 9 tahun 2020 di sini
Salam RB 2020.
Balitbang Diklat Menuju Perubahan