Pojok Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas

[Berita 1]  Februari 2020

Road Map Reformasi Birokrasi Badan Litbang dan Diklat

Roadmap menggambarkan peta jalan yang harus dilakukan dan dicapai oleh Badan Litbang dan Diklat dalam mengimplementasikan Reformasi Birokrasi.  Badan Litbang dan Diklat sebagai bagian dari Instansi Pemerintah yang mempunyai bisnis utama penelitian dan pengembangan, pelatihan SDM Kementerian Agama, Pelayanan Publik Pentashihan Al-Qur’an, Pelayanan Publik Museum Bayt Al-Qur’an, Pengkajian Al-Qur’an berkomitmen untuk mempercepat proses Reformasi Birokrasi sebagai bagian program pemerintah tahun 2020-2024. Road Map disusun agar memudahkan satuan kerja pusat dan daerah dalam mengimplementasikan Reformasi Birokrasi.

Program Utama Reformasi Birokrasi meliputi pada beberapa hal antara lain:

  1. Pembangunan masif e-Learning yang berguna untuk mempercepat siklus pelatihan
  2. Pembangunan SPBE (sistem pemerintah berbasis elektronik)
  3. Perbaikan Pelayanan Publik khususnya pentashihan, Museum Bayt Al-qur’an dan penilaian buku pendidikan agama dan keagamaan
  4. Pemanfaatan hasil penelitian oleh stakeholders
  5. Perbaikan sistem akuntabilitas pada satuan kerja pusat dan daerah dengan penekanan pada reward dan punishmen organisasi dalam capaian kinerja organisasi
  6. Relasi antara peta proses bisnis, kinerja organisasi dan manajemen risiko
  7. Penyederhanaan birokrasi dan struktur organisasi

 

Selain  program utama tersebut dibutuhkan ukuran yang menggambarkan keberhasilan implementasi Reformasi Birokrasi yaitu ukuran berikut:

  1. Indeks Tata Kelola Arsip atau  Pengawasan Kearsipan
  2. Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa
  3. Indeks Pengelolaan Keuangan
  4. Indeks Pengelolaan Aset
  5. Indeks Merit Sistem
  6. Indeks Profesionalitas ASN
  7. Indeks Perencanaan
  8. Indeks Maturitas SPIP
  9. Tingkat Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik
  10. Indeks Kesehatan organisasi
  11. Indeks Evaluasi Kelembagaan
  12. Indeks SAKIP Internal
  13. Indeks Kinerja Alumni Diklat
  14. Indeks Tata kelola Museum
  15. Indeks Budaya Kerja
  16. Indeks Inovasi kelembagaan
  17. Indeks Pemanfaatan hasil Penelitian

[Download] Roadmap RB Balitbangdiklat 2020

Sumber: Tim RB Balitbangdiklat

 

_______________________________________________________________________________________________

[Berita 2]  Februari 2020

e-Learning Sebagai Kekuatan Pelayanan Pelatihan

Rapat Koordinasi Balitbangdiklat 2019 mengamanatkan agar Pusdiklat dan Balai Diklat Keagamaan (BDK) menyelenggarakan e-Learning (Diklat Jarak Jauh).  Jenis pelatihan ini merupakan model pembelajaran atau pelatihan yang memanfaatkan teknologi informasi  dalam proses belajar mengajar selain pelatihan reguler dalam kampus, dan pelatihan di tempat kerja (DDTK). e-Learning memiliki keunggulan dalam meningkatkan jumlah output alumni diklat, mempercepat kesempatan pegawai untuk memperoleh pengembangan kompetensi melalui pelatihan serta penggunaan anggaran yang relatif lebih kompetitif. Selain itu pelatihan melalui e-Learning dapat menjangkau wilayah kerja Kementerian Agama yang sangat luas.  Hasil ini kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran Badan Litbang dan Diklat Nomor 1 tahun 2020 yang mengamanatkan pembangunan e-learning secara masif tahun 2020 ini.  Amanat Surat Edaran tersebut adalah:

  1. Setiap satuan kerja yaitu Pusdiklat Tenaga Administrasi, Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan serta Balai Diklat Keagamaan diwajibkan untuk melaksanakan elektronik Diklat Jarak Jauh (e-Learning) pada tahun 2020. Penyelenggaraan pelatihan ini akan masuk dalam Perjanjian Kinerja Kepala Satuan Kerja Kediklatan tahun 2020. Jumlah minimal alumni diklat jarak jauh yang dihasilkan pada tahun 2020 disesuaikan dengan kemampuan masing-masing satuan kerja;
  2. Adapun terkait pembangunan infrastruktur seperti server dan jaringan menjadi tanggung jawab masing-masing Satuan Kerja kecuali pada Pusdiklat akan dikoordinasikan oleh Sekretariat. Untuk penyediaan aplikasi e-Learning dipusatkan pada Sekretariat;
  3. Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, Pusdiklat Tenaga Administrasi dan Sekretariat bertanggung jawab untuk menyediakan dan mengkoordinasikan penyusunan regulasi, pedoman, petunjuk teknis terkait pelaksanaan e-Learning ini;
  4. Balai Diklat Keagamaan dapat memberikan usul/ masukan terkait perumusan kebijakan dan standarisasi pelaksanaan e-Learning ini kepada Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, Pusdiklat Tenaga Administrasi dan Sekretariat.
  5. Setiap Satuan Kerja wajib membentuk tim internal yang mengkoordinasikan pelaksanaan e-Learning ini;
  6. Setiap Kepala Satuan Kerja wajib memfasilitasi peningkatan kompetensi Pejabat Struktural, Widyaiswara dan Pelaksana dalam penyelenggaraan e-Learning ini.
  7. Hal lainnya terkait surat edaran ini dapat dikomunikasikan kepada Sub Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Badan Litbang dan Diklat.

 

 

_______________________________________________________________________________________________

[Berita 3]  Maret 2020:

IKU Balitbangdiklat 2020-2024

Kinerja Organisasi Balitbangdiklat 2020-2024 termaktub dalam dokumen Renstra 2020-2024 yang selanjutnya dituangkan dalam Perjanjian Kinerja setiap tahunnya. Tahun 2020 adalah tahun perubahan bagi Balitbangdiklat dalam menyelaraskan kinerja organisasi dengan kinerja Kementerian dalam mendukung pembangunan nasional.

Ada 4 (empat) sasaran strategis dengan indikator kinerjanya yaitu sebagai berikut:

SS1. Meningkatnya kualitas hasil penelitian, pengembangan dan pengkajian yang ditunjukan oleh indikator kinerja:

  1. Persentase Policy Paper yang dimanfaatkan
  2. Persentase manuskrip keagamaan yang dimanfaatkan
  3. Persentase publikasi hasil penelitian, pengembangan dan pengkajian
  4. Jumlah Publikasi Badan Litbang dan Diklat yang disitasi
  5. Jumlah Produk Penelitian, Pengembangan, dan Pengkajian yang memperoleh HaKI (Hak atas Kekeayaan Intelektual)

SS2. Meningkatnya kompetensi sumber daya manusia yang profesional, saleh, moderat, cerdas dan unggul yang ditunjukan oleh indikator kinerja:

  1. Persentase Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama berwawasan keagamaan yang moderat
  2. Jumlah alumni pelatihan yang memenuhi standar
  3. Persentase capaian standar kompetensi peserta diklat
  4. Indeks pemanfaatan alumni diklat dan hasil pelatihan
  5. Persentase pencapaian standar mutu diklat berdasarkan penilain ISO

 

SS3. "Meningkatnya kualitas layanan pentashihan, pengembangan, dan pengkajian Al-Qur’an, serta penilaian buku pendidikan agama dan keagamaan yang ditunjukan oleh indikator kinerja:

  1. Indeks kepuasan layanan pentashihan Mushaf AL-Qur'an
  2. Indeks  kepuasan layanan Museum Bayt Al-Qur'an
  3. Jumlah viewer yang memanfaatkan Al-Qur’an Digital Kementerian Agama
  4. Jumlah pengunjung yang memafaatkan layanan Museum Bayt Al-Qur’an
  5. Indeks kepuasan layanan penilaian buku pendidikan agama dan keagamaan

SS4. Meningkatnya tata kelola organisasi Badan Litbang dan Diklat yang efektif dan akuntabel yang ditunjukan oleh indikator kinerja:

  1. Persentase tindaklanjut hasil pengawasan yang diselesaikan
  2. Nilai Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB)
  3. Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
  4. Nilai Maturitas SPIP
  5. Indeks Profesionalitas ASN

Dalam mendukung kinerja organisasi tersebut maka diperlukan komitmen pimpinan, kerjasama tim, sosialisasi pada seluruh pegawai serta menurunkan IKU tersebut dalam indikator kinerja pada masing-masing satuan kerja.  

 

 

_____________________________________________________________________________

[Berita 4]  April 2020

Dimanakah Tata Kelola Arsip Kita?

Arsip kini menjadi bagian penting RB. Melalui Permenpan RB Nomor 26 tahun 2020, arsip kini dinilai sebagai keberhasilan RB.  Sebelum dilakukan penilaian maka Balitbangdiklat berinisiatif melakukan penilaian mandiri tata kelola arsip pada setiap satuan kerja. Sekretariat mengkoordinasikan Penilaian Mandiri Tata Kelola Arsip (PMTKA) Satuan Kerja Pusat dan Daerah. Instrumen disusun dengan mengacu pada instrumen penilaian tata kelola arsip dari ANRI, regulasi Kepala ANRI Nomor 7 tahun 2017 serta instrumen pengawasan tata kelola arsip dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama;

Ada 6 (enam) dimensi penilaian mandiri tata kelola arsip yaitu SDM, Program Kerja, Sarana Prasarana, Keterlibatan Pimpinan, Pengelolaan Arsip dan Inovasi. Instrumen diisi oleh masing-masing Kasubag TU dan Arsiparis pada masing-masing Satuan Kerja pada awal April 2020;

Hasil penilaian tingkat Badan Litbang dan Diklat dan per satuan kerja bersifat sementara dan dapat berubah (meningkat atau menurun) setelah adanya validasi data dari Tim Verifikasi yang akan dibentuk oleh Sekretariat Badan setelah menurunnya wabah pandemi Covid 19;

Hasil sementara penilaian terhadap satuan kerja pusat dan daerah diperoleh ”rerata nilai tata kelola arsip adalah 4.69” skala 10 atau 46,9 skala 100 berada dalam kualitas ”kurang”. Hasil ini mengindikasikan bahwa pengelolaan arsip pada Badan Litbang dan Diklat ”perlu perbaikan segera” mengingat tata kelola arsip menjadi prioritas penilaian Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas oleh Kementerian PAN dan RB serta ANRI;

Ada beberapa rekomendasi kebijakan terhadap hasil penilaian ini yaitu:

A. Dimensi SDM

a) Pimpinan satuan Kerja wajib memperhatikan jumlah arsiparis pada masing-masing

satuan Kerja sesuai Peta Jabatan yang telah disepakati yaitu Puslitbang 2 orang,

Pusdiklat 3 orang, Lajnah 3 orang, BDK 3 orang, BLA 3 orang, dan Sekretariat 7

orang.

b) Bagi Satuan Kerja yang belum memenuhi jumlah tersebut dapat mendorong

pelaksana yang menangani kearsipan untuk mengikuti proses inpassing segera

tahun ini;

c) Pimpinan satuan kerja wajib mendorong dan memfasilitasi peningkatan

kompetensi JF arsiparis melalui pelatihan teknis kearsipan minimal 20 JP,

workshop, bimtek atau jenis pengembangan kompetensi lainnya sesuai amanat PP

Nomor 17 Tahun 2020;

d) Pimpinan satuan Kerja wajib memberdayakan dan mengoptimalkan peran arsiparis

sebagai JF yang mengelola kearsipan atau penyimpanan dokumen. JF arsiparis

dapat melaksanakan tugas tambahan lainnya yang diberikan pimpinan dengan tetap

mengutamakan tusi utama sebagai JF arsiparis;

e) Masih terdapat perbedaan pemahaman antara JF arsiparis/ pelaksana yang

mengelola kearsipan antara satuan kerja. Oleh karena itu maka Sekretariat wajib

menyusun juknis terkait tusi JF arsiparis atau tata kelola arsip Badan Litbang dan

Diklat;

B. Dimensi program Kerja

a) Setiap Satuan Kerja wajib mempunyai dokumen rencana kerja yang menggambarkan road map perbaikan tata kelola arsip;

b) Program rencana kerja tersebut wajib disosialisasikan kepada seluruh pegawai dan didukung dengan ketersediaan anggaran yang memadai;

 

C. Dimensi Keterlibatan Pimpinan

a) Setiap Pimpinan Satuan Kerja wajib terlibat aktif dan memimpin perbaikan tata

kelola arsip dengan, dan memimpin evaluasi perbaikan tata kelola arsip secara

berkala;

b) Setiap Pimpinan Satuan Kerja wajib memberikan pemahaman kepada seluruh

pegawai tentang pentingnya tata kelola arsip;

c) Setiap Pimpinan Satuan Kerja wajib memonitor kinerja JF arsiparis secara berkala;

 

D. Dimensi Sarana Prasarana

a) Setiap Pimpinan Satuan Kerja wajib menyiapkan ruangan khusus untuk pengelolaan arsip baik arsip aktif atau inaktif;

b) Setiap satuan kerja wajib memprioritaskan untuk memiliki sarana prasarana dasar/standar kebutuhan tata kelola arsip seperti lemari/ filling cabinet dan prasarana lainnya yang telah ditetapkan dalam regulasi ANRI;

c) Setiap Pimpinan satuan kerja wajib menyiapkan prioritas anggaran untuk mendukung ketersediaan sarana dan prasarana tersebut secara bertahap;

 

E. Dimensi Pengelolaan dan Prosedur

a) Sistem pengarsipan dokumen pada satuan kerja masih bersipat parsial (sebagian). Oleh karena itu maka satuan kerja wajib memperbaiki prosedur kerja dimana akhir dari setiap proses kerja adalah pengarsipan dokumen;

b) Setiap dokumen hasil kediklatan/ penelitian/ pentashihan/ pengelolaan museum atau dokumen kesekretariatan (kepegawaian, keuangan, perencanaan dan lainnya) wajib diarsipkan dalam, bentuk digital/ elektronik seluruhnya. Tujuannya adalah agar pencarian arsip dikemudian hari mudah dilakukan;

c) Setiap satuan kerja wajib membangun tata kelola arsip terintegrasi (offline atau online/ IT) secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Untuk mendukung hal tersebut maka diperlukan alokasi anggaran yang memadai;

d) Setiap Pimpinan Satuan Kerja wajib memperhatikan secara seksama dokumen/ arsip yang wajib dipublikasikan ke pihak eksternal/ masyarakat dan dokumen/arsip yang wajib disimpan untuk tidak dipublikasikan;

e) Setiap satuan kerja khususnya Pusdiklat dan BDK wajib mempunyai Youtube TV Channel yang memuat video kediklatan dan video keberhasilan para alumni diklat

(evaluasi pasca diklat);

 

F. DIMENSI INOVASI

a) Berdasarkan hasil pengisian instrumen diperoleh bahwa tingkat inovasi tata kelola arsip masih rendah.

b) Menindaklanjuti hal tersebut maka setiap Pimpinan Satuan Kerja wajib meminpin perubahan tata kelola arsip dengan menggali inovasi dari setiap pegawai;

 

G. Sekretariat melalui surat nomor: 644/ BD/set. BD.3/OT.00/04/2020 tanggal 17 April

2020 telah menunjuk pilot project percontohan tata kelola arsip yaitu Pusdiklat Tenaga

Adminsitrasi dan BDK Denpasar. Diharapkan kepada kedua satuan kerja tersebut untuk

akselerasi dalam perbaikan tata kelola arsip yang dapat menjadi percontohan pengelolaan

arsip Badan Litbang dan Diklat

 

sumber: Tim RB Balitbangdiklat.

 

 

 

 

_____________________________________________________________________________

[Berita 5]  Mei 2020

Dimanakan Tata Kelola SAKIP Kita?

 

Executive Summary Hasil Evaluasi Penilaian Mandiri/ Internal Implementasi SAKIP

1. Setiap tahun Kementerian PAN dan RB menilai kualitas implementas SAKIP Kementerian Agama dimana SAKIP dan RB adalah komponen utama yang dipetimbangkan sebagai kenaikan tunjangan kinerja K/L.

2. SAKIP merujuk pada regulasi Permenpan RB Nomor 53 tahun 2014 dan KMA Nomor 702 tahun 2016. SAKIP menggambarkan sejauhmana satuan kerja mengelola kinerja organisasi dan kinerja individu dalam mencapai visi misi dan tujuan organisasi;

3. Untuk menunjang hal tersebut maka Sekretariat Badan menginisiasi penilaian internal SAKIP melalui instrumen kepada satuan Kerja Pusdiklat, Puslitbang, Lajnah, BDK dan BLA.

Instrumen diisi berdasarkan persepsi implementasi SAKIP oleh masing-masing Kepala Sub Bagian TU dengan memuat 5 (lima) dimensi SAKIP yaitu perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, evaluasi internal, pelaporan kinerja serta capaian kinerja.

4. Hasil sementara penilaian SAKIP internal Badan Litbang dan Diklat yang dinilai oleh masingmasing satuan Kerja adalah 71,94 berada dalam ”predikat BB atau memuaskan”. Hasil ini selanjutnya akan divalidasi setelah pandemi covid 19 selesai dengan menghadirkan bukti/ evident oleh masing-masing satuan kerja sehingga nilai SAKIP sementara dapat meningkat atau menurun;

5. Ada beberapa rekomendasi kebijakan terhadap hasil penilaian sementara ini yaitu:

A. Dimensi Perencanaan Kinerja

a) Secara keseluruhan dimensi perencanaan kinerja menunjukan hasil penilaian yang baik. Meskipun demikian dalam penguatan implementasi SAKIP maka perlu diperhatikan perbaikan.

b) Setiap satuan kerja wajib mempunyai rencana strategis yang diturunkan dari Renstra Badan Litbang dan Diklat atau dokumen rencana kerja yang tergambar dalam 5 (lima) tahun kerja dengan penjelasan strategi internal dam mencapai target tersebut.

c) Setiap satuan kerja wajib mempunyai perjanjian kinerja (perkin) dan mensosialisasikan indikator kinerja pimpinan kepada seluruh pegawai (pejabat struktural, fungsional dan pelaksana) dalam bentuk rapat sosialisasi atau banner yang menggambarkan kinerja organisasi yang akan dicapai dalam tahun berjalan;

d) Setiap indikator kinerja pimpinan wajib diturunkan kepada pejabat struktural dibawahnya yang bertanggung jawab dalam mendukung indikator kinerja tersebut. Sehingga pejabat struktural dibawahnya mengetahui target kinerja pimpinan;

 

B. Dimensi Pengukuran Kinerja

a) Setiap Satuan Kerja wajib mempunyai SOP atau Prosedur Kerja yang menjelaskan terkait bagaimana data-data indikator kinerja dikumpulkan misal SOP Pelaksanaan Pengumpulan Data Kepuasan Pelatihan, SOP Pelaksanaan EPD, SOP Pemanfaatan Hasil Penelitian, SOP Publikasi Hasil Penelitian dan lainnya;

b) Setiap pimpinan satuan kerja wajib memperhatikan updating data aplikasi SIPPA, Smart DJA dan e-Monev Bappenas, Simdiklat dan Simlitbang;

c) Setiap indikator kinerja dalam perjanjian kinerja wajib dikumpulkan data pengukuran yang valid dan reliable;

d) Secara keseluruhan dimensi pengukuran kinerja mempunyai hasil baik namun hal penting yang perlu diperbaiki adalah bahwa ”setiap awal tahun seluruh pegawai wajib membuat ”SKP dan target yang wajib dicapai” yang merupakan turunan SKP atau indikator kinerja atasannya.

e) Hal lainnya yang perlu diperbaiki adalalah bahwa setiap satuan kerja wajib menginput hasil kediklatan dalam aplikasi Simdiklat, OPAC Perpustakaan atau ruang penyimpanan lainnya serta hasil penelitian dalam Simlitbang, OPAC Perpustakaan atau ruang penyimpanan lainnya.

 

C. Dimensi Evaluasi Internal

a) Setiap satuan kerja wajib membentuk Tim SAKIP atau Tim Akuntabilitas Kinerja

yang mengelola kinerja organisasi dan kinerja pegawai. Selanjutnya Tim diformalkan dalam bentuk SK Pimpinan Satuan Kerja;

b) Setiap Pimpinan Satuan Kerja wajib melakukan evaluasi berkala triwulanan atas capaian kinerja yang meliputi capaian kinerja setiap indikator kinerja, anggaran dan kegiatan. Hasil evaluasi ini wajib dilaporkan secara berkala ke Sekretariat Badan Litbang dan Diklat;

c) Hasil penilaian dimensi ini sudah cukup baik namun hal penting yang perlu perbaikan adalah bahwa setiap satuan kerja wajib melalukan evaluasi berkala triwulanan atas capaian kinerja SKP setiap pegawai dan tersimpan dalam sistem yang terintegrasi.

D. Dimensi Pelaporan Kinerja

a) Setiap Satuan Kerja wajib membuat LAKIP atau Laporan Kinerja tahunan sesuai

amanat KMA 702 Tahun 2016;

b) Hasil penilaian menunjukan bahwa sebagian besar satuan kerja telah menyusun LAKIP namun yang perlu diperbaiki adalah hasil LAKIP dipublikasikan pada website.

 

E. Dimensi Capaian Kinerja

a) Dimensi ini menggambarkan prestasi kelembagaan dan inovasi, capaian atas output dan outcome.

b) Hasil pengukuran menunjukan bahwa serapan anggaran dan output sudah baik serta publikasi hasil penelitian lewat media online namun masih perlu perbaikan dalam hal capaian outcome, dan tingkat inovasi kelembagaan;

c) Capaian outome yang perlu diperbaiki adalah perlunya dukungan data atau bukti empiris hasil penelitian digunakan sebagai kebijakan, hasil alumni diklat yang memberikan kontribusi bagi perubahan organisas

sumber: Tim RB Balitbangdiklat.

 

 

_______________________________________________________________________________________________

[Berita 6] Mei 2020

BDK Jakarta dan BDK Bandung Siap Menyambut Juara Zona Integritas 2020

Tahun 2019 Badan Litbang dan Diklat telah berhasil mengantarkan Balai Diklat Keagamaan Semarang sebagai salah satu satuan kerja yang meraih WBK Wilayah bebas dari Korupsi. Keberhasilan BDK Semarang tidak lepas dari komitmen pimpinan dan juga komitmen para pegawai BDK Semarang dalam mencapai target kinerja tersebut. Tepat 10 Desember 2020, BDK Semarang dianugrahi prestasi tersebut oleh Kementerian PAN dan RB. Inovasi yang dilakukan adalah proses onlinisasi dari pendaftaran hingga proses pelatihan. Pendaftaran online, ujian pelatihan online, dan pembangunan e-DJJ atau pelatihan jarak jauh online.

Tahun 2020, Badan Litbang dan Diklat kembali mengajukan BDK Jakarta dan BDK Bandung untuk penilaian zona integritas 2020. Kebutuhan evident sesuai dengan peraturan Permenpan PAN dan RB Nomor 10 tahun 2019 tentang pedoman Zona Integritas telah dilakukan. Inovasi BDK Jakarta tahun 2020 adalah perluasan e-djj, inovasi labolatorium pelatihan dan Bin Win atau bimbingan konsultasi bagi penyuluh online. selain itu BDK jakaeta telah membangun budaya kerja yang produktif baik Widyaiswara maupun pegawai pelaksan.

BDK bandung juga mempunyai inovasi yang diintegrasikan dalam SIEMAPEDE yaitu integrasi e-office, pelatihan jarak jauh e-DJJ, evaluasi pasca pelatihan. Pengusulan BDK bandung adalah yang kedua setelah tahun 2017, BDK bandung belum berhasl meraih predikat WBK.

Tujuan ZI WBK bagi BDK jakarta dan BDK bandung adalah bagian akselerasi RB ZI Balitbangdiklat dan komitmen pimpinan pada perubahan budaya organisasi semakin lebih baik.

sumber: Tim RB Balitbangdiklat.



Rencana Kerja Reformasi Birokrasi Balitbangdiklat 2020

Roadmap menggambarkan capaian makro dari program RB Balitbangdiklat. Setiap tahun program tersebut diturunkan dalam program dan kegiatan RB 2020. Program dijalankan oleh Tim RB Balitbang Diklat. Hasil evaluasi internal penilaian mandiri RB tahun 2019 masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki:

  1. Pada sisi penelitian adalah perlunta monev atas pemanfaatan hasil penelitian. Hbalitbang telah memproduksi produk kelitbangan yang disimpan dalam aplikasi Simlitbang dan terbuka untuk publik. Namun jumlah hasil penelitian yang dimanfaatkan belum terukur sepenuhnya. Produk kelitbangans seperti survey indeks KUB, Integritas/ karakter siswa dan survey KUA perlu ada tindak lanjut untuk digunakan sebagai kebijakan. Fokus kedua penelitian adalah peningkatan kompetensi SDM. Fokus ketiga adalah perbaikan pada proses penelitian.
  2. Pada sisi kediklatan adalah bahwa jumlah PNS yang mengikuti pengembangan kompetensi pelatihan masih dibawah 50%. Karena keterbatasan anggaran dan luasnya wilayah diklat serta jumlah sasaran diklat yang banyak. Oleh karena itu perlu ada formulasi baru kebijakan dalam pengembangan kompetensi SDM seperti a. memperbaiki AKD, b. memperbaiki proses pelatihan. C. mempercepat implementasi e-DJJ atau pelatihan jarak jauh.
  3. Dalam Roadmap RB juga diperluas dengan adanya SPBE internal dan SPBE pelayanan publik. Fokus pada 2020 rencana kerja adalah pembangunan aplikasi untuk penilaian buku pendidikan agama dan keagamaan.
  4. Selain itu Roadmap juga merekomendasikan agar rencana kerja 2020 juga memuat perbaikan tata kelola kelembagaan yang termaktub dalam indeks berikut:
  • Indeks Tata Kelola Arsip atau  Pengawasan Kearsipan
  • Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa
  • Indeks Pengelolaan Keuangan
  • Indeks Pengelolaan Aset
  • Indeks Merit System
  • Indeks Profesionalitas ASN
  • Indeks Perencanaan
  • Indeks Maturitas SPIP
  • Tingkat Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik
  • Indeks Kesehatan organisasi
  • Indeks Evaluasi Kelembagaan
  • Indeks SAKIP Internal
  • Indeks Kinerja Alumni Diklat
  • Indeks Tata kelola Museum
  • Indeks Budaya Kerja
  • Indeks Inovasi kelembagaan
  • Indeks Pemanfaatan hasil Penelitian
  1. Pada pembangunan zona integritas tahun ini direncanakan diajukan 2 (dua) satker yaitu BDK jakarta dan BDK bandung.
  2. Pada pelayanan kepegawaian, optimalisasi aplikasi baru SIMPEL yang memudahkan setiap pegawai mengetahui pelayanan kepegawaian.

 

Rencana kerja RB tahun 2020 merupakan semangat baru Balitbangdiklat dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang transparan, bersih dan berkinerja. Balitbangdiklat berkomitmen dalam perubahan organisasi menuju tata kelola kelembagaan yang lebih baik.

Unduh SE Kaban Nomor 9 tahun 2020 di sini 

 

Salam RB 2020.

Balitbang Diklat Menuju Perubahan