E-Kinerja Kebutuhan ASN Kementerian Agama

1 Feb 2024
E-Kinerja Kebutuhan ASN Kementerian Agama
Andriandi Daulay, Analis Kepegawaian Ahli Madya

Andriandi Daulay

Analis Kepegawaian Ahli Madya

Pemberitahuan penggunaan aplikasi E-Kinerja BKN, disampaikan melalui Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, tertanggal 29 Desember 2023. Pesan yang tersampaikan “Pengelolaan Kinerja ASN Kementerian Agama Tahun 2023 dan seterusnya menggunakan E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang terintegrasi dengan SIASN” artinya pemanfaatan platform digital yang terintegrasi secara sistem dan data untuk memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan Manajemen ASN khususnya pada Kementerian Agama. Sesuai amanat UU Nomor 20/2023, pada Pasal 31, terkait pembahasan ruang lingkup Manajemen ASN adanya point pengelolaan kinerja.

 

E-Kinerja telah menjadi kebutuhan yang tak terhindarkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di era digital saat ini. Penggunaan sistem ini bukan hanya sekadar inovasi, melainkan sebuah langkah positif untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ASN. Dengan E-Kinerja, proses penilaian kinerja menjadi lebih objektif dan terukur, memberikan ruang bagi peningkatan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, penerapan E-Kinerja bukan sekadar opsi, melainkan suatu kebutuhan yang mendasar untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan memastikan bahwa ASN dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan responsif.

 

ASN Kementerian Agama, berperan aktif untuk mengakses SKP pada menu layanan https://kinerja.bkn.go.id. Menyampaikan evidence (bukti dukung) Kinerja individu, pada masing masing aspek hasil kerja yang ditetapkan. Menautkan link evidence bukti dukung dan menyampaikan hasil realisasi kinerja pada menu SKP Tahunan yang sudah memperoleh persetujuan atasan (pejabat penilai). Agar Penyusunan dan Penilaian SKP Tahun 2023 pada Aplikasi E-Kinerja BKN dapat dimaksimalkan sebelum tanggal 15 Januari 2024.

 

Aplikasi E-kinerja BKN pada dasarnya untuk memberikan kemudahan bagi ASN dalam menginput hasil kerja dalam rangka akuntabilitas kinerja. Selain itu, aplikasi ini diharapkan mampu menjadi instrumen pendukung bagi pimpinan dalam mengambil keputusan mengenai kinerja pegawai di lingkup satuan kerja.

 

Pesan penting pasal 17 Permenpan RB No. 6/2022, terkait pelaksanaan kinerja pegawai maka dilakukan evaluasi dan tindak lanjut Kinerja PNS Tahun 2023 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau. Memastikan Peran Pejabat Penilai Kinerja berjalan maksimal dalam beberapa tahapan-tahapannya. Catatan penting penyajian dokumen evaluasi kinerja pegawai Tahun 2023 melalui sistem e-Kinerja BKN menjadi syarat mutlak.

 

Pesan selanjutnya, pengelolaan kinerja diperlukan “keterlibatan pimpinan dalam penyusunan SKP pada aplikasi E-Kinerja BKN sangat penting dan tidak bisa diwakilkan, diawali melakukan dialog kinerja dengan bawahan masing-masing, selanjutnya memberikan ekspektasi khusus pimpinan dan penilaian berkelanjutan, umpan balik (Feedback)”. Hasil akhirnya SKP 2023 merupakan Penilaian Kinerja yang tersaji.

 

Pemberlakuan UU Nomor 20/2023, tentang ASN untuk memastikan terjadinya pergeseran Manajemen ASN yang menjadi tuntutan publik.  Hal ini mencakup sejumlah aspek krusial, termasuk pengelolaan kinerja yang menjadi inti kesuksesan. Pentingnya mengelola kinerja ASN tak hanya sebatas pemantauan, tetapi juga peningkatan secara berkelanjutan.

 

Dalam ruang lingkup ini, perlu ditekankan bahwa manajemen kinerja harus bersifat holistik, melibatkan perencanaan, pengukuran, serta evaluasi yang berkelanjutan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi pondasi utama, memastikan setiap ASN memiliki tujuan yang jelas dan kontribusi yang terukur. Dengan demikian, manajemen ASN yang efektif bukan hanya menciptakan lingkungan kerja yang produktif, tetapi juga mendorong pertumbuhan ASN profesional yang berkelanjutan.

 

Andriandi/diad

Penulis: Andriandi
Sumber: -
Editor: Dewi Indah Ayu/Sri
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI