Pengajuan Keberatan atas Penilaian Kinerja

9 Feb 2024
Pengajuan Keberatan atas Penilaian Kinerja
Andriandi Daulay, Analis Kepegawaian Madya Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau

Andriandi Daulay

Analis Kepegawaian Madya

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau

 

Keberatan diatur dalam Bab V, Tindak lanjut Hasil Evaluasi Kinerja pada Permenpan RB Nomor 6/2022, tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN. Posisi ini untuk memastikan pemeringkatan kinerja pegawai sesuai dan menghindari sanksi dari penyebab kesalahan penilaian hasil kinerja dan perilaku kerja dari pejabat penilai. Keberatan dalam evaluasi kinerja bisa dilakukan karena kadang-kadang atasan membuat kesalahan atau tidak memahami sepenuhnya pencapaian dan usaha pegawai. Misalnya, mungkin ada informasi yang terlewat atau dipahami secara keliru, sehingga penilaian tidak adil. Keberatan memberikan kesempatan pada pegawai untuk menyampaikan pandangan atau bukti yang dapat membantu klarifikasi atau koreksi atas penilaian yang dianggap tidak benar.

 

Pengajuan keberatan atas penilaian kinerja, dapat diajukan sebelum dan sesudah tanggal 29 Februari 2024. Sebagai tindaklanjut surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor: B-003458/B.II/KP.02.1/02/2024, tertanggal 1 Februari 2024 perihal Perpanjangan Penyelesaian SKP Tahun 2023 pada Aplikasi E-Kinerja BKN.

 

Dalam evaluasi kinerja, keberatan merujuk pada situasi di mana seorang pegawai tidak setuju dengan penilaian kinerjanya yang diberikan oleh atasan. Jika seorang pegawai merasa bahwa penilaian tersebut tidak adil atau tidak mencerminkan kontribusinya dengan benar, dapat mengajukan keberatan. Ini adalah cara untuk menyampaikan pandangan atau bukti yang mendukung pandangan bahwa penilaian kinerja seharusnya berbeda. 

 

Menu ajukan keberatan tersaji di dalam fitur penilaian SKP pada aplikasi E-Kinerja BKN. Definisi keberatan menurut KBBI disini suatu tindakan yang dilakukan dengan tidak sengaja atau sudah selesai dilakukan. Dengan kata lain, keberatan merupakan upaya dari pegawai untuk menegaskan bahwa evaluasi kinerjanya seharusnya lebih baik atau lebih sesuai dengan kontribusinya dalam pekerjaan. Proses ini memberikan kesempatan kepada pegawai untuk membela diri dan memastikan bahwa penilaian kinerjanya mencerminkan pencapaian dan usahanya dengan lebih akurat.

 

Menuangkan alasan pada menu ajukan keberatan di aplikasi E-Kinerja, ditujukan pada atasan. Notifikasi pada akun atasan akan muncul, dan pejabat penilai kinerja memberikan respond penjelasan atas keberatan tersebut. Finalisasi akhir berada pada Keputusan dan rekomendasi dari atasan pejabat penilai kinerja. Dengan melakukan keberatan, pegawai berusaha agar penilaiannya mencerminkan dengan lebih baik kontribusinya di tempat kerja. Ini membantu menciptakan sistem evaluasi kinerja yang lebih adil dan akurat, yang pada gilirannya dapat memotivasi pegawai untuk memberikan yang terbaik dalam pekerjaan mereka.

 

Faktor penyebab yang dapat mendorong pegawai untuk mengajukan keberatan dalam evaluasi kinerja.

  1. Ketidakjelasan Informasi, mungkin terdapat ketidakjelasan atau kurangnya informasi yang membuat atasan tidak sepenuhnya memahami kontribusi pegawai.
  2. Kesalahan Pengumpulan Data (evidence), data atau informasi yang digunakan dalam evaluasi mungkin keliru atau tidak lengkap, sehingga menyebabkan penilaian yang tidak akurat.
  3. Kurangnya Umpan Balik, jika atasan tidak memberikan umpan balik yang jelas atau tidak memberikan kesempatan untuk klarifikasi sebelum penilaian, pegawai mungkin merasa tidak puas.
  4. Tidak Objektif, kemungkinan terkecil di saat atasan terpengaruh oleh faktor-faktor pribadi atau emosional, yang dapat mempengaruhi objektivitas penilaian.
  5. Kurangnya Pemahaman tentang Tugas, atasan mungkin tidak sepenuhnya memahami tugas dan tanggung jawab pegawai, sehingga membuat penilaian yang kurang akurat.
  6. Kriteria Penilaian yang Tidak Jelas (standar), kriteria yang digunakan untuk menilai kinerja mungkin tidak jelas, dan ini bisa menyebabkan ketidaksetujuan.
  7. Kesalahan Komunikasi, kesalahan dalam komunikasi antara atasan dan pegawai bisa menjadi faktor penyebab, seperti ketidakpahaman terhadap ekspektasi atau tujuan organisasi.

Mengidentifikasi faktor-faktor ini dapat membantu pegawai dalam menyusun keberatan dengan jelas dan memberikan argumen yang kuat untuk mendukung perbaikan atau perubahan dalam penilaian kinerja.

 

Mengajukan keberatan, salah satu cara bagi pegawai untuk menyampaikan bahwa mereka tidak setuju dengan penilaian yang diberikan oleh atasan. Pengajuannya disertai alasan-alasannya kepada atasan pejabat penilai kinerja secara berjenjang. Proses mengubah hasil evaluasi kinerja pegawai, memberikan rekomendasi baru pada dokumen evaluasi kinerja. Hal yang harus dipersiapkan pegawai:

  1. Persiapkan bukti, kumpulkan bukti atau informasi yang menunjukkan bahwa penilaian yang diberikan tidak akurat atau adil. Semisal, data pekerjaan yang berhasil diselesaikan, tanggung jawab tambahan, atau umpan balik positif dari rekan kerja.
  2. Menyampaikan pengajuan keberatan, alasan yang berisi penjelasan mengapa Anda tidak setuju dengan penilaian tersebut. Melampirkan bukti-bukti dukung sebagai penguat argument.
  3. Membangun komunikasi dengan atasan, ajukan pertemuan dengan atasan untuk membahas keberatan. Jelaskan dengan tenang dan jelas mengapa penilaian tersebut perlu diklarifikasi dan dikaji ulang.
  4. Mekanisme ajukan formalitas, ikuti prosedur formal untuk mengajukan keberatan. Sertakan dokumen-dokumen yang diperlukan.

 

Ingat, tujuan mengajukan keberatan bukan hanya untuk menyalahkan, tetapi untuk memastikan penilaian kinerja mencerminkan kontribusi dan pencapaian pegawai lebih akurat. Komunikasikan dengan penuh hormat dan fokus pada fakta serta bukti yang mendukung argumen Anda. Semoga Bermanfaat.

 

(Andriandi/diad)

Penulis: Andriandi Daulay
Sumber: Andriandi
Editor: Dewi Indah Ayu
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI