Hadiri Sidang Reguler Pentashihan, Ini Tiga Mandat Kaban Suyitno Kepada LPMQ

26 Jan 2023
Hadiri Sidang Reguler Pentashihan, Ini Tiga Mandat Kaban Suyitno Kepada LPMQ
Kaban Suyitno dalam Sidang Reguler Pentashihan yang diselenggarakan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran di Jakarat, Rabu (25/01/2023).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Menghadiri Sidang Reguler Pentashihan, Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Syitno, M.Ag., menyampaikan tiga mandat kepada Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ). Tiga mandat itu terkait Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP), regulasi pentashihan, dan integrasi data.

Menurut Kaban Suyitno, mentashih mushaf Al-Qur’an adalah satu-satunya Tusi yang tidak dimiliki unit eselon 1 lain. Mentashih adalah layanan negara yang unik. Core value-nya sangat orisinil, hasilnya ditunggu-tunggu, dan manfaatnya dirasakan langsung oleh umat. Layanan pentashihan sangat bermanfaat bagi penerbit dan percetakan mushaf Al-Qur’an. Pada umumnya, mereka adalah kalangan yang mapan secara ekonomi. Oleh sebab itu, sudah waktunya tarif PNBP layanan pentashihan mulai disesuaikan.

“Layanan pentashihan sudah masuk PNBP. Menurut saya, tarif layanannya saat ini terlalu murah. Sudah saatnya disesuaikan,” ujar Kaban Suyitno, di Jakarta, Rabu, (25/01/2023).

Kedua, Kaban Suyitno menginstruksikan agar LPMQ meng-upgrade regulasi pentashihan. Regulasi yang dimaksud adalah seperangkat peraturan yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat dan mengikat, untuk meningkatkan ketaatan penerbit dalam mentashihkan Mushaf Al-Qur’an.

“LPMQ adalah satu-satunya lembaga resmi negara yang menjaga orisinalitas Al-Qur’an. Harus ada regulasi yang kuat agar penerbit Al-Qur’an secara tertib mentashihkan master Mushaf Al-Qur’an sebelum diedarkan di masyarakat. Melalui LPMQ negara hadir menjaga kitab suci Al-Qur’an,” jelasnya.

“Tetapi harus diingat, bila ketaatan penerbit meningkat, konsekuensinya LPMQ harus meningkatkan kualitas layanan; layanan yang memudahkan. Dan pastikan birokrasinya lebih simpel. Jangan sampai menghambat,” tambah Kaban mengingatkan.

Ketiga, terkait integrasi data. Instruksi Kaban Suyitno semua layanan berbasis aplikasi harus segera diintegrasikan dengan aplikasi PUSAKA.

“Jangan lama-lama. Dalam waktu satu dua bulan semua aplikasi di LPMQ sudah bisa terintegrasi. Semua harus jadi satu kesatuan di PUSAKA,” tandasnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Kaban Suyitno mewacanakan pengembangan Tusi LPMQ lebih luas, antara lain menjajaki kerjasama dengan prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT) yang ada di Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) di Indonesia.

“Nanti akan kita susun kerja sama antara Litbang dengan Ditjen Pendis. Kepala LPMQ bisa melanjutkan kerja sama dengan Rektor. Harapannya, mahasiswa bisa praktik mentashih secara langsung. Karena di kampus, mereka baru belajar teori,” kata Kaban.

Sebelumnya, kepala LPMQ, H. Abdul Aziz Sidqi, MA.,  melaporkan ada enam master mushaf Al-Qur’an yang akan disidangkan dalam kegiatan Sidang Reguler Pentashihan perdana ini. Dari enam master mushaf tersebut, oplah cetak diperkirakan mencapai 150.000 eksemplar. Adapun perolehan PNBP LPMQ tahun 2022 sejumlah Rp. 593.000.000,- .

“Semoga di tahun 2023 hasil PNBP LPMQ meningkat. Target perolehan PNBP Rp.700.000.000 bisa tercapai,” kata Aziz. (bp/sri/bas) 

Penulis: Bagus Purnomo
Sumber: LPMQ
Editor: Sri Hendriani/Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI