PENELITIAN PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP KELUARGA SAKINAH

1 Mei 2007
PENELITIAN PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP KELUARGA SAKINAH

PENELITIAN PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP KELUARGA SAKINAH

Oleh: Tim Puslitbang Kehidupan Beragama
Badan Litbang dan Diklat 
Departemen Agama
2006


Penelitian ini bertujuan untuk: (1) memperoleh gambaran tentang konsep masyarakat terhadap keluarga sakinah; (2) mengetahui pelaksanaan program keluarga sakinah yang dilaksanakan Departemen Agama dan organisasi sosial keagamaan; (3) mengetahui efektivitas pelaksanaan Program Keluarga Sakinah.

Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini diantaranya adalah :
1.    Di Desa Plalangan Kecamatan  Jenangan Kabupaten Ponorogo paling tidak terdapat tiga konsep tentang keluarga sakinah. (1) Menurut ‘Aisyiyah, keluarga sakinah adalah keluarga yang mengamalkan ajaran agama, ekonomi memadai, kesehatannya terjamin dan menjalin hubungan harmonis baik dengan keluarga sendiri maupun dengan tetangga sekitarnya. (2) Menurut pemuka agama, keluarga sakinah adalah keluarga yang saling menghormati, kecukupan dalam masalah ekonomi, taat beribadah dan baik dengan tetangga dan sanak saudara. (3) Menurut masyarakat pada umumnya, keluarga sakinah adalah keluarga yang mampu dari segi ekonomi, mempunyai pengetahuan agama yang memadai, dipercaya oleh lingkungan, sopan santun, berwibawa, taat menjalankan perintah agama, serta aktif dalam kegiatan  kemasyarakatan. Program  pembinaan keluarga sakinah yang sedang berjalan antara lain pemberian dana bergulir, pelatihan dan orientasi tenaga motivator, pendataan keluarga pra sakinah dan pembentukan kelompok kerja (pokja) keluarga sakinah. 
2.    Hasil penelitian di Kecamatan Cicadas Kabupaten Bandung antara lain menyimpulkan bahwa konsep keluarga sakinah dalam masyarakat Sunda pada umumnya tidak berbeda dari konsep keluarga sakinah menurut ajaran Islam. Agama sebagai landasan kehidupan dalam berkeluarga tidak hanya diketahui dan dipahami tetapi harus dihayati dan diamalkan oleh setiap anggota keluarga. Dalam keluarga sakinah, suami dan istri mempunyai kedudukan yang seimbang. Pembagian tugas sehari-hari antara suami dan isteri, pada umumnya tidak terlalu ketat dan berjalan secara lentur karena dikalangan masyarakat Sunda ada norma yang cukup kuat bahwa  perempuan sebagai isteri dan ibu rumah tangga, dalam kondisi tertentu terlibat pula dalam pekerjaan mencari nafkah.

Berdasarkan temuan yang diperoleh dari berbagai wilayah maka disampaikan rekomendasi perlunya segera dibentuk satuan tugas fungsional Program Gerakan Keluarga Sakinah di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa secara formal, dengan struktur dan tugas yang jelas.

Mengingat program ini belum banyak dikenal oleh masyarakat luas, maka perlu dilakukan sosialisasi yang intensif dengan melibatkan pemerintah daerah, organisasi keagamaan, pemuka agama dan pemuka masyarakat setempat.***

 

 
Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI