Tanpa Tanda Layak, Pengajuan ISBN Buku Pendidikan Agama dan Keagamaan Perlu Ditangguhkan

4 Apr 2024
Tanpa Tanda Layak, Pengajuan ISBN Buku Pendidikan Agama dan Keagamaan Perlu Ditangguhkan
Moh. Isom, Kepala Puslitbang LKKMO saat memberi arahan dalam pembukaan kegiatan verifikasi buku PBPA di Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Puslitbang Lektur, Khazanah Kegamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kementerian Agama RI menggelar kegiatan Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) persiapan validasi dan verifikasi buku penerbit yang diadakan di Hotel Luminor Pecenongan Jakarta Pusat, dari 3-5 April 2024.

 

Kegiatan ini dimaksudkan untuk memverifikasi kesesuaian buku penerbit yang di-upload dengan instrumen buku yang telah disediakan. Kegiatan ini dihadiri Tim Kerja PBPA yang terdiri dari Tim Penyusun Instrumen, Tim IT, dan internal Puslitbang LKKMO.

 

Dalam arahannya, Moh. Isom, Kepala Puslitbang LKKMO, menyoroti masalah yang masih sering terjadi di lapangan, di mana banyak sekolah dan madrasah yang menggunakan buku-buku agama tanpa memiliki tanda layak dari Kemenag. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kualitas materi yang disampaikan kepada para pelajar. Oleh karena itu, ia meminta agar setiap penerbit yang mengajukan ISBN untuk buku-buku agama harus memastikan bahwa bukunya telah dinilai layak oleh Kemenag sebelumnya.

 

“Kemarin saya diskusi dengan Pak Luki, kawan dari perpustakaan. Dijelaskan di situ, ISBN itu tidak menyentuh substansi konten, jadi hanya dilihat dari tampak luarnya saja, nah dalamnya gimana? Tidak tahu. Oleh karena itu, tolong nanti didampingi dan kirim surat dengan Perpusnas agar buku pendidikan agama dan keagamaan harus memiliki tanda layak dari Puslitbang LKKMO terlebih dahulu baru setelah itu dapat mengajukan ISBN,” ujar Isom.

 

Selain itu, Isom juga menyoroti pentingnya kerja sama antara pihak terkait, seperti Kemenag, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kejaksaan, Kepolisian, dan Bea Cukai dalam proses penilaian dan persetujuan terhadap buku-buku agama, terutama yang berasal dari luar negeri. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan penyebaran buku-buku agama yang berkualitas di Indonesia.

 

Dengan adanya arahan ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas materi pendidikan agama yang disampaikan kepada generasi muda Indonesia, serta memastikan bahwa buku-buku yang digunakan telah melewati penilaian yang ketat sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kemenag.

 

Di sisi lain, Ketua Tim Kerja PBPA, Bahari, melaporkan bahwa  kegiatan PBPA sudah memasuki tahap verifikasi buku penerbit. Ada tiga tahap:  (i) mengecek kesesuaian buku dengan instrumen yang dipilih oleh penerbit, (ii) mengecek kemiripan buku dengan turnitin tools, dan (iii) mengecek persyaratan administrasi buku penerbit.

 

"Buku penerbit yang masuk berjumlah 1.207. Setelah diverifikasi, ada 863 buku yang sesuai dengan instrumen, dan sisanya harus di-cross-check substansi buku di aplikasi untuk memastikan buku itu sesuai dengan instrumen,” ujar Bahari. (Rheka. H/bas/sri

Penulis: Rheka. H
Sumber: Rheka
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI