Puslitbang Lektur Matangkan Draft PMA Penilaian Buku Teks Pendidikan Agama

28 Agt 2017
Puslitbang Lektur Matangkan Draft PMA Penilaian Buku Teks Pendidikan Agama

Yogyakarta (27 Agustus 2017). Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama menggelar Finalisasi Draf Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penilaian Buku (Tadqiq al-Kutub) Pendidikan Agama dan Keagamaan pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

Kegiatan tersebut dijadwalkan selama tiga hari, Minggu-Selasa, 27-29 Agustus 2017 di Hotel Harper Jl. Pangeran Mangkubumi, Yogyakarta. Acara dibuka resmi Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Prof. H. Abdurrahman Mas’ud, Ph.D., Minggu (27/8) malam.

Dalam pidato pengarahannya, Mas’ud menyatakan bergembira dan menyambut positif terkait rencana penerbitan PMA tadqiq atau penilaian buku. Karena sangat minim sekali aturan tentang kelitbangan. “Termasuk tentang tadqiq atau penilaian buku ini sangat akurat sekali,” kata dia.

  Mas’ud menyebut kebetulan ide pembuatan draf sesuai dengan inovasi yang ia lakukan dalam proyek perubahan pada Diklat Pimpinan di Lembaga Administrasi Negara. “Saya melihat miskinnya regulasi terkait Litbang dan Diklat. Kalau tidak ada aturan yang mengikat ya kita nggak bisa melakukan apa-apa. Jadi, kita butuhkan regulasi yang kuat di antaranya berangkat dari PMA,” tandasnya.

Ia menambahkan, dalam proyek perubahan tersebut Mas’ud menggagas optimalisasi sistem penjaminan mutu dan inovasi pemanfaatan hasil kelitbangan. Selama ini belum maksimal. Dampaknya, banyak hasil penelitian yang belum bisa dimanfaatkan dengan baik. “Bahasa Jawa-nya muspro. Makanya ini suatu keharusan ada regulasi yang kuat di atas, dan kami lah yang menyiapkan,” tukasnya.

Kepala Puslitbang LKKMO Choirul Fuad Yusuf dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini merupakan kerjasama dengan UIN Sunan Kalijaga. Sebelumnya, lanjut Fuad, sejak 2016 Puslitbang Lektur telah membuat draf PMA tersebut. PMA ini bertujuan menyediakan dasar aturan (legal base) untuk memberikan penilaian terhadap buku teks dan pustaka pendidikan agama dan keagamaan.

Menurut adik kandung mantan Wakil Ketua Umum PBNU KH Slamet Effendi Yusuf (Alm.) ini, penilaian terhadap buku tersebut meliputi tiga hal. “Pertama, menilai konsistensi dan validitas penulisan teks-teks keagamaan dalam buku teks dan pustaka di lingkungan pendidikan.

Kedua, meminimalisasi terjadinya kesalahan, ikhtilaf atau perbedaan pendapat, dan ketidaksesuaian dalam penulisan teks-teks keagamaan, baik pada tataran praktis maupun substantif. Ketiga, menilai relevansi substansi buku dengan pemahaman keagamaan di Indonesia dalam kerangka NKRI,” paparnya.

Menurut Fuad, ada dua alasan lahirnya draf PMA tersebut. Pertama, alasan regulatif. Yakni UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). “Yang terbaru UU Tahun 2017 yang menyebut perlunya menelaah buku ajar baik secara teks maupun nonteks,” ujarnya.

Kedua, lanjut dia, alasan empiris yang menunjukkan bahwa buku-buku yang sudah disahkan oleh BNSP hingga 2025 itu masih banyak bermasalah tentang penerjemahan Al-Qur’an dan proses transliterasi. “Satu lagi, ada Perpres Tahun 2015 yang mengatur apapun terkait urusan agama menjadi tanggung jawab Kementerian Agama,” kata Fuad.

Lokakarya yang diikuti 50 orang tersebut menghadirkan sejumlah pejabat dan akademisi di lingkungan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, antara lain Rektor Prof. K.H. Yudian Wahyudi, Ph.D., Wakil Rektor I, Wakil Rektor III, Guru Besar Bidang Politik Islam Kontemporer Prof. Noorhaidi Hasan, Ph.D., serta para peneliti. (Musthofa Asrori/bas)

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI