Balitbang Diklat Menginisiasi Sosialisasi HKI

15 Jun 2021
Balitbang Diklat Menginisiasi Sosialisasi HKI

Jakarta (14 Juni 2021). Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama menginisiasi sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sekaligus review buku Litbang Diklat Press, Senin (14/6/2021). Pembahasan HKI ini menjadi pionir di Kementerian Agama.

Sekretaris Balitbang Diklat Muharam Marzuki mengatakan Kemenag memiliki banyak produk yang menjadi kekayaan intelektual, namun tidak tercatat di Direktorat Jenderal HKI Kemkumham. Oleh karena itu, Balitbang Diklat menginisiasi untuk menggawangi hasil karya tersebut.

“Mendaftarkan HKI adalah hal yang penting, karena karya yang dihasilkan bukan hanya kekayaan intelektual pribadi. Ini juga menjadi karya yang bermanfaat bagi Kementerian Agama sebagai penopang program pembangunan agama dan keagamaan,” kata Sesban Muharam mengawali arahannya.

Sesban mengharapkan masing-masing unit eselon I memiliki daftar HKI atas produk-produknya seperti Dirjen Pendis, Dirjen PHU, Bimas Agama, dan lainnya. Ia pun mengimbau agar karya yang telah dibuat dengan susah payah jangan sampai dimanfaatkan secara komersil oleh orang lain.

“Sudah saatnya kita menaruh perhatian khusus pada hak kekayaan intelektual karena banyak karya yang dibajak akibat tidak terdaftar secara resmi. Pembajakan ini bisa secara formal maupun informal,” ujar Sesban melanjutkan arahan.

Sebagai contoh, ungkap Sesban, kitab tafsir milik Buya Hamka “Al-Azhar” yang dicetak besar-besaran tanpa izin. Meski bertujuan sebagai misi dakwah Islam dan misi negara, namun ada hal menyangkut hak cipta.

Balitbang Diklat memiliki lembaga Pentashih Alquran yang menghasilkan karya mushaf Al-Qur’an. Bukan hanya menelurkan terjemahan biasa, tapi terjemahan tematik. “Selain itu, terdapat karya ilmiah yang terakreditasi nasional maupun internasional, ini perlu dipikirkan hak ciptanya,” kata Sesban.

Lebih luas lagi, terdapat karya anak bangsa berupa kitab agama dan keagamaan berbahasa Arab Melayu, bahkan banyak pula kitab berbahasa daerah seperti karya ulama nusantara. Namun karena ketidaktahuan dan faktor ekonomi, manuskrip atau karya ini dijual ke negara lain.

“Untuk mencegah hal ini maka perlu ada keterlibatan dari pemerintah untuk menjaga dan melindungi hak kekayaan intelektual karya bangsa yang terlantar. Dikhawatirkan naskah atau manuskrip kuno berharga tersebut jatuh ke tangan yang tidak tepat, apalagi dengan tujuan komersil,” ujar Sesban.

Sesban berharap pertemuan ini menghasilkan MoU antara Kemkumham dengan Kemenag terkait HKI, sehingga pertemuan ini bukan hanya sekedar output tapi juga ada outcome. “Kami berharap pihak Kemkumham memberikan pejelasan dan mempermudah jalan bagi Kemenag untuk mendaftarkan HKI. Ini akan berimbas kepada masyarakat untuk mendapatkan sesuatu yang bernilai, yakni naskah yang ada di daerah,” kata Sesban mengakhiri arahannya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Perencanaan, Kerjasama, dan Sistem Informasi Hefson Aras mengatakan tujuan kegiatan untuk sosialisasi HKI sekaligus membahas kemungkinan kerja sama antara Balitbang Diklat Kemenag dengan Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, dilaksanakan pula review buku Litbang Diklat Press yang akan diterbitkan Tahun 2021.

Naskah Litbangdiklat Press Tahun 2021 Badan Litbang dan Diklat yang akan dibahas sebagai berikut:

  1. Sistem Pendidikan, Paham Keagamaan, dan Jaringan: Studi di 16 (enam belas) Pondok Pesantren;
  2. Moderasi Beragama Model Jalaluddin Rumi Kajian Tasawuf Berbasis Naskah dan Transformasinya ke Nusantara;
  3. Gerakan Sosial Ekonomi Keagamaan Muslim Perdesaan;
  4. Peran Kementerian Agama dalam Mitigasi Bencana di Aceh;
  5. Islam dan Diaspora Indonesia.

Kegiatan menghadirkan narasumber Kasubdit Pemberdayaan dan Promosi Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Erni Purnamasari, Prof HM. Atho Mudzhar, Prof. Imam Tolkhah, Dr. Agus Ahmad Safei, Dr. Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah, dan Dr. Maria Ulfa. []

Diad/AR/diad

 

Penulis: Dewindah
Editor: Rahmatillah Amin
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI