Sinergi Unit Pengelola Jabatan Fungsional dan Organisasi Profesi Menghasilkan Orkestra Simphoni yang Enak Didengar

(Sebuah Jawaban Atas Tulisan Sdr. Sudirman A. Lamadike: Menyikapi Dinamika Lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional)
Oleh Agus Warcham Analis Kebijakan Ahli Madya Pada Biro Perencanaan Setjen Kementerian Agama
Banyak hal menarik dari tulisan Sdr. Sudirman A. Lamadike beberapa waktu lalu, terkait dengan fenomena uji kompetensi yang massif diikuti oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengemban Jabatan Fungsional. Dalam hal ini penulis memandang dari sisi sebagai pengelola satu atau lebih jabatan fungsional di sebuah instansi. Namun demikian menimbulkan daya tarik tersendiri bagi saya untuk menanggapi dan mencari solusi atas permasalahan yang diungkap.
Euforia setiap pejabat fungsional yang memiliki semangat untuk maju dengan peningkatan karier dalam bentuk naik jenjang patut dijaga dan dipelihara. Sebab setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memang selayaknya berupaya meningkatkan tidak hanya kompetensi namun lebih dari itu adalah karier.
Dan program pemerintah dalam upaya perampingan birokrasi dalam bentuk penyetaraan jabatan struktural administrator dan pengawas ke jabatan fungsional merupakan titik awal terjadinya booming kenaikan jumlah jabatan fungsional secara signifikan.
Hal tersebut bukan merupakan sebuah ancaman bagi sesama pejabat fungsional, terlebih jabatan struktural. Tidak dapat dibayangkan jadinya bila pejabat fungsional hasil penyetaraan stag pada jenjangnya dan tidak memiliki semangat untuk naik jenjang, padahal kesempatan tersedia.
Bila dahulu bagi setiap jabatan fungsional berlaku hukum, bila tidak dirinya sendiri yang berusaha maka sudah pasti akan tertinggal dengan ASN baru yang cepat naik jenjang karena rajin mengumpulkan angka kredit dari butir-butir tugas dalam jenjang jabatannya, namun sejak tahun 2023 seiring dengan pemberlakuan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai unsur penilaian seseorang untuk dapat memenuhi syarat kenaikan jenjang, akan sangat mungkin menjadikan setiap PNS berbondong-bondong mengajukan kenaikan jenjangnya melalui proses uji kompetensi.
Bahwa kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang seorang pejabat fungsional tentu sangat diinginkan dan ditunggu-tunggu saatnya. Sejatinya kenaikan jenjang pejabat fungsional akan berdampak pada bertambahnya tunjangan fungsional, meningkatnya kelas jabatan dan tunjangan kinerja serta bertambahnya Batas Usia Pensiun (BUP).
Berbeda halnya dengan pejabat struktural yang dapat secara otomatis naik pangkat dan jabatan tanpa melalui proses yang panjang, namun untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional kita sama-sama mengetahui terdapat syarat dan ketentuan yang mengikat. Bukan hanya syarat ketercukupan angka kredit yang sekarang diperoleh dari SKP, dan utamanya harus lulus uji kompetensi. Lalu apakah sudah cukup? Jawabannya tidak. Seseorang yang lulus uji kompetensi pun baru dapat dieksekusi kelulusannya dengan SK bila terdapat ketersediaan formasi untuk jenjang yang akan diisi di unit kerjanya.
Di sinilah poin penting dari tulisan Sdr. Sudirman A. Lamadike yang tidak berharap massifnya para pejabat fungsional dirasakan sebagai tekanan bagi unit pengelola jabatan fungsional. Kita sebagai ASN dalam posisi apapun dan dimanapun, terutama yang berada diposisi pelayanan harus dapat dengan tangan terbuka memberi bantuan kepada siapapun yang membutuhkan, baik dalam bentuk informasi maupun edukasi.
Karenanya, peran unit pengelola sebuah jabatan fungsional sangat penting dalam mengisi kekosongan informasi tersebut. Buat momen-momen kebersamaan, berdiskusi dan menjadi ruang terbuka bagi setiap jabatan fungsional untuk menyampaikan keinginan, permasalahan dan problem dalam pelaksanaan tugasnya.
Pekerjaan Rumah (PR) terbesar unit pengelola jabatan fungsional adalah masih terlalu banyak ASN yang beralih sebagai pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan tahun 2020 dan 2021 serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam formasi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) yang tidak memahami sepenuhnya tugas dan fungsinya sebagai pejabat fungsional. Mereka bekerja dan melaksanakan tugas layaknya pekerjaan sebelum menjadi pejabat fungsional. Jadilah istilah fungsional rasa struktural.
Dalam survei kecil-kecilan dan terbatas pada Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) Kementerian Agama dan melibatkan 84 responden, ditemukan kondisi sebanyak 83,3% JFAK hasil penyetaraan belum memahami tugas-tugas pokok dari jabatan fungsional Analis Kebijakan.
Meskipun survei tersebut belum melibatkan 100% JFAK hasil penyetaraan yang menurut data terakhir kami di angka 379 orang, namun kondisi ini perlu disikapi dengan bijak dan skala prioritas dibanding mempersoalkan desakan para JF yang segera ingin naik jenjang setelah lulus uji kompetensi.
Sedangkan kondisi pada PPPK dengan hasil survei menunjukkan hanya tren yang lebih kecil ketidakpahamannya pada bagian dari tusi, yaitu membuat/menyusun telaah staf sesuai dengan jenjang yang diemban oleh JFAK PPPK yaitu ahli pertama. Survei yang diikuti oleh 108 responden dan semuanya adalah JFAK PPPK menunjukkan angka sebanyak 51,9% yang tidak memahami tugas-tugas utamanya sebagai JFT Analis Kebijakan, terutama membuat Telaah Staf. Entitas JFAK dari PPPK memang belum kami dapatkan angka secara pasti hingga akhir tahun 2024, namun diperkirakan tidak kurang dari 300 orang yang banyak tersebar baik di unit eselon I Pusat, perguruan tinggi keagamaan negeri, Kanwil Kemenag Provinsi hingga Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
Uji Kompetensi bukan hanya ditujukan bagi kenaikan jenjang, namun juga perpindahan jabatan. Betapa banyak antrean PNS yang masih sebagai pelaksana dan belum memiliki JFT sementara pangkat dan golongannya ada yang sudah mencapai IV/b karena sudah memiliki jenjang Pendidikan S3.
Di sini penulis ingin menyampaikan pesan moral kepada seluruh pengelola jabatan fungsional, bahwa kesempatan uji kompetensi sangat terbatas dan diikuti oleh setiap PNS yang ingin naik jenjang atau perpindahan jabatan dari pelaksana dengan biaya sebesar PNBP yang ditentukan instansi pembinanya. Karenanya bila mereka berhasil lulus, kita patut apresiasi semangat dan kesungguhannya hingga pengorbanannya membiayai secara mandiri PNBP yang harus dibayarkan.
Sinergi Unit Pengelola JF dengan Organisasi Profesi
Permenpan RB Nomor 1 tahun 2023 Pasal 50 ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap JF yang telah ditetapkan harus memiliki 1 (satu) organisasi profesi JF dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan JF”. Dan ayat (3) nya berbunyi “Pembentukan organisasi profesi JF sebagaimana pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina”.
Organisasi profesi bagi JFT adalah wadah berkumpulnya sesama JFT untuk berkomunikasi, berdiskusi dan bertukar pikiran serta melakukan aktivitas yang dapat memberi manfaat bagi JFT itu sendiri. Banyak ragam dan jenis kegiatan yang dapat dilakukan organisasi profesi, baik mengundang rekan sesama JFT yang memiliki kemampuan menjelaskan dan memberikan edukasi mengenai tugas-tugas utamanya sebagai JFT hingga memberikan pendampingan saat terdapat rekan JFT akan naik jenjang.
Hal yang sama bukan tidak dapat dilakukan oleh unit pengelola, namun banyaknya tugas-tugas rutin serta banyaknya jumlah JFT menjadikan tugas unit pengelola terhadap pemenuhan kebutuhan JFT sedikit terabaikan seakan hanya fokus pada urusan pengelolaan kepegawaian. Diakui atau tidak, namun begitulah fakta yang ada.
Bila organisasi profesi sebuah JFT terbentuk dalam lingkup sebuah kementerian, maka patut diapresiasi dan dissuport karena sejatinya aktivitasnya yang sedikit banyak memberikan bantuan kepada para JFT sesuai kebutuhan yang diinginkan, seperti informasi tentang jadwal pelaksanaan diklat dan uji kompetensi yang diadakan oleh instansi pembina, dengan mengedepankan proses sesuai prosedur melalui pintu unit pengelola JFT.
Pastinya sebuah organisasi profesi JFT dibentuk bukan dimaksudkan mengorganisir anggotanya untuk melakukan pembangkangan terhadap sebuah prosedur yang sudah ditetapkan oleh unit pengelola. Dengan demikian keberadaan organisasi profesi JFT akan membantu dua sisi, baik JFT nya maupun unit pengelola. Peran masing-masing bila dimainkan akan menjadi orkestra sebuah simphoni yang enak didengar.
Wallahu a’lam bishowab.