BASELINE STUDI PENGEMBANGAN LEMBAGA PENDIDIKAN AL-QURAN (LPQ)
BASELINE STUDI PENGEMBANGAN
LEMBAGA PENDIDIKAN AL-QURAN (LPQ)
Oleh: Fuaduddin, dkk.
100 halaman
Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan
Tahun 2006
Banyaknya anak usia TK dan SD tidak mampu membaca Al-Quran, keprihatinan masyarakat akan pendidikan agama di sekolah formal, adanya beberapa kebijakan publik/Perda wajib pendidikan Al-Quran, pergeseran budaya dampak dari globalisasi serta perlunya formalisasi pendidikan Al-Quran melatarbelakangi pelaksanaan penelitian ini. Berangkat dari latar belakang tersebut Puslitbang pendidikan Agama dan Keagamaan pada tahun 2006 mengadakan penelitian tentang Baseline Studi Pengembangan Lembaga Pendidikan Al-Quran.
Permasalahan penelitian yang diangkat adalah bagaimana mempersiapkan/mengembangkan LPQ agar mampu memberikan pelayanan pendidikan Al-Quran sesuai dengan tuntutan masyarakat dan mendukung keberhasilan kebijakan publik/amanat UU No. 20 Tahun 2003. Ruang lingkup yang dikaji meliputi : Review perkembangan LPQ; Perkiraan angka capaian pelayanan pendidikan Al-Qur’an; Peta dan karakteristik LPQ; Aspek-aspek yang dikembangkan, serta model LPQ yang dikembangkan.
Penelitian dilakukan di 8 (delapan) propinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Bali, NTT, Riau dan Jambi dengan melibatkan 215 Lembaga Pendidikan Al Qur’an.
Berdasarkan data yang diperoleh penelitian ini mengambil kesimpulan : 1) Perkembangan model LPQ bergeser dari nonformal mengarah kepada formal; 2) Masih banyak jumlah anak yang belum memperoleh pendidikan Al-Quran yang memadai; 3) Perlunya pengembangan LPQ dalam rangka peningkatan akses dan pemerataan pendidikan Al-Quran melalui diversifikasi model LPQ sesuai dengan lingkungan sosial dan kultural masyarakatnya; 4) Pengembangan LPQ melalui; penguatan kelembagan, peningkatan kualitas guru, perbaikan sistem pengelolaan, peningkatan kesejahteraan guru, peningkatan partisipasi masyarakat dan optimalisasi peran Pemda.
Penelitian ini merekomendasikan : 1) Gerakan pemberantasan buta huruf Al-Quran perlu diteruskan dengan melibatkan semua pihak; 2) Depag harus berupaya menjamin honor semua guru LPQ sebagai penyuluh agama; 3) Perkuat lembaga pendamping (LPQ Center Development) di setiap propinsi/Kab/Kota melibatkan semua unsur termasuk PTAI, Ormas, LPQ mapan, BKPRMI, Pemda, Depag; 4) Kurikulum LPA perlu disederhanakan terfokus pada kompetensi baca tulis Al-Quran dan materi penunjang lainnya.***