BMBPSDM Kemenag Resmi Terima Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi dari BNSP
Jakarta (BMBPSDM)---Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerima lisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Lisensi ini diberikan setelah melalui proses full assessment yang ketat, termasuk perbaikan dokumen dan penyempurnaan prosedur, yang menegaskan komitmen LSP BMBPSDM dalam memastikan kompetensi tenaga kerja di bidang keagamaan sesuai standar nasional dan internasional.
Kepala BMBPSDM Muhammad Ali Ramdhani mengapresiasi kerja keras tim yang mengawal proses pendirian LSP ini. "Saya tahu proses pendirian LSP ini tidak mudah, butuh keseriusan dan kesabaran. Lisensi BNSP ini keluar hampir dua tahun sejak pengajuan dan menjadi kado terindah bagi Kemenag dalam perayaan Hari Amal Bhakti ke-79," ujarnya di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Lima Skema Sertifikasi Awal
LSP BMBPSDM telah menerima lisensi untuk lima skema okupasi, yakni:
1. Pembimbing haji dan umrah;
2. Manajer bidang operasional zakat;
3. Supervisor pengumpulan zakat;
4. Penyelia halal;
5. Juru sembelih halal.
Menurut Ali Ramdhani, lisensi ini sejalan dengan tugas Kemenag yang bertanggung jawab atas layanan keagamaan masyarakat "LSP Kemenag ini sangat dinantikan. Banyak kebutuhan di bidang keagamaan yang memerlukan tenaga profesional dan kompeten," tuturnya.
Semangat ini juga selaras dengan arahan Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar yang menekankan pentingnya mendekatkan layanan keagamaan dengan kebutuhan masyarakat. "Dengan mekanisme layanan yang lebih baik dan didukung tenaga yang mumpuni, harapan tersebut bisa diwujudkan lebih cepat," tambahnya.
Mandat dan Proses Panjang
Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi SDM Pendidikan dan Keagamaan Mastuki menjelaskan bahwa pihaknya telah diberi mandat untuk mengawal pendirian LSP sejak awal. "Kemenag mengajukan 12 skema okupasi ke BNSP, menyesuaikan kebutuhan layanan keagamaan yang sangat variatif," ujarnya.
Ia menambahkan, Kemenag selama ini bertanggung jawab atas berbagai layanan keagamaan, seperti dakwah, penyuluhan agama, zakat, wakaf, dan urusan pernikahan hingga kematian, yang membutuhkan tenaga kompeten. "Kami berdiskusi lama dengan BNSP agar Kemenag diberi kewenangan untuk menyiapkan tenaga keagamaan sesuai tugasnya," ungkap Mastuki.
Setelah menerima lisensi, LSP BMBPSDM akan segera menyusun rencana kerja untuk tahap witness, yaitu uji kompetensi yang disaksikan langsung oleh BNSP. "Kegiatan witness akan dilaksanakan pada pertengahan Februari 2025, melibatkan pelatihan dan uji kompetensi bagi 30 peserta," jelasnya.
LSP diwajibkan menyelenggarakan uji kompetensi pertama dalam waktu tiga bulan setelah lisensi diberikan, dengan pengawasan langsung dari BNSP. "Ini menjadi langkah awal untuk memperkuat profesionalisme tenaga bidang keagamaan di Indonesia," tutup Mastuki.
Halimah Dwi Putri