FIKIH IBADAH MASYARAKAT UJUNG HARAPAN (Studi tentang Wudhu)

5 Feb 2007
FIKIH IBADAH MASYARAKAT UJUNG HARAPAN (Studi tentang Wudhu)

FIKIH IBADAH MASYARAKAT UJUNG HARAPAN 
(Studi tentang Wudhu)

Oleh: A. Gazali 
51 halaman

Badan Penelitian dan Pengembangan Agama
Proyek Penelitian Keagamaan 
Departemen Agama RI, 1996/1997


Fenomena keberagamaan khususnya pada dimensi ritual atau ubudiyah di masyarakat Islam pedesaan, paling tidak terpola dalam dua aliran; pertama tradisional, yakni mereka yang secara “fikih ibadah” mengikuti corak ibadah yang merujuk pada salah satu madzhab fikih (Syafi’iyah). Kedua modernisme, mereka yang melaksanakan  ubudiyah harus selalu menyandarkan dasar rujukannya langsung kepada al-Qur’an dan Sunah Rasul (A. Fedyani, 1982). 
    Tujuan Penelitian untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang fikih ibadah praktik wudhu dan pelaksanaannya di masyarakat Ujung Harapan dari data-data: 1). Pelaksanaan ubudiyah wudhunya, 2). Sumber/rujukan pelaksanaan wudhu, dimana mereka memperoleh pengetahuan tersebut dan dari siapa, 3). Pengetahuan mereka tentang tata cara wudhu, prasarat syah, rukun, sunah dan yang membatalkannya.
    Metode penelitian kualitatif dengan cara pengamatan terlibat, yakni ikut serta dalam kegiatan salat berjamaah sambil mengamati praktik wudhu yang dilaksanakan, wawancara mendalam (Depth Interview) dan studi pustaka terhadap dokumen-dokumen yang terkait, terutama monografi desa bahagia Ujung Harapan.
    Hasil penelitian menunjukan bahwa pada dasarnya wudhu masyarakat Desa Bahagia Ujung Harapan telah memenuhi ketentuan dan tatacara berwudhu yang benar menurut fikih. Pada praktiknya dalam keseharian, masyarakat berwudhu tidak lagi terikat dengan ketentuan madzab Syafi’I, tetapi sudah merupakan penggabungan tatacara berwudhu menurut madzab yang empat, walaupun secara formal mereka menganggap telah berwudhu menurut madzab Syafi’i.
    Dalam pelaksanaan berwudhu, masyarakat Desa Bahagia Ujung Harapan, terutama masyarakat biasa (awam) tidak dapat lagi membedakan mana rukun wudhu yang wajib dan mana yang sunat, apa yang mentradisi dilaksanakan dalam berwudhu dianggap sebagai fardhu wudhu yang harus dilakukan.
    Penelitian ini menyarankan kepada pihak pengajar hendaknya lebih memperluas sumber/rujukan kitab fikih lainnya dan tidak hanya kitab-kitab fikih yang bercorak Syafi’i. Kepada masyarakat Desa Bahagia Ujung Harapan agar lebih giat dan rajin mengikuti pengajian-pengajian yang dilaksanakan di Majlis Ta’lim.***

 

 
Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI