Kang Dhani Ungkap Tiga Kata Kunci Kebijakan Kemenag

8 Mar 2025
Kang Dhani Ungkap Tiga Kata Kunci Kebijakan Kemenag
Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Muhammad Ali Ramdhani saat memberikan arahan pada Rapat Evaluasi dan Rencana Anggaran Tahun 2025 di Garut, Jumat (7/3/2025).

Garut (BMBPSDM)---Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama RI, Muhammad Ali Ramdhani, menegaskan bahwa tiga kata kunci, yakni cerdas, rukun, dan maslahat, akan menjadi muara dari seluruh kebijakan Kementerian Agama.

 

Hal tersebut disampaikan Kaban dalam Rapat Evaluasi dan Rencana Anggaran Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Bidang Agama, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM Kementerian Agama.

 

Kang Dhani, sapaan akrabnya, menekankan bahwa program-program prioritas yang bersifat mandatori harus tetap dijalankan, karena merupakan tugas dan fungsi utama (tusi) dari Kementerian Agama. Ia juga menggarisbawahi pentingnya pengukuran terhadap lima indeks yang tidak boleh diabaikan dan harus masuk dalam ruang prioritas kementerian.

 

“Secara prinsip, apa yang kita lakukan ini adalah program-program prioritas. Untuk program mandatori, tidak boleh tiada karena menjadi tusi utama kita. Pengukuran-pengukuran pada lima indeks tidak boleh diabaikan dan masuk pada ruang prioritas. Yang mandatori tersebut saya amanatkan agar tetap ada,” ujarnya di Garut, Jumat malam (7/3/2025).

 

Selain itu, ia menekankan pentingnya penerapan prinsip good government dalam penatakelolaannya, seperti transparansi, akuntabilitas, fairness, dan responsivitas harus menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

 

Good government tersebut adalah kemudahan dan keterbacaan kita terhadap dokumen-dokumen perencanaan yang kita miliki. Saya berharap di antara kita tidak ada suatu hal yang tidak saling mengerti,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Kang Dhani menegaskan bahwa indeks-indeks yang telah dikembangkan tidak boleh sekadar menjadi angka statis, melainkan harus menjadi model yang mampu berfungsi sebagai early warning dalam perumusan kebijakan. Indeks tersebut harus bersifat dinamis dan memiliki turunan kebijakan yang relevan dengan fakta di lapangan.

 

Pada kesempatan tersebut, ia juga menyinggung surat edaran dari Sekretariat Jenderal yang mengamanatkan penguatan ekoteologi sebagai bagian dari tugas BMBPSDM. Penguatan ini mencakup tata kelola, koordinasi, dan simplifikasi kebijakan.

 

Melalui pola tersebut, ia berharap seluruh kebijakan yang dijalankan oleh Kementerian Agama dapat semakin terarah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

 

(Barjah)

Penulis: Barjah
Sumber: Sekretariat Badan
Editor: Dewi Indah Ayu D.
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI