Kepala Badan Dampingi Menag Bahas RUU JPH

20 Sep 2014
 Kepala Badan Dampingi Menag Bahas RUU JPH

Sabtu (20 September 2014). Kepala Badan Litbang dan Diklat, Machasin, mendampingi Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin dalam Rapat Kerja antara Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI.

 

Rapat Kerja yang berlangsung hari Jum’at, 19 September 2014, membahas draft Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH). Dalam kesempatan ini, selain didampingi oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat, Menag juga didampingi oleh Sekjen Kemenag, Nur Syam. Selain itu, beberapa pejabat eselon II di lingkungan Ditjen Bimas Islam turut hadir mendampingi.

Pada kesempatan ini, Komisi VIII DPR juga mengundang beberapa kementerian lain yang terkait dengan pembahasan RUU JPH. Kementerian lain yang diundang adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sementara itu, dari pihak komisi VIII, rapat dihadiri oleh perwakilan dari seluruh fraksi kecuali Fraksi PDI-P, Fraksi PKB, dan fraksi Persatuan Pembangunan.

Agenda Rapat Kerja adalah: mendengarkan laporan perkembangan penyusunan RUU JPH dari Panitia Kerja (Panja); mendengarkan pandangan mini fraksi; dan mendengarkan pandangan pemerintah.

Laporan Panja RUU JPH dibacakan oleh Leida Hanifa Amalia. Pandangan mini fraksi dibacakan oleh masing-masing perwakilannya yang hadir, sementara pandangan mini fraksi yang tidak hadir, dibacakan oleh piminan sidang. Seluruh fraksi menyatakan bahwa perlunya RUU JPH untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. Selain itu seluruh fraksi bersepakat RUU JPH segera disahkan menjadi undang-undang.

Sementara itu pandangan dari pemerintah diwakili oleh Menteri Agama Ri. Dalam pandangannya, Menag menyatakan bahwa pemerintah mendukung penuh diundangkannya RUU JPH. Menag menyatakan bahwa pengesahan RUU JPH memiliki posisi strategis bagi upaya peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia baik lahir maupun batin.

Pada kesempatan ini Menag juga menyampaikan bahwa secara hukum, pemerintah menerima substansi yang terdapat pada draft RUU JPH. Menag juga mengusulkan dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertugas untuk menyelenggarakan sertifikasi produk halal secara nasional. BPJPH merupakan lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan sertifikasi halal secara nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kementerian Agama.

Meskipun seluruh fraksi di komisi VIII dan Pemerintah bersepakat untuk segera mengajukan pembahasan RUU JPH pada tahap selanjutnya, namun tampak terdapat beberapa poin yang masih menjadi perdebatan. Diantara poin tersebut adalah apakah sertifikasi yang tertera pada RUU JPH apakah bersifat voluntary atau mandatory, dan poin kewenangan pihak yang memiliki otoritas dalam mengeluarkan sertifikat halal.

Rapat Kerja diakhiri dengan penandatanganan draft RUU JPH oleh seluruh fraksi dan perwakilan pemerintah.[]

AGS

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI