Minimalisir Penyebaran Hoax, Peran Penyuluh Informasi Publik Sangat Penting

14 Mar 2023
Minimalisir Penyebaran Hoax, Peran Penyuluh Informasi Publik Sangat Penting
Pelatihan Penyuluh Informasi Publik (PIP) Rekrutmen Tahun 2023 Se-Kalimantan Selatan, Tengah, Timur, dan Utara Kerja Sama Kementerian Agama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Balai Diklat Keagamaan (BDK) Banjarmasin, Senin (13/03/2023).

Banjarmasin (Balitbang Diklat)---Koordinator Kemitraan Komunikasi Publik, Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Helmi Hafid, mengatakan di tengah era digitalisasi yang menyebabkan mudahnya penyebaran informasi yang belum tentu benar atau yang biasa disebut hoax, peranan Penyuluh Informasi Publik (PIP) sangatlah penting dalam melaksanakan diseminasi informasi program dan kebijakan pemerintah yang dibutuhkan masyarakat.

“Sejak 2017, PIP telah berperan aktif dalam mendiseminasikan informasi secara langsung atau tatap muka kepada masyarakat. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir penyebaran hoax, serta menciptakan pemahaman dan citra positif terkait program pemerintah,” ujarnya saat memberikan sambutan pada Pelatihan Penyuluh Informasi Publik (PIP) Rekrutmen Tahun 2023 Se-Kalimantan Selatan, Tengah, Timur, dan Utara Kerja Sama Kementerian Agama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Balai Diklat Keagamaan (BDK) Banjarmasin, Senin (13/03/2023).

Pada kesempatan ini, Kepala BDK Banjarmasin, Khaeroni, dalam pembukaan menyampaikan bahwa Penyuluh  Informasi Publik (PIP) adalah orang-orang pilihan yang bertugas menyampaikan informasi publik kepada masyarakat secara efektif, efisien, transparan, proporsional, dan akuntabel, khususnya di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

“Hal ini sebagai tindak lanjut MoU antara Kementerian Agama dengan Kementerian Kominfo tentang Diseminasi Informasi Publik melalui Pemberdayaan Penyuluh Agama,” ungkapnya.

Kegiatan ini, lanjut Khaeroni, bertujuan: pertama, memberikan pemahaman terkait pedoman tata kerja dan pelaksanaan program. Kedua, memberikan pemahaman untuk menggunakan Sistem Informasi Penyuluh Informasi Publik (SI-PIP). Ketiga, meningkatkan pemahaman PIP terkait program dan kebijakan pemerintah sebagai materi penyuluhan. Keempat, menggaungkan program dan kebijakan strategis pemerintah hingga ke masyarakat di wilayah 3T dan daerah lainnya yang masih memerlukan penyampaian pesan melalui metode komunikasi tatap muka dalam rangka pemerataan informasi.

Menurut Khaeroni, saat ini berdasarkan data yang ada jumlah PIP existing per Desember 2022 sebanyak 516 orang dan berada di 34 provinsi, 265 kabupaten/kota pada 688 kecamatan. “Jumlah kegiatan diseminasi informasi di wilayah 3T melalui PIP ditargetkan sebanyak 39.000 kegiatan dan dapat menjangkau 650 kecamatan. Oleh karena itu, diharapkan PIP dapat berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi kepada publik,” imbuhnya.

Kegiatan ini berlangsung dari 13 sampai 18 Maret 2023. Diikuti 30 (tiga puluh) orang Penyuluh Agama Non PNS berasal dari Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. “

Hadir sebagai narasumber pejabat Kemenag, Kominfo, BPJS, BKKBN, dan tenaga profesional lainnya dengan materi antara lain penurunan prevalensi stunting, berbagai informasi dan program serta kebijakan pemerintah, serta pembuatan konten kreatif sebagai alat bantu penyuluhan. (Humas BDK Banjarmasin/sri/bas)

Penulis: Humas BDK Banjarmasin
Editor: Sri Hendriani/Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI