Pengembangan Studi Agama di Indonesia
Jakarta (16 Februari 2016). Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama menyelenggarakan diskusi buku “Studi Agama di Indonesia Refleksi Pengalaman” yang diterbitkan Program Studi Agama dan Lintas Agama (Center for Religious and Cross-Cultural Studies/CRCS) Sekolah Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada, bertempat di Wisma Maluku, Jl. Kebon Kacang Raya No. 20, Jakarta 10230, 16 Februari 2016.
Acara ini dihadiri Kepala Badan Litbang dan Diklat, Prof. H. Abd. Rahman, Mas’ud, Ph.D., Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan, H, Muharam Marzuki, Ph.D., perwakilan Direktorat Jenderal Bimas Islam, Bimas Katolik, Bimas Kristen, Bimas Hindu, Bimas Buddha, tokoh agama, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan para peneliti di lingkungan Puslitbang Kehidupan Keagamaan.
Diskusi ini dibuka oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat, Prof. H. Abd. Rahman, Mas’ud, Ph.D. Dalam sambutannya, Mas’ud mengatakan kita harus bersyukur bisa menghadirkan para narasumber untuk mendiskusikan buku ini. “Diskusi buku ini penting untuk bahan kita, untuk kita gunakan sebagai rujukan dalam perumusan Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB), terutama terkait dengan pendefinisian agama,” ujarnya.
Bertindak sebagai narasumber Zainal Abidin Baqir, Ph.D. (Ketua Program Studi Agama dan Lintas Agama Sekolah Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada), Prof. Dr. Achmad Gunaryo (Kepala Biro Hukum dan KLN, Kementerian Agama), Dr. Adian Husaini (Dosen Universitas Ibnu Khaldun, Bogor), Ismatu Ropi, Ph.D. (Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), dan Dr. Abd. Moqsith Ghazali (Cendekiawan NU).
Zainal Abidin Baqir, salah seorang penulis dalam buku ini, mengatakan “Buku ini merupakan narasi pengajaran di Program Studi Agama dan Lintas Agama (Center for Religious and Cross-Cultural Studies/CRCS) Sekolah Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada. “Buku ini belum selesai karena tak semua mata kuliah yang diajarkan di CRCS, termasuk beberapa yang cukup sentral dan sudah menjadi trademarkkami, dinarasikan di sini,” ungkapnya.
Selanjutnya, ia mengutarakan “mata kuliah ini ingin mengantarkanmahasiswa pada studi agama, namun sekaligus mempertanyakanepistemologi dan kategori-kategori dasar bidang studi itu, dan pada saat yang sama, “memaksa” mahasiswa bersikap kritis pada momen-momen tertentu, mengambil jarak, dari pengalaman keberagamaannya sendiri,” ujarnya.
“Mata kuliah ini, secara sengaja diniatkan untuk bersifat subversif. Misalnya, dengan menggugat versi dominan negara mengenai konsepsi agama (dalam konteks negara Indonesia saat ini), tetapi juga agama sebagaimana dikonsepsikan oleh sebagian sarjana studi agama. Pada saat yang sama, refleksi atas pengalaman individual mahasiswa sendiri menjadi sumber lain untuk pengembangan studi agama,” ujarnya lagi.
Pada sesi diskusi, para peserta mengapresiasi terbitnya buku ini. Selain itu, juga buku ini diharapkan menjadi masukan bagi penguatan studi agama di Indonersia dan masukan bagi Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB). (bas/vick)