Gelombang ASN ke Jabatan Fungsional: Peluang atau Risiko?

5 Jun 2025
Gelombang ASN ke Jabatan Fungsional: Peluang atau Risiko?
Sudirman A. Lamadike, Analis SDM Aparatur Madya pada BMBPSDM Kementerian Agama

Sudirman A. Lamadike

Analis SDM Aparatur Madya pada BMBPSDM Kementerian Agama

 

Dinamika meningkatnya tuntutan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpindah ke jabatan fungsional bukan lagi menjadi tren yang hanya sesaat, melainkan sudah menjadi arus yang tak terbendung. Banyak ASN yang menganggap jabatan fungsional sebagai jenjang karier yang lebih menjanjikan dibandingkan jabatan lainnya, karena daya tarik tunjangan kinerja yang lebih tinggi dan kemungkinan untuk memperpanjang masa pensiun. Semakin tinggi jabatan fungsional yang diraih, semakin lama pula masa kerja yang dapat dilakukan. Hal ini merupakan tawaran yang sangat menarik, terutama bagi ASN yang sudah mendekati masa pensiun.

 

Kendati antusiasme, semangat ini bukannya tanpa risiko. Jika tidak ditangani dengan baik, semangat kolektif ini berpotensi menjadi gelombang pasang yang dapat merusak struktur pengembangan SDM secara keseluruhan. Ketidakmampuan sistem untuk merespons meningkatnya minat dapat mengakibatkan ketidakadilan, kemacetan, dan bahkan konflik kepentingan di dalam birokrasi.

 

Kementerian Agama, sebagai salah satu institusi pemerintah dengan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sangat besar, menghadapi tantangan dalam pengelolaan sumber daya manusia, khususnya terkait penempatan jabatan fungsional. Hingga kini, belum ada regulasi yang jelas mengatur kedudukan, mekanisme, dan distribusi jabatan fungsional di lingkungan kementerian ini. Akibatnya, terjadi ketimpangan dalam penempatan pejabat fungsional antar satuan kerja, di mana beberapa unit kelebihan atau kekurangan SDM sesuai kebutuhan organisasi.

 

Misalnya, ditemukan kasus Jabatan Fungsional Ahli Utama yang seharusnya ditempatkan pada unit kerja strategis atau Unit Kerja yang dipimpin pejabat eselon 2 justru ditempatkan di unit kerja eselon III, atau posisi adanya penumpukan jabatan fungsional Arsiparis dalam satu unit kerja eselon III, padahal seharusnya disebarkan sesuai beban tugas.

 

Situasi ini menekankan pentingnya menyelaraskan semangat perubahan birokrasi dengan implementasi kebijakan dan perencanaan strategis SDM yang efektif. Penempatan jabatan tidak boleh semata-mata bergantung pada keinginan ASN, tetapi juga harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi, peta kompetensi, dan tata kelola birokrasi yang kuat dan mengedepankan produktivitas.

 

Dengan demikian, sangat penting untuk menyusun regulasi yang komprehensif dan operasional mengenai kedudukan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Agama sesegera mungkin sesuai dengan kebutuhan dan sebaran, agar semua unsur dapat terpenuhi, sehingga dalam mengimplementasikan peraturan tersebut dapat memenuhi tuntutan manajemen talenta, agar dapat menghilangkan duplikasi pekerjaan, dan memberikan panduan yang jelas.

 

Gelombang pergeseran ASN ke jabatan-jabatan fungsional merupakan langkah penting dalam reformasi birokrasi yang harus disambut dengan antusias dan kesiapan. Terlepas dari tantangan dan risiko yang mungkin timbul, peluang untuk membangun birokrasi yang lebih mudah beradaptasi, profesional, dan berorientasi pada kinerja tetap tersedia. Dengan standar yang jelas, sistem manajemen sumber daya manusia yang kuat, dan keselarasan antara kebutuhan organisasi dan tujuan organisasi, perubahan ini dapat menjadi langkah strategis dalam tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

 

Harapan ke depan, para pemangku kepentingan di Kementerian Agama akan dapat menciptakan kebijakan yang mendorong pembangunan sumber daya manusia yang berkeadilan. Semangat perubahan harus terus dijaga dengan tetap memastikan bahwa setiap langkah yang diambil terencana dengan baik dan diarahkan pada tujuan jangka panjang. Dengan demikian, perpindahan ASN ke jabatan fungsional tidak hanya sebagai respon terhadap dinamika karier ASN, tetapi juga merupakan kontribusi nyata bagi terwujudnya birokrasi yang kontemporer, efisien, dan berdaya saing tinggi.

 

Sudirman A. Lamadike

Penulis: Sudirman Abdullah
Sumber: Sudirman
Editor: Dewi Indah Ayu D.
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI