Peran Forum Kerukunan Umat Beragama di Kalimantan Barat
Abstract:
This research aims at understanding how the Forum for
Harmony among Religious Groups or Forum Kerukunan
Umat Beragama (FKUB) Religious Harmony Forum in
the province and regent/city level executes its role based
on the function stated in article 8, 9, and 10 PBM (Joint
Ministerial decree) No.9 and No.8 year 2006. The scope
of research includes: How was the formation process of
FKUB in the province and regent level? How is the role of
FKUB in accommodating the aspiration from religious
social organization and society? A few results indicate
that the enforcement of FKUB’s job (province /regent)
which was assigned by the PBM has not been thoroughly
executed. Specifically on the job to publish
recommendations for constructing place of worship, not
even one recommendation has been published by FKUB
Pontianak so far, facilities and funding allocated for FKUB
in the province and regent level have not been available.
The main constraint in this issue is the friction between
the local government/Pemda with FKUB officials,
especially the Head of FKUB which is caused by political
matters back in the 2008 general election. During this
research was conducted, the problem faced by FKUB
Pontianak is upon funding because the local government
of Pontinak was on a deficit state.
Keywords: the Forum for Harmony among Religious
Groups or Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB),
Governor Regulation.
PENELITIAN
Ibnu Hasan Muchtar
Peneliti Puslitbang
Kehidupan Keagamaan
Badan Litbang dan Diklat
Kementerian Agama RI
Gd. Bayt Al-Qur’an Komplek
TMII Jakarta
148
HARMONI Januari - Maret 2010
IBNU HASAN MUCHTAR
Pendahuluan
Pada tahun 2005 terjadi polemik dalam masyarakat tentang keberadaan
SKB Menag-Mendagri No 1 Tahun 1969. Sebagian menghendaki agar
SKB tersebut dicabut, karena dianggap menghambat pendirian rumah
ibadat, sedangkan sebagian lagi menghendaki agar SKB tersebut tetap
dipertahankan. Menghadapi kontroversi tentang SKB tersebut, Presiden
memerintahkan kepada Menteri Agama agar mengkaji SKB Nomor 1 Tahun
1969. Berdasarkan hasil kajian Badan Litbang dan Diklat Departemen
Agama, keberadaan SKB tersebut masih diperlukan, hanya perlu diadakan
penyempurnaan.1 Mencermati kondisi demikian, Menteri Agama dan
Menteri Dalam Negeri membentuk satu tim untuk membahas
penyempurnaan SKB Nomor 1 Tahun 1969. Proses penyempurnaan
dilakukan dengan melibatkan anggota tetap dari majelis-majelis agama
masing-masing sebanyak 2 (dua) orang, berlangsung dalam 11 kali
pertemuan. Hasil kajian tersebut dirumuskan dalam bentuk Peraturan
Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun
2006, disingkat PBM No 9 dan No 8 Tahun 2006, yang ditanda tangani oleh
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri pada tanggal 21 Maret 2006.2
PBM tersebut memuat tiga hal yaitu: (a) Pedoman Pelaksanaan Tugas
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan
Umat Beragama, (b) Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama,
dan (c) Pendirian Rumah Ibadat.3
Agar PBM dapat dipahami oleh para pejabat dan masyarakat, maka
sejak PBM ditanda tangani oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
pada tanggal 21 Maret 2006, telah dilakukan sosialisasi secara intensif,
baik yang dilaksanakan oleh Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama,
Unit-unit kerja di lingkungan Departemen Agama, Departemen Dalam
Negeri maupun yang dilaksanakan oleh beberapa pemerintah daerah
tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia. 4
Dalam PBM dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai
FKUB dan Dewan Penasehat FKUB provinsi dan kabupaten/kota diatur
dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Dalam hal Pergub tentang FKUB
dan Dewan Penasehat FKUB belum semua gubernur telah membuat
Pergub tersebut. Dalam Pergub tersebut antara lain memuat tentang
149
Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33
PERAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI KALIMANTAN BARAT
pengaturan tugas dan kewenangan FKUB provinsi dan kabupaten/kota,
masa kepengurusan FKUB, sumber anggaran FKUB, dan sekretariat FKUB.
Setelah terbentuknya FKUB, ada yang sudah dapat menjalankan
perannya, sesuai dengan pasal 8 dan 9 PBM dengan baik, tetapi lebih banyak
lagi yang belum dapat menjalankan perannya secara baik.5
Untuk mengetahui bagaimana FKUB baik provinsi maupun
kabupaten/kota dalam melaksanakan perannya sesuai dengan fungsinya
yang telah ditetapkan dalam pasal 8, 9 dan 10 PBM Nomor 9 dan Nomor 8
Tahun 2006, maka dipandang perlu untuk mengadakan penelitian sejauh
mana fungsi tersebut telah dapat dilaksanakan oleh FKUB di berbagai
daerah. Oleh karena itu pada tahun 2009 Puslitbang Kehidupan Keagamaan
menganggap perlu untuk melakukan penelitian yang berjudul: “Peranan
FKUB dalam Pelaksanaan Pasal 8, 9 dan 10 PBM Nomor 9 dan Nomor 8
Tahun 2006”.
Berdasarkan uraian di atas, permasalahan yang hendak dijawab
dalam kajian penelitian terformulasikan dalam beberapa pertanyaan
berikut; a). Bagaimana proses pembentukan FKUB provinsi dan kabupaten?
b). Bagaimana peran FKUB dalam melakukan dialog dengan pemuka
agama dan tokoh masyarakat? c). Bagaimana peran FKUB dalam
menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat? d).
Bagaimana peran FKUB dalam menyalurkan aspirasi ormas keagamaan
dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan
gubernur/ bupati? e). Bagaimana peran FKUB dalam melakukan sosialisasi
peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang
berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan
masyarakat? f) Bagaimana job discription (uraian tugas) pengurus FKUB
provinsi dan kabupaten g). Apa faktor pendukung dan pengahambat FKUB
dalam melaksanakan tugas-tugasnya? Sedangkan tujuan dari kajian ini
adalah menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas.
Kegunaan Penelitian
Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi
Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri dalam menyusun
kebijakan dalam rangka meningkatkan peranan FKUB dalam memelihara
kerukunan umat beragama dan memberdayakan masyarakat.
150
HARMONI Januari - Maret 2010
IBNU HASAN MUCHTAR
Metodologi Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Dalam pengumpulan
data menggunakan tehnik wawancara, studi dokumen dan observasi
terbatas. Wawancara dilakukan terhadap sejumlah pengurus FKUB, Kepala
Kanwil Depag Kalbar dan Kabag TU, Kepala Kandepag Kabupaten
Pontianak dan Kasubag TU, Kepala Kesbang Provinsi dan Kabupaten,
mantan kepala dan staf sekretariat FKUB provinsi, pimpinan majelis-majelis
agama, ormas keagamaan, pemuka agama dan pemuka masyarakat. Studi
dokumen dilakukan terhadap dukumen yang ada kaitannya dengan FKUB,
peraturan gubernur, makalah-makalah hasil dialog, surat-sutat yang ada
kaitannya dengan tugas-tugas FKUB. Sedangkan observasi dilakukan
terhadap aktivitas pengurus FKUB dan kondisi fisik kantor yang berada di
kantor Badan Kesbang Linmas Provinsi dan kantor Badan Kesbang Linmas
Kabupaten Pontianak.
FKUB Provinsi Kalimantan Barat dan FKUB Kabupaten Pontianak
Dari berbagai informasi yang berhasil dihimpun melalui wawancara
mendalam terhadap berbagai narasumber yang dapat dipercaya berkenaan
dengan permasalahan di seputar peran FKUB berdasarkan pasal 8 dan 9
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM)
Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, baik untuk FKUB Provinsi maupun untuk
FKUB Kabupaten Pontianak adalah sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
Proses Pembentukan FKUB
Bermula ketika pecah konflik antar etnis di Kalimantan Barat pada
tahun 1997, para pemuka agama diminta oleh pemerintah daerah dalam
hal ini Badan Kesbang dan Linmas untuk berkumpul membahas
permasalahan yang terjadi dan mencari solusinya. Dua tahun berikutnya
yaitu pada tahun 1999 pertikaian antar etnis terjadi kembali dan semakin
meluas sehingga menjadi persoalan nasional. Oleh karena itu, Badan
Kesbang dan Linmas memprakarsai pembentukan sebuah forum yang
dinamakan Forum Kerukunan Antar Tokoh-tokoh Agama yang
kepengurusannya juga telah terbentuk.
Segera setelah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri
Dalam Negeri (PBM) Nomor: 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman
151
Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33
PERAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI KALIMANTAN BARAT
Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam
Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum
Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat di tandatangani
pada tanggal 21 Maret 2006, maka Gubernur, Wakil Gubernur, Kepala
Kantor Wilayah Departemen Agama, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil
Walikota dan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
diundang ke Jakarta untuk mendapatkan penjelasan lengkap tentang PBM.
Setelah kembali ke daerah masing-masing mereka memprakarsai
pembentukan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) di daerah
masing-masing termasuk di Provinsi Kalimantan Barat dengan
menyempurnakan forum yang ada dan mengganti namanya menjadi
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sesuai dengan tuntutan PBM
tahun 2006.
Yang memprakarsai pertemuan pemuka-pemuka agama pertama
kali adalah pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini Kantor Badan Kesatuan
Bangsa dan Perlindungan Masyarakat bekerjasama dengan Kantor Wilayah
Departemen Agama Provinsi Kalimantan Barat. Proses pembentukannya
adalah para perwakilan Majelis Agama diundang oleh Kepala Badan
Kesbang dan Linmas, kemudian diminta untuk menentukan
perwakilannya masing-masing dengan jumlah quota sesuai dengan
prosentase jumlah penduduk menggunakan data Departemen Agama
bukan data statistik BPS. Untuk intern umat Islam yang diundang tidak
hanya perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) namun juga diundang
dari perwakilan Organisasi Kemasyarakatan Islam seperti Nahdlatul Ulama
(NU), Muhammadiyah, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Forum
Umat Islam (FUI) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).
Dalam pertemuan tersebut masing-masing Majelis Agama diminta untuk
mengusulkan nama-nama untuk menjadi anggota FKUB yang berjumlah
21 orang dengan jumlah porsi masing-masing: mewakili umat Islam 11
orang, Katolik 5 orang, Kristen 2 orang Hindu 1 orang, Budha 1 orang dan
Konghucu 1 orang.
Dalam proses penentuan keanggotaan FKUB untuk umat Islam, MUI
tidak mendapat wewenang sendiri untuk menentukan oleh karena yang
hadir dalam pertemuan tersebut juga ormas-ormas Islam yang diundang
langsung oleh Kesbang dan Linmas. Untuk menentukan perwakilan umat
Islam yang duduk di dalam kepengurusan FKUB atas dasar kehadiran
152
HARMONI Januari - Maret 2010
IBNU HASAN MUCHTAR
dari masing-masing Ormas Islam sebagaimana disebut di atas. Selanjutnya
penentuan personalia kepengurusan dibahas bersama antar Majelis-Majelis
Agama yang kemudian dikukuhkan melalui Surat Keputusan Gubernur
Nomor 847 Tahun 2006 tertanggal 22 Desember 2006. Sedangkan
mekanisme hubungan antar FKUB Provinsi dan Kabupaten masing-masing
berkoordinasi sesuai dengan tempat dan kedudukannya.6
Sedangkan untuk pembentukan FKUB Kabupaten Pontianak
menurut penuturan Ketua FKUB, H. Syarif Ismail sebenarnya Forum untuk
kerukunan seperti ini sudah sejak lama terbentuk ketika terjadi konflik
antar suku beberapa waktu lalu yang bernama FKPA dan FKKUB. Setelah
lahirnya PMB No. 9 dan 8 ini, maka ada penyesuaian personil pengurusnya
melalui proses musyawarah yang diprakarsai oleh Bupati dan Kepala
Kantor Departemen Agama Kabupaten Pontianak dengan menghadirkan
para tokoh dari masing-masing agama yang ada.
Pertemuan dimaksud menghasilkan kepengurusan yang terdiri dari
unsur agama dan Ormas yang ada di Kabupaten Pontianak melalui proses
penunjukan yang disepakati dalam rapat bersama yang kemudian
dikokohkan melalui Keputusan Bupati Pontianak Nomor 179/2008
tertanggal 16 Juni 2008.
Melakukan Dialog
Salah satu tugas FKUB sebagimana tercantum dalam pasal 9 ayat
(a) adalah melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat.
Sampai saat ini sejak FKUB Provinsi Kalimantan Barat terbentuk pada tahun
2006 dan dilantik pada tanggal 23 Oktober 2007 secara formal sebagai sebuah
kegiatan yang diprakarsai oleh FKUB untuk melakukan dialog dengan
pemuka agama dan tokoh masyarakat belum pernah dilakukan, yang
terjadi adalah dialog-dialog non formal atau dialog pada kesempatan
dimana anggota FKUB diundang dalam kegiatan kerukunan yang
diadakan oleh Kanwil Departemen Agama dalam hal ini Humas dan KUB,
Kesbang dan Linmas maupun dari Biro Sosial Pemerintah Daerah
Kalimantan Barat atau pada kesempatan dimana anggota FKUB diundang
oleh FKUB-FKUB Kabupaten/Kota pada acara-acara pelantikan oleh
pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
153
Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33
PERAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI KALIMANTAN BARAT
Namun demikian dialog-dialog sering dilakukan oleh anggota FKUB
masing-masing dari majelis agama terhadap intern umatnya. Misalnya
seperti yang dilakukan oleh anggota FKUB dari perwakilan agama Katolik
yang sudah 3 kali melakukan dialog bersama umatnya. Dialog dilakukan
dalam satu pertemuan dan juga mendatangi umat. Materi dialog berkisar
tentang FKUB yang telah dibentuk, peranan dan fungsinya, pemeliharaan
kerukunan, persiapan menyikapi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden.
Adapun dana yang digunakan dari komunitas intern agama Katolik sendiri.
Oleh karena FKUB sendiri belum pernah secara khusus mengadakan
dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat maka tidak dapat
digambarkan bagaimana proses dialog, di mana, berapa kali dan
pendanaannya. Kendala utama yang menjadi alasan belum
terlaksanakannya dialog-dialog ini disebabkan karena tidak tersedianya
dana untuk pelaksanaan kegiatan.
Hal serupa yang terjadi pada FKUB Kabupaten Pontianak menurut
para pengurus yang ditemui tim peneliti dalam satu pertemuan pada
tanggal 18 April 2009 di Kantor Departemen Agama Kabupaten Pontianak
bahwa sampai saat pertemuan dilangsungkan, kepengurusan ini belum
pernah secara resmi melakukan dialog bersama dengan umat, yang terjadi
adalah dilakukan oleh masing-masing pengurus terhadap masing-masing
umatnya dalam kesempatan pertemuan masing-masing. Hal ini terjadi
dengan alasan belum mempunyai anggaran yang dapat digunakan untuk
melakukan dialog bersama.
Mengakomodir Aspirasi Umat
Dari hasil observasi terhadap masing-masing perwakilan majelis
agama yang tergabung dalam wadah FKUB, selama ini secara formal FKUB
belum pernah menampung aspirasi ormas keagamaan maupun
masyarakat. Namun demikian, ada aspirasi-aspirasi yang dikemukan oleh
para perwakilan majelis yang duduk sebagai anggota FKUB, misalnya
aspirasi yang dikemukakan oleh perwakilan agama Konghucu agar siswa
yang beragama Konghucu dapat diberikan pelajaran agama Konghucu,
yang diajarkan oleh seorang guru yang beragama Konghucu. Aspirasi ini
diajukan oleh Majelis Agama Konghucu Indonesia Pontianak (MAKIN
PTK) kepada perwakilan majelis agama Konghucu yang duduk menjadi
154
HARMONI Januari - Maret 2010
IBNU HASAN MUCHTAR
anggota FKUB. Ada juga aspirasi yang diajukan oleh Gereja Katolik secara
kelembagaan dan perorangan berkenaan dengan menyikapi izin
pembangunan rumah ibadat, isu politik pemilihan kepala daerah.
Selain itu aspirasi yang berasal dari pengurus dan anggota FKUB
yang disampaikan kepada Ketua FKUB agar diperjuangkan kepada
pemerintah daerah berkenaan dengan kebutuhan akan sarana dan
prasarana FKUB itu sendiri. Dari aspirasi-aspirasi yang dikemukakan di
atas telah disampaikan kepada pemerintah daerah melalui mekanisme yang
ada namun sampai saat penelitian ini dilakukan belum dapat terpenuhi.
Menurut salah seorang anggota FKUB, sebenarnya masih banyak
masyarakat yang belum mengetahui tentang keberadaan, peran, fungsi
dan manfaat dari FKUB itu sendiri, sehingga sangat perlu dilakukan secara
terus menerus sosialisasi tentang keberadaan FKUB dan PBM.
Untuk Kabupaten Pontianak, oleh karena belum pernah melakukan
dialog bersama, maka yang terjadi belum ada aspirasi resmi yang dapat
ditampung untuk disalurkan melalui mekanisme resmi.
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Pemberdayaan
Ormas
Dalam rangka merealisasikan tugas-tugas FKUB sebagaimana diatur
oleh PBM Bab III pasal 9, maka pengurus FKUB Provinsi Kalimantan Barat
sejak dibentuk telah menyusun program kerja periode 2006 – 2011. Diantara
program kerjanya adalah; a). Membantu Kepala Daerah / Wakil Kepala
Daerah dalam ruang lingkup pemeliharaan kerukunan umat beragama di
Provinsi Kalimantan Barat; b). Melakukan koordinasi dengan dinas/instansi
terkait dengan bidang keagamaan; c). Memfasilitasi terwujudnya
kerukunan umat beragama di Kalimantan Barat; d).
Menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling
menghormati, dan saling percaya diantara umat beragama.
Untuk merealisasikan program-program ini telah disusun bentukbentuk
kegiatan; yakni: Rapat kerja, konsolidasi, seminar, lokakarya,
pelatihan kerukunan umat beragama, sosialisasi kerukunan umat
beragama, peninjauan pendirian rumah ibadat, dialog/tatap muka dengan
pemuka agama di provinsi/kabupaten/kota di Kalimantan Barat, dan
pengembangan wawasan pengurus ke FKUB Provinsi lain.
155
Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33
PERAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI KALIMANTAN BARAT
Dari berbagai kegiatan yang telah disusun oleh FKUB di atas hanya
berberapa kegiatan yang dapat terlaksana di antaranya rapat-rapat anggota
FKUB dan sosialisasi. Khusus berkenaan dengan sosialisasi, hal ini memang
bagian dari tugas anggota FKUB sebagaimana tercantum dalam pasal 9
PBM. Yang dimaksud dengan sosialisasi adalah sosialisasi peraturan
perundangan yang ada dan tidak hanya terbatas pada sosialisasi PBM.
Untuk FKUB Provinsi Kalimantan Barat yang telah dilakukan sosialisasi
baru terbatas pada sosialisasi PBM. Hal ini juga menurut penuturan
beberapa anggota FKUB belum pernah secara khusus kegiatan dilakukan
oleh FKUB, yang ada adalah kegiatan-kegiatan selipan yang dilakukan
pada kesempatan-kesempatan jika anggota FKUB diundang oleh FKUB
kabupaten/kota pada saat pelantikan mereka.
Adapun kegiatan sosialisasi ini sendiri dilakukan ketika salah satu
dari pemerintah kabupaten/kota di lingkungan Provinsi Kalimantan Barat
melaksanakan pelantikan anggota FKUB.8 Hal ini menurut penuturan
anggota FKUB dari berbagai unsur baru dilakukan pada beberapa
kabupaten/kota saja, yang menjadi narasumber adalah perwakilanperwakilan
dari unsur FKUB provinsi yang hadir, karena tidak semua
perwakilan unsur dapat hadir tetapi secara bergilir.
Sedangkan dana yang digunakan dalam rangka menghadiri kegiatan
ini adalah dari dana yang telah dialokasikan untuk kegiatan FKUB melalui
kantor Badan Kesbang dan Linmas Provinsi.9 Sebagai peserta dari sosialisasi
ini adalah para anggota FKUB yang akan dilantik dan para undangan yang
hadir dalam pelantikan tersebut yang tentu perwakilan dari majelis-majelis
agama dan pemerintah setempat.
Untuk pemberdayaan ormas dan masyarakat sebagaimana tugastugas
yang lain secara formal FKUB belum melaksanakan tugas-tugasnya
secara maksimal mengacu pada kegiatan sendiri namun demikian secara
terpisah anggota FKUB dari masing-masing majelis agama telah melakukan
pemberdayaan tersebut seperti dari Katolik terhadap kaum mudanya, OMK
(Orang Muda Katolik), Pengurus Dewan Pastoral Paroki Umat, materinya
tentang pembinaan umat, khusus tentang toleransi umat beragama,
kepemimpinan dan organisasi. 10
156
HARMONI Januari - Maret 2010
IBNU HASAN MUCHTAR
FKUB Kalimantan Barat dan Kabupaten Pontianak
Keberadaan FKUB Provinsi maupun FKUB Kabupaten Pontianak
dilihat dari sudut legal formal masing-masing telah memenuhinya karena
masing-masing telah terbentuk melalui proses yang sangat demokratis
walaupun pada awal lahirnya berdasarkan inisiatif dari pemerintah dalam
hal ini baik dari pemda maupun dari Departemen Agama setempat,
sebagaimana disebut di atas.
Dalam perjalannya kedua FKUB ini belum sepenuhnya berjalan
sebagaimana diharapkan, beberapa penyebab yang dapat dikemukakan
adalah: 1) anggaran yang masih sangat minim dan tidak dikelola sendiri
oleh pengurus FKUB; 2) belum mempunyai kantor sendiri dan apalagi
peralatan kantor yang memadai sedangkan untuk sekretariat FKUB
Provinsi sudah tersedia pegawai Kesbang dan Linmas untuk membantu
FKUB dalam hal administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Gubernur tentang FKUB Kalimantan Barat Bab V pasal 9.11
Struktur Kepengurusan FKUB
Berikut diuraikan masing-masing struktur kepengurusan baik FKUB
Provinsi Kalimantan Barat maupun FKUB Kabupaten Pontianak yang telah
disempurnakan:
a. Struktur Kepengurusan FKUB Provinsi
Sebagaimana disebutkan diatas bahwa segera setelah ditetapkan
pembentukan FKUB Provinsi Kalimantan Barat menggantikan Forum
Kerukunan yang sudah ada untuk menyesuaikan dengan PBM Nomor 9
dan 8, setelah disusun melalui musyarawah maka ditetapkanlah anggota
FKUB Provinsi Kalimantan Barat Periode 2006 – 2011 melalui Keputusan
Gubernur Kalimantan Barat Nomor 847 Tahun 2006 tanggal 22 Desember
2006. Sebagai tindak lanjut dari surat keputusan tersebut, kemudian melalui
Keputusan Gubernur Nomor: 52 Tahun 2007 tanggal 31 Januari 2007
ditetapkan Susunan Pengurus periode tahun 2006-2011; yakni: a). Ketua
adalah Drs. Haitami salim, M. Ag; b). Wakilnya yaitu Oktavianus Kamusi,
SH dan Pdt. Junias Lantik; c). Sekretarisnya adalah Johan Iskandar, Pinandita
Putu Bandem dan Sutadi, SH.
157
Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33
PERAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI KALIMANTAN BARAT
Sedangkan susunan anggota Forum Kerukunan Umat Beragama
(FKUB) Provinsi Kalimantan Barat PERIODE 2006 – 2011 berturut-turut
adalah: HA. Imam Soepangat, BA, Drs. HM. Basri Har, Hamzah Tawil, S.
Ag, M. Si, Ahmad Djais, S. Ag. M. Ag, Drs. H. Ilham Sanusi, Drs. Nurul
Chair, H. A. Hamid Syam, SE, H. Ahmad Alcob, SH, Drs. Minhat Suhudi,
Drs. HM. Haitami Salim, M. Ag, Dra. Hj. Hadiah Suaka, Pastor William
Chang Ofm Cap, Konstantinus Yusing, Leo Sutrisno, Bernardus Anen,
Oktavianus Kamusi, Pdt. Drs. Junias Lantik, Drs. S. Sembiring Dephary,
Pinandita Ir. Putu Dupa Bandem, Johan Iskandar dan Sutadi.
b. Struktur Kepengurusan FKUB Kabupaten Pontianak
Dalam tahun yang sama setelah PBM Nomor: 9 dan 8 Tahun 2006
disahkan dan diundangkan, pemerintah Kabupaten Pontianak segera
menetapkan FKUB dengan Keputusan Bupati Pontianak Nomor 447 Tahun
2006 tanggal 20 Nopember 2006 masa bakti 2006 – 2011 dengan hitungan
komposisi kepengurusan sebagai berikut: Islam 12 orang, Katolik 1 orang,
Kristen 1 orang, Hindu 1 orang, Buddha 1 orang dan lainnya 1 orang.
Setelah berjalan kurang lebih dua tahun dengan mundurnya Ketua
karena alasan kesehatan, Bupati Pontianak mengeluarkan Surat Keputusan
Bupati Pontianak Nomor: 447 Tahun 2006 tentang pencabutan
kepengurusan FKUB dan menetapkan susunan personalia dan kompisisi
kepengurusannya yang baru. Sesuai dengan SK tersebut, pengurusan FKUB
Kabupaten Pontianak adalah sebagai berikut; a). SebagaiPelindung adalah
Bupati Pontianak, Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, Kapolres Pontianak,
Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, dan Ketua Pengadilan Negeri
Mempawah. b). Sebagai Dewan Penasehat adalah Wakil Bupati Pontianak,
Sekretaris Daerah Kabupaten Pontianak, Asisten Ekonomi dan Kesra Setda,
Kepala Kandepag Kab. Pontianak, Kabag Kesbang Linmas Setda Kab
Pontianak, Wakil Sekretaris Kasubbag Tata Usaha Kandepag Kab Pontianak,
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Ketua Pengadilan Agama Kab Pontianak
dan Kabag Kesra Setda Kabupaten Pontianak
Sedangkan susunan kepengurusannya adalah sebagai berikut: a).
Ketua yaitu H. Syarif Ismail Al-Qadry (Islam), b). Wakil Ketua adalah H.
Tusirana Rasyid (Islam) DAN Pendeta N Manaf (Kristen). c). Sekretaris
adalah H. Hasan Zulkifli (Islam) dan Dra. Hj. Ratna Ningsih (Islam); d).
158
HARMONI Januari - Maret 2010
IBNU HASAN MUCHTAR
sedangkan sebagai anggota adalah KH. Zainal Arifin (Islam), Sofyan Djasa,
S. Sos (Islam), H. Abdurrahman Musa (Islam), DR. KH. Saudi A. Razak
(Islam), Ust. Musni Mubarak (Islam), Pastor Subandi PR (Katolik), Arjuna
Ba’ad, S. IP (Katolik), ST. Sabar M Pangabean, BA (Kristen), Enggen, SE
(Kristen), I Wayan Rai Purnata (Hindu), Buang Puji Susilo (Buddha), Edy
Sugito, S. SH (Konghucu) dan Budiono Goy (Konghucu).
Pembahasan
Dari hasil pantauan salah seorang narasumber pada diskusi
persiapan penelitian ini pada awal April 2009 lalu menyebutkan bahwa
ada 3 kelompok bagian keberadaan FKUB di seluruh wilayah Indonesia
sejak terbitnya PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2009 sampai dengan bulan
Maret 2009. Ketiga kelompok tersebut adalah; a). Kelompok I: FKUB telah
berjalan dengan baik dan mendapat dukungan anggaran/fasilitas dari
pemerintah daerah seperti: Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, Bangka
Belitung, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Tengah; b). Kelompok II:
FKUB telah berjalan tetapi kurang memperoleh dukungan/fasilitas dari
pemerintah daerah seperti: DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Jawa Barat dan
Banten; dan c). Kelompok III: FKUB kurang berjalan dan kurang
memperoleh dukungan/fasilitas dari pemerintah daerah seperti: Sulawesi
Barat, Papua, Bengkulu dan NAD.
Dari pengelompokan diatas, Kalimantan Barat termasuk dalam
kelompok II yaitu telah berjalan tetapi belum mendapat dukungan/fasilitas
dari pemerintah. Dari hasil penelusuran di lapangan sebagaimana disebut
sebelumnya bahwa dari kedua FKUB Provinsi Kalimantan Barat dan FKUB
Kabupaten Pontianak masing-masing telah terbentuk dan ditetapkan
melalui surat keputusan Gubernur dan Bupati setelah melalui proses
musyawarah pada tingkat tokoh-tokoh agama yang ada. Namun demikian
setelah terbentuknya masing-masing FKUB ini belum dapat berjalan
sebagaimana diharapkan. Ada berbagai kendala yang diungkapkan oleh
pengurus inti dari kedua FKUB yang berhasil direkam oleh penulis yang
menyebabkan tugas dan fungsi dari pengurus FKUB tidak dapat berjalan
dengan baik diantaranya; Pertama, Kepengurusan FKUB Provinsi
dirasakan oleh berbagai pihak diantaranya pengurus inti sendiri bahwa di
dalam tubuh pengurus sendiri ada kekurangkompakan, khususnya setelah
beberapa pengurus inti paling tidak 2 orang bahkan ketua sendiri terlibat
159
Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33
PERAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI KALIMANTAN BARAT
dalam politik praktis ketika mencalonkan diri untuk menjadi calon Walikota
Pontianak. Bukan hanya itu, menurut beberapa pengurus, sebagian
pengurus inti terlibat/berpihak dalam kompetisi pemilihan kepala daerah
(pilkada) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2008 lalu. Sampai pada saat
penelitian ini berlangsung, 6 bulan setelah pilkada dan Gubernur telah
dilantik, pengurus FKUB belum mendapat kesempatan untuk beraudiensi
dengan Gubernur. Disinyalir penyebabnya adalah ketika masa kampanye
ada keberpihakan pengurus FKUB kepada salah satu kandidat Gubernur.
Lain halnya yang terjadi pada FKUB Kabupaten Pontianak, setidaknya
ada 4 orang pengurus inti yang terlibat dalam politik praktis baik sebagai
Caleg maupun sudah terpilih menjadi anggota dewan, namun keberadaan
mereka justru didukung oleh sebagian besar pengurus FKUB dengan alasan
sebagai alat untuk memperjuangkan kepentingan FKUB itu sendiri.
Kedua, anggaran/dana FKUB, walaupun dalam Peraturan Gubernur
tentang FKUB, Bab VIII tentang Keuangan dijelaskan bahwa biaya
operasional FKUB diperoleh melalui APBD setelah mendapat persetujuan
gubernur/bupati/walikota dan dialokasikan pada Badan Kesbang Linmas
atau sebutan lain, pengurus FKUB merasa masih jauh dari cukup dan
bahkan sebagian besar mengharapkan adanya dana sekecil apapun.
Pengurus mengharapkan dana/anggaran dari pemerintrah dapat dikelola
sendiri. Tidak seperti sekarang dananya dikelola oleh staf sekretariat yang
ditetapkan melalui SK Gubernur untuk membantu pengurus FKUB. Hal
ini mengakibatkan program yang telah dituangkan dalam bentuk kegiatan
tidak dapat dilaksanakan.
Ketiga, sarana. Baik FKUB Provinsi Kalimantan Barat maupun
Kabupaten Pontianak belum mempunyai kantor dan sarana lainnya yang
dibutuhkan dalam menjalankan tugas-tugas forum kerukunan ini.
Kesimpulan
Dari uraian diatas, sebagai kesimpulan dari permasalahan yang
muncul yakni: a). Terbentuknya FKUB Provinsi Kalimantan Barat maupun
FKUB Kabupaten Pontianak berdasarkan inisiatif dari pemerintah daerah
dan Kanwil/Kandepag Kabupaten Pontianak yang mendapat respon baik
dari tokoh-tokoh agama dan ormas keagamaan yang ada. Cepat
terwujudnya forum ini juga tidak terlepas dari kesadaran bersama tokoh160
HARMONI Januari - Maret 2010
IBNU HASAN MUCHTAR
tokoh agama untuk mewujudkan kondisi Kalimantan Barat yang kondusif
karena pernah terjadi konflik yang cukup panjang dan menelan korban
cukup banyak, selain itu di daerah ini memang telah ada Forum serupa,
sehingga tinggal penyesuaian nama, struktur dan jumlah pengurus yang
sesuai dengan PBM tahun 2006; b). Untuk pelaksanaan tugas FKUB yang
diamanatkan dalam PBM baik FKUB Provinsi dan Kabupaten belum dapat
sepenuhnya terlaksana. Khusus untuk FKUB Provinsi tugas sosialisasi PBM
yang sudah beberapa kali dilaksanakan bertepatan dengan pelantikanpelantikan
anggota FKUB di daerah. Sedangkan tugas-tugas yang lain
belum pernah dilakukan secara resmi oleh FKUB, namun dilakukan oleh
masing-masing pengurus, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat
kabupaten. Khusus tugas memberikan rekomendasi untuk pendirian
rumah ibadat oleh FKUB Kabupaten Pontianak sampai penelitian ini
dilakukan belum satupun rekomendasi dikeluarkan; c). Sarana dan
prasarana/anggaran, untuk FKUB Provinsi Kalimantan Barat sejak Surat
Keputusan Gubernur tentang penetapan anggota dan pembentukan dewan
penasehat terdapat pula Susunan Personalia Sekretariat FKUB yang terdiri
dari 4 orang yang dikepalai oleh Kepala Sekretariat FKUB Provinsi yang
juga sebagai Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga pada Badan
Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, oleh karenanya Kantor
FKUB Provinsi ditempatkan di Kantor Kesbang Linmas. Pengurus FKUB
sangat jarang menggunakan kantor ini untuk rapat-rapat. Tempat yang
lebih sering digunakan adalah Kantor Ketua STAIN Pontianak, yang
ketuanya sekaligus sebagai Ketua FKUB. Untuk FKUB Kabupaten
Pontianak belum tersedia kantor. Untuk prasarana belum juga tersedia
baik untuk FKUB Provinsi dan Kabupaten. Sedangkan untuk anggaran
memang tersedia untuk FKUB Provinsi melalui kantor Kesbang Linmas
yang dikelola oleh Kepala Sekretariat. Menurut mantan Kepala Sekretariat
besar dana pertahun masing-masing: anggaran tahun 2007 sebesar Rp.
100.000.000,-; tahun 2008 Rp. 200.000.000,-; dan untuk tahun 2009 Rp.
200.000.000,-. Persoalan inilah yang menjadi bahan perbincangan sebagian
pengurus FKUB, mereka merasa soal keuangan ini pihak sekretariat tidak
transparan, jika memberikan honor hanya diberikan begitu saja tanpa
amplop, tanpa tandatangan, oleh karenanya sebagian mereka menghendaki
ada bagian keuangan pada pengurus FKUB.
161
Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33
PERAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI KALIMANTAN BARAT
Sedangkan kendala utama bagi FKUB Provinsi Kalimantan Barat
adalah kurang harmonisnya hubungan antara pemerintah daerah
(gubernur) dengan pengurus FKUB khususnya ketua FKUB yang menurut
sebagian pengurus lainnya disebabkan karena persoalan politik ketika
pilkada tahun 2008 lalu. Sedangkan untuk FKUB Kabupaten Pontianak
kendala utama adalah persoalan dana/anggaran karena Pemda Kabupaten
Pontianak yang menurut salah satu pengurusnya yang juga anggota DPRD
komisi anggaran saat ini masih defisit.
Rekomendasi
Dengan kesimpulan diatas, kajian ini merekomendasikan, bahwa:
a). Perlu kesadaran masing-masing pengurus FKUB untuk memahami
kriteria yang disyaratkan untuk menjadi pengurus/anggota sebagaimana
diatur oleh Peraturan Bersama (PBM); b). Pemerintah Pusat perlu membuat
aturan secara nasional tentang pengurus/anggota FKUB yang merangkap
pengurus dan anggota partai politik, atau yang terlibat dalam kegiatan
politik praktis karena dapat mempengaruhi kinerja pengurus itu sendiri
dan citra independensi FKUB sebagai wadah yang netral untuk pembinaan
kerukunan hidup umat beragama; c). Untuk anggaran perlu diatur secara
nasional karena sistem anggaran di daerah (Kalimantan Barat) yang
membatasi untuk tidak memberikan dana yang bersifat bantuan, sehingga
pengurus FKUB tidak dapat mengelola keuangannya sendiri yang telah
dianggarkan oleh Pemerintah Daerah.
Catatan Akhir
1 Sambutan Menteri Agama pada acara Sosialisasi PBM No 9 dan No 8
Tahun 2006, pada tanggal 17 April 2006 di Operation Room Departemen Agama,
Lihat Buku Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9
Tahun 2006 dan No 8 tahun 2006, Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan
Litbang Dan Diklat Departemen Agama, 2006, hal 2-3.
2 Kata Pengantar Kepala badan Litbang dan Diklat Departemen Agama,
Ibid, hal i-iii.
3 Sambutan Menteri Agama, Ibid, hal 9-10.
162
HARMONI Januari - Maret 2010
IBNU HASAN MUCHTAR
4 Lihat laporan Sosialisasi PBM No 9 dan No 8 Tahun 2006, Puslitbang
Kehidupan Keagamaan, 2006, h. 2.
5 Suhatmansyah, Direktur Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan,
“Pemberdayaan Lembaga Kerukunan Umat Beragama di Daerah”, di sampaikan
pada Semiloka Penguatan Kelembagaan Dan Aktivitas Kerukunan Umat
Beragama di Indonesia, Bogor, 23-25 Juli 2007. Lihat pula laporan Lokakarya
Peningkatan Kinerja Forum Kerukuan Umat Beragama Se-Jobodetabek, Puslitbang
Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama, Jakarta,
2008, hal 1. Lihat pula hasil Komisi B, Lokakarya Nasional Penyusunan Pola
Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Melalui Peran Kelembagaan FKUB,
Puslitbang Kehidupan Keagamaan, Bogor, 20-22 Maret 2009.
6 Wawancara dengan Ketua FKUB Provinsi Kalimantan Barat Drs. HM.
Haitami Salim, M. Ag tgl 16 April 2009
7 Wawancara dengan Ketua FKUB Kab. Pontianak tanggal 18 April 2009.
8 Catatan: Sampai saat ini telah terbentuk 12 FKUB dari 14 Kabupaten/
Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Barat
9 Wawancara dengan mantan Kepala Bagian Kesekretariatan FKUB Prov.
Kalbar dan staf Drs. Syamsuriza dan Robert Sinaga tanggal 21 April 2009
10 Wawancara dengan Drs. Bernandus Anen perwakilan dari Katolik
11 Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 518 Tahun 2006 ttg FKUB
Daftar Pustaka
Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama, Sosialisasi PBM dan Tanya Jawabnya,
Jakarta, 2008.
Badan Pusat Statistik, Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Pontianak dalam Angka,
2008.
Buku Tanya Jawab Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor
9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Kerukunan Umat
Beragama, dan Pedoman Rumah Ibadat, Jakarta, 2008.
Kata Pengantar Kepala Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama, dalam
buku: Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun
2006 dan No 8 tahun 2006, Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang
Dan Diklat Departemen Agama, 2006.
163
Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 33
PERAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 518 Tahun 2006, tentangForum
Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2006, Laporan Sosialisasi PBM Nomor 9 dan 8
Tahun 2006.
Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama,
Laporan Lokakarya Peningkatan Kinerja Forum Kerukunan Umat
Beragama Se-Jabodetabek, Jakarta, 2008.
Sambutan Kepala Badan Litbang Dan Diklat Departemen Agama, pada Rapat
Koordinasi Nasional FKUB, di Bandung, tanggal 6-8 Agustus 2008.
Sambutan Menteri Agama pada acara Sosialisasi PBM No 9 dan No 8 Tahun 2006,
pada tanggal 17 April 2006 di Operation Room Departemen Agama, Lihat
Buku Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9
Tahun 2006 dan No 8 tahun 2006, Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan
Litbang Dan Diklat Departemen Agama, 2006.
Suhatmansyah, Pemberdayaan Lembaga Kerukunan Umat Beragama di Daerah,
Makalah disampaikan pada Semiloka Penguatan Kelembagaan Dan
Aktivitas Kerukunan Umat Beragama di Indonesia, Bogor, 23-25 Juli 2007.
164