PLKKMO Laksanakan Sosialisasi Tanda Layak Buku Pendidikan Agama pada Sekolah dan Madrasah
Yogyakarta (Balitbang Diklat)---Mengawali bulan Maret 2022, Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kemenag menggelar Sosialisasi Tanda Layak Buku Pendidikan Agama di Aula Kankemenag Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Kegiatan ini menjadi pertemuan pertama setelah keluarnya Tanda Layak Hasil Penilaian Buku Pendidikan Agama tahun 2021. Sosialisasi ini diikuti oleh 80 peserta yang berasal dari unsur Guru Madrasah, Guru PAI Sekolah, Kepala Madrasah, MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) MI dan MA, Kelompook Kerja Guru (KKG) MI, unsur Perguruan Tinggi, dan unsur IKAPI.
Sosialisasi ini bertujuan untuk sosialisasi Tanda Layak Buku Pendidikan Agama pada Madrasah dan Sekolah dan sosialisasi Surat Edaran Nomor SE. 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Buku Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan Agama dan Keagamaan di Lingkungan Kementerian Agama.
Kapuslitbang LKKMO Arskal Salim GP mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan penilaian serta mengeluarkan tanda layak buku pendidikan agama. Penilaian buku yang digunakan di madrasah dan sekolah menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.
“Hal ini sesuai dengan amanat UU No.03 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan sebagai implementasinya melalui PMA Nomor 09 tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama”, ujarnya di Sleman, Kamis (17/03/2022).
“Buku yang telah memeroleh Tanda Layak, dapat secara umum digunakan oleh sekolah dan madrasah. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang massif agar masyarakat mengetahui dan melaksanakan surat edaran tersebut,” pungkasnya.[]
Mulyawan Safwandy Nugraha/diad