BDK Bandung Gelar Pelatihan Manajemen Masjid dan Zakat untuk Tingkatkan Peran Sosial Keagamaan

Jakarta (BMBPSDM)---Balai Diklat Keagamaan (BDK) Bandung resmi membuka Pelatihan di Wilayah Kerja (PDWK) Gelombang VI terkait manajemen masjid dan manajemen zakat melalui Zoom Meeting, Senin (16/6/2025). Kegiatan ini diikuti 60 peserta terdiri dari 30 orang aparatur Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Ciamis dan 30 orang pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Kota Bandung.
Masjid berperan tidak hanya sebagai pusat spiritual, melainkan juga menjadi ruang publik multifungsi untuk pendidikan, musyawarah, dan aktivitas sosial kemasyarakatan. Begitu pula zakat, yang merupakan kewajiban syariat, berfungsi sebagai sarana distribusi kekayaan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi secara efektif.
Peran strategis masjid dan zakat semakin diperkuat dengan adanya regulasi termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta sejumlah peraturan mengenai rumah ibadah, yang menempatkannya sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional.
Hal tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintahan Kabinet Merah Putih yang menekankan pembangunan yang inklusif demi kesejahteraan rakyat, serta Asta Protas Kementerian Agama yang fokus pada penguatan moderasi beragama dan peningkatan kualitas pelayanan keagamaan.
Kepala BDK Bandung Agus Nasihatul Ahyar dalam sambutannya menegaskan, pelatihan manajemen masjid dan zakat sangat penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur Kementerian Agama dan pengelola masjid dalam mendukung pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
“Melalui pelatihan ini, diharapkan peserta mampu menerapkan ilmu yang diperoleh untuk kemajuan lembaga dan kemaslahatan umat,” ujar Agus.
Kegiatan PDWK Gelombang VI berlangsung mulai 16-26 Juni 2025 dan akan dilaksanakan dengan metode blended learning. Dengan adanya pelatihan ini, BDK Bandung berkomitmen terus mendukung peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) keagamaan di daerah.
Shinta