Temu Peneliti Kemenag 2018 Lahirkan Sejumlah Rekomendasi
Serpong (14 Juli 2018). Temu Peneliti Kementerian Agama yang digelar Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat pada Kamis-Sabtu, 12-14 Juli 2018 di Hotel Grand Zuri Serpong Tangerang Selatan, Banten, melahirkan dua rekomendasi utama. Dalam tempo cepat, rekomendasi beserta langkah-langkahnya itu akan segera dieksekusi.
Ketua Komisi Rekomendasi, Prof Imam Tholkhah, menegaskan hal tersebut saat pembacaan rekomendasi di hadapan Sidang Pleno Temu Peneliti. “Setelah mendengarkan paparan Menteri Agama RI, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Kepala Balitbang Diklat Kemenag, dan berbagai narasumber dirumuskan beberapa rekomendasi,” ujarnya.
Menurut Imam, Komisi Rekomendasi yang beranggotakan tujuh orang ini menyepakati dua hal utama. Pertama, perlu memperkokoh eksistensi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama yang memiliki peran strategis untuk mendukung kebijakan pimpinan Kementerian Agama.
Penguatan ini butuh setidaknya empat langkah. Balitbangdiklat perlu membentuk Tim Penyusunan PMA tentang Pemanfaatan Hasil Litbang, agar hasil-hasil penelitian dan pengembangan yang dilakukan semakin bermanfaat untuk menjadi dasar kebijakan pimpinan Kemenag dan berdaya guna bagi kalangan akademis dan masyarakat luas.
“Balitbangdiklat perlu segera menerapkan PMK 106 Tahun 2016 Tentang Penelitian Berbasis Output SBK 2017 di tahun 2019, dengan segera mungkin membuat aturan atau penerapan yang dapat digunakan oleh unit-unit penelitian dan diklat pada tingkat Pusat dan UPT,” ujarnya.
Balitbangdiklat juga perlu memfasilitasi sekaligus memperkuat adanya diversifikasi publikasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan yang makin berkualitas seperti policy brief, jurnal, buku, bunga rampai, dan prosiding seminar. “Langkah keempat, Balitbangdiklat perlu memperluas kolaborasi penelitian (networking) dengan lembaga-lembaga penelitian di dalam atau luar negeri,” paparnya.
Untuk poin kedua, lanjut Imam, Balitbangdiklat Kemenag mendukung penerapan PP No. 11 Tahun 2017 tentang kualitas SDM peneliti. Oleh karena itu, Balitbangdiklat perlu meningkatkan SDM melalui empat langkah.
Pertama, untuk meningkatkan kualifikasi akademik peneliti, Balitbangdiklat perlu terus mengupayakan beasiswa bagi para peneliti sesuai dengan kepakaran peneliti yang diperlukan, memfasilitasi kemudahan untuk izin belajar bagi peneliti dan mengupayakan pemutihan izin belajar bagi para peneliti yang sudah memperoleh ijazah S2/S3 secara mandiri tetapi belum diakui oleh pemerintah. Kedua, untuk meningkatkan kompetensi peneliti, Balitbangdiklat perlu terus memfasilitasi keikutsertaan para peneliti dalam pelatihan, magang, workshop atau seminar internasional yang sesuai dengan kepakarannya. Ketiga, untuk pengadaan formasi dan tenaga peneliti yang dirasakan makin berkurang, Balitbangdiklat perlu berusaha melakukan rekrutmen secara proaktif terhadap PNS yang memiliki kompetensi dan kualifikasi akademik yang memadai.
“Keempat, untuk memperkuat keikutsertaan peneliti dalam organisasi profesi, Balitbangdiklat perlu meningkatkan dukungan, pembinaan atau fasilitas terhadap eksistensi dan kegiatan Asosiasi Peneliti Agama Indonesia (APAI)/Himpunan Peneliti Indonesia (Himpenindo) Cabang Kementerian Agama,” pungkasnya.
Tim Tujuh Komisi Rekomendasi yang dipimpin Prof Imam Tholkhah ini beranggotakan Prof Koeswinarno, Dr Nuruddin, Abdul Jamil, Dr Farida Hanun, Syaefuddin, dan Idham Khalid. (Musthofa Asrori/bas/ar)