259 Fasilitator Moderasi Beragama Menjalani Asesmen Kompetensi

25 Mar 2023
259 Fasilitator Moderasi Beragama Menjalani Asesmen Kompetensi
Suasana ujian tulis dalam Asesmen Fasilitator Moderasi Beragama, di Jakarta, Jumat (24/03/2023)

Jakarta (Balitbang Diklat)---Kementerian Agama menggelar asesmen kompetensi fasilitator Penguatan Moderasi Beragama (PMB). Kegiatan yang dihelat di 13 titik lokasi ini merupakan rangkaian upaya menjaga mutu pelaksanaan salah satu program prioritas Kementerian Agama, yaitu PMB. Asesmen dilakukan pada tiga termin, yaitu tanggal 24, 27, dan 30 Maret 2023.

Asesmen termin pertama berlangsung di empat titik lokasi, yaitu Balai Diklat Keagamaan (BDK) Aceh, Medan, Semarang, dan Pusdiklat Jakarta, disusul termin kedua di BDK Padang, Palembang, Banjarmasin, Manado, dan Ambon, terakhir termin ketiga di BDK Bandung, Surabaya, Denpasar, dan Makassar. Peserta asesmen berasal dari berbagai unit kerja, yaitu Pusdiklat, BDK, Loka Diklat Keagamaan, Perguruan Tinggi Keagamaan, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Madrasah.

Ketua Tim Pengendalian Mutu Internalisasi PMB Mastuki menyatakan asesmen kompetensi fasilitator PMB merupakan bagian dari pengendalian mutu. Asesmen berkala penting dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi dan performance fasilitator.

“Melalui asesmen ini akan diketahui mana fasilitator yang memiliki lower grade, midle, dan higher grade. Hasil asesmen ini menjadi dasar kebijakan Kementerian Agama untuk peningkatan kompetensi dan pemberdayaan fasilitator, di samping penjaminan mutu PMB yang lebih sistematis,” ungkap mantan Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag ini di Jakarta, Jumat (24/03/2023).

Internalisasi PMB sudah memiliki baku mutu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 93 Tahun 2022 serta aturan teknis lainnya yang dikeluarkan Pokja PMB. Desain dan substansi PMB juga sudah tertuang dalam Modul. “Untuk menggaransi internalisasi PMB sesuai dengan baku mutu tersebut, salah satu yang perlu diukur adalah fasilitator. Tentu bukan hanya fasilitator, terhadap mutu penyelenggaraan, konten, sarana, dan lain-lain juga akan dilakukan penilaian,” tegas pria yang saat ini menjabat Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan.

Sementara Koordinator Tim Pengendalian Mutu Internalisasi PMB Rosidin mengungkapkan asesmen dilaksanakan melalui tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, penulisan artikel, pembuatan video fasilitasi, ujian tulis, dan microtraining. Seleksi administrasi mencakup kesesuaian dokumen dengan aspek yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 93 Tahun 2022. Fasilitator juga diwajibkan menulis artikel tentang moderasi beragama dan mengirimkan video fasilitasi salah satu materi dalam pelatihan PMB sesuai Modul. Kegiatan asesmen diakhiri dengan praktik microtraining. Terdapat 534 pendaftar yang mengajukan asesmen, namun baru 259 fasilitator yang sampai pada tahap akhir. (Efa AF/sri/bas)

Penulis: Efa Ainul Falah
Editor: Sri Hendriani/Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI