MOOC Pintar Jadi Solusi Pendidikan Antikorupsi ASN, Pusbangkom SDM Gandeng Itjen dan KPK

Jakarta (BMBPSDM)---Pendidikan antikorupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki babak baru. Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Keagamaan (Pusbangkom SDM) Kementerian Agama mempresentasikan platform Massive Open Online Course (MOOC) Pintar kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai solusi pembelajaran daring berskala nasional.
Kepala Pusbangkom SDM Mastuki mengatakan bahwa presentasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Tugas Kepala Pusbangkom SDM Nomor 206/P.V/08/2025. “Kami bertujuan memperluas jangkauan pendidikan antikorupsi untuk ASN melalui sistem digital yang kuat, fleksibel, dan terintegrasi,“ ungkapnya di Jakarta, Senin (4/8/2025).
KPK menekankan bahwa ASN—dengan jumlah lebih dari 4,7 juta orang—harus menjadi prioritas dalam pendidikan antikorupsi. Sejak 2019, platform e-learning KPK telah melatih lebih dari 600.000 peserta, namun terkendala kapasitas maksimal hanya 1.000 peserta serentak.
MOOC Pintar yang dikembangkan Pusbangkom SDM hadir sebagai alternatif yang mampu menjangkau lebih banyak peserta. Platform ini telah terintegrasi dengan sistem internal Kemenag seperti SIMPEG dan SIMPATIKA, serta dilengkapi fitur pelatihan mandiri, klinik pengetahuan, dan berbagi materi pembelajaran.
“MOOC Pintar bukan hanya platform teknologi, tetapi juga ekosistem pembelajaran yang memudahkan kolaborasi, pelaporan, dan pengawasan,” ujar Mastuki. “Dengan sinergi ini, kita harapkan upaya pencegahan korupsi bisa berjalan lebih efektif sejak dari pendidikan ASN,“ kata Kapus Mastuki.
Integrasi Konten dan Rencana Kolaborasi Lanjutan
Sebagai tindak lanjut, Pusbangkom dan KPK menyepakati penjajakan integrasi konten pendidikan antikorupsi KPK ke dalam MOOC Pintar. Hal ini akan dilanjutkan dengan uji teknis, pemetaan pelaporan peserta, serta pembahasan regulasi seperti Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar penguatan implementasi di seluruh kementerian dan lembaga.
KPK juga menyoroti pentingnya kurasi konten dan pengawasan terhadap materi yang diunggah pihak non-KPK agar kualitas tetap terjaga. Dalam forum tersebut, penguatan sistem validasi materi menjadi perhatian bersama untuk menjamin akuntabilitas platform MOOC Pintar.
”Pertemuan ini menjadi pijakan awal penguatan kerja sama strategis lintas lembaga. Harapannya, pendidikan antikorupsi berbasis digital dapat menjangkau ASN secara menyeluruh dan berkelanjutan, sejalan dengan semangat integritas dan reformasi birokrasi di Indonesia,“ tutur Kapus Mastuki.
Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Itjen Kemenag Kastolan, Kepala Pusbangkom SDM Mastuki, Ketua Satgas Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Andry, Tim E-Learning KPK, serta jajaran pengembang teknologi pembelajaran MOOC Pintar.
(Umam)