5P Cara Konservasi Manuskrip, Ini Penjelasannya!

10 Jul 2024
5P Cara Konservasi Manuskrip, Ini Penjelasannya!
Kapuslitbang LKKMO Moh. Isom pada FGD Penandatanganan PKS  antar Kementerian/Lembaga di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Jakarta (Balitbang Diklat)--- Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Moh. Isom menguraikan cara konservasi manuskrip kuno keagamaan. Langkah tersebut dirangkum menjadi 5P agar mudah mengingatnya.

 

“P pertama adalah pelestarian atau konservasi. Manuskrip keagamaan atau manuskrip secara umum adalah warisan budaya bangsa yang di dalamnya banyak nilai, ilmu, teori, dan hikmah yang perlu digali,” ujar Isom mengawali paparan pada FGD Penandatanganan PKS  antar Kementerian/Lembaga di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

 

Menurut Isom, sebelum menggali nilai manuskrip, maka perlu dilestarikan terlebih dahulu. Sebab jika naskah tidak dikonservasi, naskah bisa punah sehingga kehilangan nilai-nilai warisan budaya bangsa.

 

P kedua, lanjutnya, adalah perlindungan. Bertujuan untuk melindungi agar manuskrip tidak rusak. Terdapat proses menjaga kelembapan, pengaturan suhu penyimpanan manuskrip.

 

“Setelah pelestarian dan perlindungan, maka perlu pemanfaatan. Manuskrip perlu dieksplorasi dan diriset untuk pemanfaatannya,” ungkapnya.

 

“P ketiga adalah pemanfaatan manuskrip. Jika hanya disimpan, maka manuskrip menjadi benda mati yang tidak bermanfaat. Manuskrip harus menjadi benda hidup agar bisa terkontekstualisasi dengan situasi dan kondisi saat ini,” katanya.

 

Keempat, kata Isom, adalah pembinaan melalui kolaborasi. Seluruh rangkaian penyelamatan dan pemanfaatan naskah kuno harus berjalan secara kolaboratif.

 

P terakhir adalah pendigitalisasian naskah kuno. “Setiap manuskrip harus terdigitalkan sesuai dengan kebutuhan zaman, sehingga kelak akan mudah diakses,” tuturnya.

 

Menutup paparannya, Isom berharap agar khazanah budaya keagamaan jangan sampai diambil alih oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Warisan budaya ini harus diamankan sehingga tidak hilang begitu saja atau diambil alih oleh pihak asing,” tutupnya.

 

(diad/Sr)

Penulis: Dewi Indah Ayu D
Sumber: Puslitbang LKKMO
Editor: Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI