9 Produk Hasil Kajian Al-Qur'an LPMQ Peroleh Surat Hak Cipta

25 Mei 2024
9 Produk Hasil Kajian Al-Qur'an LPMQ Peroleh Surat Hak Cipta
9 Produk Hasil Kajian Al-Qur'an LPMQ Peroleh Surat Hak Cipta

Jakarta (Balitbang Diklat)---Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ), Balitbang dan Diklat, Kemenag, menerima Sertifikat Hak Cipta atas 9 produk hasil kajian Al-Qur'an dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Surat permohonan Hak Cipta telah didaftarkan LPMQ pada 27 Juli 2023. Sertifikat Hak Cipta dalam Undang-undang Nomor Nomor 28 Tahun 2014 disebut Surat Pencatatan Ciptaan.

 

"Pada tahun 2023 LPMQ sudah mengajukan 9 produk hasil kajian. Alhamdulillah, Surat Pencatatan Ciptaanya sudah sudah terbit atas nama Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an," terang Kepala LPMQ Abdul Aziz Sidqi di Jakarta, Jumat (24/05/2024).

 

"Selanjutnya, secara bertahap, semua produk-produk hasil kajian LPMQ akan kita daftarkan Hak Ciptanya di Kemenkumham,” imbuhnya.

 

Dikatakan Aziz, alasan utama pentingnya mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual adalah untuk menghindari terjadinya pelanggaran dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Meskipun yang didaftarkan ini adalah produk negara, namun bagi pihak-pihak tertentu yang ingin memanfaatkan produk tersebut untuk kepentingan komersial tetap harus mendapatkan izin dari LPMQ.

 

Selama ini, LPMQ cukup produktif menerbitkan produk-produk hasil kajian Al-Qur'an dalam bentuk buku cetak. Produk-produk tersebut telah didesiminasikan LPMQ seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dimanfaatkan secara gratis; baik dalam bentuk cetak ataupun file digital melalui website pustakalajnah.kemenag.go.id. Produk-produk tersebut antara lain: Tafsir Tahlili 11 jilid, Tafsir Tematik 26 judul, Tafsir Ilmy 19 judul, Tafsir Wajiz 2 jilid, Al-Qur'an dan Terjemahannya edisi 2019, dan beberapa produk lainnya.

 

"Kita persilakan masyarakat memanfaatkan hasil kajian LPMQ seluas-luasnya. Filenya juga sudah kita unggah di medsos. Namun, kalau mau mencetak untuk kepentingan komersial harus izin terlebih dahulu agar tertib administrasi," jelas Aziz.

 

Aziz melanjutkan, adanya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang terjamin secara hukum akan menumbuhkan kompetisi yang produktif. Hal itulah yang diharapkan LPMQ dengan pengajuan Hak Cipta, agar ilmu pengetahuan dan teknologi tumbuh dengan baik karena karya-karya yang dihasilkan oleh para ilmuan atau lembaga dilindungi oleh undang-undang. 

 

Berikut sembilan (9) produk Hasil Kajian LPMQ yang telah memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan:

1. Mushaf Al-Qur'an Isyarat Metode Kitabah 30 Juz

2. Mushaf Al-Qur'an Isyarat Metode Tilawah 30 Juz

3. Juz Amma Al-Qur'an Isyarat Metode Kitabah

4. Juz Amma Al-Qur'an Isyarat Metode Tilawah

5. Font LPMQ MSI ISYARAT

6. Font LPMQ MSI ISYARAT TILAWAH

7. Pedoman Membaca Mushaf Al-Qur'an Isyarat Bagi PDSRW

8. Panduan Belajar Membaca Mushaf Al-Qur'an Isyarat Bagi PDSRW

9. Font LPMQ Isep Misbah

 

(Bagus Purnomo/diad/Sr)

Penulis: Bagus Purnomo
Sumber: LPMQ
Editor: Dewi Indah Ayu/Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI