Ace Hasan: Undang-Undang Pesantren Bentuk Rekognisi

1 Des 2022
Ace Hasan: Undang-Undang Pesantren Bentuk Rekognisi

Tangerang (Balitbang Diklat)---Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Dr. Tb. Ace Hasan Syadzily, menyampaikan Keynote Speech pada pembukaan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pelatihan Kemandirian Pesantren pada Rabu, 30 November 2022 di Tangerang, Banten. Pidato kunci dengan tema Prospek Pesantren Pasca UU No. 18 Tahun 2019 ini menekankan bahwa Undang-undang Pesantren tidak hanya mengatur tetapi juga memberikan rekognisi (pengakuan) negara pada eksistensi pesantren.

“Pesantren sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Pesantren memiliki corak pendidikan genuine yang khas dikembangkan oleh masyarakat. Kekhasan inilah yang dijaga oleh undang-undang sehingga kemandirian pesantren tetap terlindungi. Kurikulum, materi, dan pola pembelajaran pesantren tidak ditentukan oleh negara, melainkan ditentukan sendiri oleh internal pesantren. Dalam konteks inilah negara lebih pada memberikan rekognisi atau pengakuan atas proses dan output pendidikan pesantren. Bila dulu rekognisi itu belum jelas, melalui Undang-undang Pesantren itulah menjadi sangat jelas. Karena rekognisi inilah banyak pihak yang memberikan perhatian kepada pesantren, tidak hanya Kementerian Agama, melainkan lintas sektoral,” ujar alumni UIN Jakarta ini.

Di penghujung paparan, Ace Hasan menegaskan agar pesantren terus mengembangkan usaha pesantren, namun tidak boleh kehilangan tugas utamanya di bidang tafaqquh fiddiin (belajar ilmu agama). “Pesantren memiliki tiga fungsi, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Fungsi pendidikan agama ini tidak boleh melemah. Pesantren jangan kehilangan kekhasannya sebagai lembaga pendidikan agama yang mengkaji sumber otoritatif dari kitab-kitab kuning,” imbuh sosok yang akrab disapa Kang Ace.

Hadir dalam acara tersebut, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Prof. Dr. Waryono serta Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Dr. Mastuki. Dalam sambutannya, Waryono menyatakan bahwa Program Kemandirian Pesantren merupakan salah satu program prioritas Menteri Agama yang akan berlangsung sampai dengan tahun 2024. “Tahun 2021 sebanyak 105 pesantren, tahun 2022 sebanyak 504 pesantren, dan tahun 2023 sebanyak 1.500 pesantren, yang tengah dan akan mengikuti program ini,” ungkap Direktur.

Dalam arahannya, Mastuki menekankan tentang besarnya potensi pesantren. “Berapa jumlah uang yang berputar di pesantren. Berapa Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, dan Hibah yang diterima pesantren. Semua itu kalau diakumulasi dari 36.000 pesantren tentu menjadi kapital yang besar. Bila pesantren mampu mengelola dan mengembangkan potensi ini, tentu akan menjadi kekuatan ekonomi yang signifikan. Terlebih saat ini ekonomi syariah di Indonesia sedang mengalami perkembangan luar biasa yang diorientasikan menjadi sentra ekonomi syariah dunia. Pesantren sebagai lembaga yang sehari-hari bergelut dengan syariah bisa mengambil peran besar dalam perkembangan ekonomi syariah ini,” tegas Kapusdiklat. (Efa AF/bas)

Penulis: Efa Ainul Falah
Editor: Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI