Amanah UU ASN, PNS Berhak Diklat Satu Tahun Sekali

15 Jun 2015
Amanah UU ASN, PNS Berhak Diklat Satu Tahun Sekali

Palembang (15 Juni 2015). Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Nasional (ASN), Pegawai Negeri Sipil berhak mengikuti diklat minimal setahun sekali. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi, Saeroji dihadapan peserta Rakor Penyelenggaraan Diklatpim Tk. IV Pola Baru yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan (BDK) Palembang.

Rakor diselenggarakan di Aula BDK Palembang. Rakor diikuti oleh Mentor yang berasal satuan kerja (satker) di seluruh wilayah kerja BDK Palembang.

Menurutnya, pelayanan diklat dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi ASN. "Pegawai sesungguhnya perlu ditingkatkan kompetensi dan profesionalitasnya. Diklat menjadi salah satu sarananya, ujar Saeroji.

Berkenaan dengan pelaksanaan Diklatpim Pola Baru, iamenilai ada peningkatan kualitas lulusan peserta Diklatpim. "Kami sudah menyelenggarakan Diklatpim lebih dari empat kali. Dan kami melihat adanya peningkatan kompetensi lulusannya," tukasnya.

Menurut Saeroji, salah satu kelebihan Diklatpim Pola Baru adalah keterlibatan satker dalam penyelenggaraan diklat.

"Meskipun Diklatpim diselenggarakan lebih dari 90 hari, tetapi 30 hari dilaksanakan di Pusdiklat atau Balai Diklat, dan selebihnya dilaksanakan pada satker masing-masing. Oleh karenanya, kami berharap adanya sinergi antara kami sebagai penyelenggara diklat dengan satker dimana peserta Diklatpim mengabdi," ungkap Saeroji.

Selain Kapusdiklat Tenaga Administrasi, Perwakilan dari Lembaga Admnistrasi Negara (LAN) juga berkesempatan memberikan materi.

Sebagaimana disampaikan Nyimas Mahani, Kepala BDK Palembang, Rakor diharapkan dapat menghasilkan sinergi yang baik antara BDK Palembang dengan satker yang menjadi mitra kerja.[]

ags/viks/ags

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI