Anggota Komisi VIII DPR RI Himbau Pemerintah Matangkan Naskah Akademik

4 Nov 2014
Anggota Komisi VIII DPR RI Himbau Pemerintah Matangkan Naskah Akademik

Jakarta (4 November 2014). “Perlu adanya kajian yang komprehensif jika pemerintah ingin mengajukan pembahasan peraturan perundang-undangan kepada DPR”. Demikian disampaikan oleh anggota Komisi VIII DPR RI, Ledia Hafizah Amalia. Pernyataan ini disampaikan saat menanggapi diskusi yang berkembang dalam Seminar Hasil Penelitian yang diselenggarakan oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan.

 

Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Mercure, Jakarta, 3 November 2014, mendiskusikan hasil penelitian yang berjudul “Pandangan Pemuka Agama tentang Urgensi Pengaturan Hubungan Antarumat Beragama di Berbagai Daerah Tahun 2014”. Penelitian ini diselenggarakan untuk memotret respon para pemuka agama tentang urgensi pengaturan hubungan antarumat beragama oleh negara.

Seminar menghadirkan para narasumber: Ledia Hanifah Amalia, Anggota Komisi VIII DPR RI; Prof. Dr. Atho Mudzhar, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta; dan Muharam Marzuki, Ph.D, Kapuslitbang Kehidupan Keagamaan. Seminar yang dibuka oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat, Prof. Abd. Rahman Mas’ud, Ph.D, dihadiri oleh perwakilan ormas keagamaan, perwakilan majelis tinggi agama, serta para peneliti dan akademisi.

“Penelitian ini menyimpulkan bahwa mayoritas pemuka agama memandang perlu adanya pengaturan hubungan antarumat beragama oleh negara. Para pemuka agama berharap pengaturan negara dapat berbentuk undang-undang agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat”. Demikian disampaikan oleh salah satu tim peneliti, Bashori A. Hakim.

Para narasumber merespon penelitian ini dengan positif. Seluruh narasumber bersepakat atas temuan penelitian. Mereka menyatakan bahwa perlu adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan antarumat beragama. Keinginan adanya peraturan tersebut juga mengemuka dalam sesi diskusi.

Menanggapi wacana yang berkembang, Ledia Hafizah menyarankan kepada Kementerian Agama agar menyusun draf rancangan peraturan perundang-undangan secara matang sebelum diajukan ke DPR. Selanjutnya ia berharap Badan Litbang dan Diklat dapat melakukan kajian akademik dan penelitian yang komprehensif tentang permasalahan ini.

“Pemerintah tidak perlu terburu-buru dalam mengajukan RUU. Yang paling penting, pemerintah harus mematangkan kajian akademik terkait RUU yang akan diajukan agar tidak menimbulkan masalah di masa yang akan datang”. Demikian pesan Ledia Hanifah.[]

Ags/viks/chee

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI